JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa penanganan dugaan korupsi di Kabupaten Langkat ke babak baru. Setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT), lembaga antirasuah itu menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim sebagai tersangka. Langkah tersebut menandai dimulainya proses penyidikan secara penuh terhadap perkara yang berkaitan dengan proyek pemerintah daerah.
Tidak hanya berfokus pada dugaan suap proyek, KPK juga memperluas penyelidikan dengan menelusuri dugaan gratifikasi bernilai miliaran rupiah. Perkembangan ini menunjukkan bahwa penyidik terus mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi.
Selain Syah Afandin, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif, seorang pihak swasta yang dikenal sebagai tim sukses bupati, sebagai tersangka. Kini, penyidik terus mendalami hubungan kedua tersangka dengan dugaan pemberian maupun penerimaan uang dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Bukti Permulaan Mendorong KPK Naik ke Tahap Penyidikan
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara.
“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.”
Selanjutnya, penyidik akan memeriksa saksi, menelusuri aliran dana, serta melengkapi seluruh alat bukti agar proses hukum berjalan secara menyeluruh.
Dugaan Gratifikasi Menambah Fokus Penyidikan
Di sisi lain, penyidik menemukan dugaan penerimaan uang di luar perkara suap proyek. Temuan tersebut memperluas fokus penyidikan karena nilainya mencapai sedikitnya Rp3,5 miliar.
Menurut KPK, dugaan penerimaan itu berkaitan dengan mutasi jabatan dan pengadaan seragam sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar.”
Karena itu, penyidik kini menelusuri asal-usul dana, pola transaksi, serta pihak-pihak yang diduga ikut menikmati maupun menyalurkan uang tersebut.
KPK Langsung Menahan Dua Tersangka
Setelah menetapkan status hukum kedua tersangka, KPK segera mengambil langkah penahanan.
Penyidik menjadwalkan masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026.”
Syah Afandin menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan KPK. Sementara itu, Yaqub Abdhal Al Mu’arif menjalani penahanan sementara di Rumah Tahanan Polresta Medan untuk mendukung kelancaran penyidikan.
Penyidik Terapkan Pasal Sesuai Peran Masing-Masing
KPK menyusun sangkaan berbeda sesuai dugaan peran setiap tersangka.
Penyidik menjerat Syah Afandin dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, penyidik menjerat Yaqub Abdhal Al Mu’arif dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
OTT Menjangkau Tiga Wilayah
Sebelumnya, tim KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan.
Dalam operasi tersebut, tim mengamankan tujuh orang. Mereka terdiri atas seorang aparatur sipil negara dan lima pihak swasta selain dua tersangka yang kini menjalani proses hukum.
Tidak berhenti di situ, tim KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Selanjutnya, penyidik akan mencocokkan barang bukti tersebut dengan hasil pemeriksaan saksi dan dokumen yang telah dikumpulkan.
Penyidikan Masih Terus Berkembang
Kini, penyidik terus mengembangkan perkara. Tim akan memanggil saksi tambahan, memeriksa dokumen proyek, menelusuri aliran dana, dan menguji setiap alat bukti yang telah dikumpulkan.
Selain itu, KPK juga membuka peluang menetapkan tersangka baru apabila penyidikan menemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain. Dengan langkah tersebut, KPK berharap dapat mengungkap seluruh rangkaian dugaan korupsi secara utuh sekaligus membawa setiap pihak yang bertanggung jawab ke hadapan hukum.
FAQ
Mengapa KPK menetapkan Bupati Langkat sebagai tersangka?
KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dalam dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Apakah perkara hanya berkaitan dengan suap proyek?
Tidak. Penyidik juga menelusuri dugaan gratifikasi dengan nilai sedikitnya Rp3,5 miliar.
Siapa saja yang menjadi tersangka?
KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif dari pihak swasta sebagai tersangka.
Berapa lama masa penahanan kedua tersangka?
KPK menahan keduanya selama 20 hari pertama, mulai 3 Juli hingga 22 Juli 2026.
Apakah KPK masih mengembangkan perkara ini?
Ya. Penyidik masih memeriksa saksi, menelusuri aliran dana, dan membuka peluang menetapkan tersangka lain jika menemukan bukti baru.(Tim)








