Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, penyidik menyoroti dugaan keterlibatan seorang perwira tinggi Polri dan seorang perwira menengah TNI dalam sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Perkembangan terbaru menunjukkan penyidik tidak hanya menelusuri aliran dana, tetapi juga mengurai pola pengadaan yang diduga menyimpang selama pelaksanaan program MBG periode 2025–2026. Langkah tersebut sekaligus membuka peluang munculnya tersangka baru apabila penyidik menemukan alat bukti tambahan.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Brigadir Jenderal Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka. Sementara itu, Kolonel BU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi karena penyidik terus mendalami perannya dalam proyek pengadaan yang kini menjadi fokus penyidikan.

Dugaan Praktik Penjualan Ompreng kepada Mitra SPPG

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Brigjen LMI diduga memperoleh keuntungan melawan hukum melalui penjualan food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Sebelum perkara ini mencuat, LMI menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025. Setelah itu, ia beralih ke posisi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama.

Menurut hasil penyidikan, LMI meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan PT SGI. Selanjutnya, perusahaan tersebut menjual ompreng kepada calon mitra SPPG dengan harga yang telah ditentukan.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan bahwa LMI meminta persetujuan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, agar PT SGI dapat memasok ompreng kepada calon mitra SPPG.

Verifikasi Mitra Diduga Bergantung pada Pembelian Ompreng

Penyidik kemudian menelusuri mekanisme verifikasi mitra melalui portal MBG. Dari hasil pemeriksaan sementara, Kejagung menduga calon mitra SPPG baru memperoleh persetujuan titik layanan setelah membeli ompreng dari PT SGI.

Baca Juga :  BGN: MBG Tetap Jalan Saat Ramadan dan Libur Lebaran

Menurut penyidik, pola tersebut menjadikan pembelian ompreng sebagai syarat tidak resmi dalam proses pengajuan mitra Program MBG.

Syarief mengatakan, “Setelah terjadi kesepakatan antara SS dan LMI, lalu LMI mencari calon mitra SPPG dengan syarat membeli food tray dari PT SGI.”

Ia juga menambahkan, “Atas penjualan titik SPPG dengan syarat pembelian food tray tersebut maka LMI mendapatkan keuntungan secara melawan hukum.”

Kini penyidik terus menelusuri aliran dana, hubungan antarpihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema tersebut.

Kejagung Dalami Proyek Motor Listrik

Selain mengusut penjualan ompreng, Kejagung juga mengarahkan penyidikan pada proyek pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan BGN.

Dalam proyek itu, Kolonel BU menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penyidik menduga Kolonel BU bekerja sama dengan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung serta Komisaris sekaligus pengendali PT YAT, Andri Mulyono.

Nilai proyek tersebut mencapai sekitar Rp1,03 triliun sehingga penyidik memberi perhatian khusus terhadap seluruh proses pengadaannya.

Dugaan Manipulasi Serah Terima Barang

Penyidik juga menemukan dugaan manipulasi dalam proses serah terima sepeda motor listrik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kontrak mencantumkan pengadaan sebanyak 21.081 unit kendaraan. Namun, penyedia hanya mengirim 3.228 unit.

Meski jumlah kendaraan yang diterima jauh di bawah kontrak, pembayaran kepada penyedia justru mencapai 100 persen dari nilai proyek.

Syarief mengatakan, “Dalam pelaksanaan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, terdapat adanya manipulasi berita acara serah terima barang.”

Baca Juga :  Mutasi Polda Jambi: Kapolresta Berganti, Lima Pejabat Utama Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar Lengkapnya

Atas dasar temuan tersebut, penyidik kini menghitung besaran kerugian negara sekaligus melengkapi alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Polri dan TNI Hormati Proses Hukum

Di sisi lain, Kejagung menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan berjalan secara profesional dan mengacu pada alat bukti yang telah dikumpulkan.

Polri menyatakan menghormati proses hukum terhadap Brigjen LMI. Sementara itu, TNI juga menyampaikan komitmen untuk mendukung penegakan hukum apabila penyidik menemukan keterlibatan prajurit aktif dalam perkara tersebut.

Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis kini menjadi salah satu penyidikan terbesar yang menyita perhatian publik. Selain menyangkut anggaran bernilai triliunan rupiah, perkara ini juga berkaitan langsung dengan program prioritas pemerintah dalam meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat.

Penyidik masih terus mendalami berbagai proyek pengadaan di Badan Gizi Nasional. Karena itu, Kejagung belum menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru apabila penyidikan menemukan bukti yang mengarah pada pihak lain.

FAQ

Apa dugaan korupsi yang menjerat Brigjen LMI?

Penyidik menduga Brigjen LMI memperoleh keuntungan melawan hukum melalui penjualan ompreng kepada calon mitra SPPG dalam Program MBG.

Mengapa Kolonel BU ikut diperiksa?

Penyidik mendalami peran Kolonel BU dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik senilai sekitar Rp1,03 triliun di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Apa temuan utama Kejagung dalam proyek motor listrik?

Penyidik menemukan dugaan manipulasi berita acara serah terima barang. Kontrak mencantumkan 21.081 unit kendaraan, tetapi realisasi pengiriman hanya 3.228 unit, sementara pembayaran telah mencapai 100 persen.

Apakah penyidik akan menetapkan tersangka baru?

Kejagung masih terus mengembangkan penyidikan dan membuka peluang menetapkan tersangka baru apabila alat bukti mengarah kepada pihak lain.(Tim)

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap
Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya
Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
SMA Taruna Nusantara Cari 60 Pamong Baru, Rekrutmen P3 2026 Dibuka hingga 9 Juli, Cek Syarat Lengkapnya
Perpres KopDes Merah Putih Dikebut, Pengamat Ungkap Tantangan Terbesar Justru Bukan Soal Regulasi
30 Ribu Manajer Koperasi Merah Putih Siap Turun ke Desa Mulai Agustus, Pemerintah Kebut Operasional Nasional
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:00 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:00 WIB

Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:00 WIB

Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:00 WIB

Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang

Berita Terbaru