KPK Kembali Bergerak, OTT di Langkat Seret Bupati Syah Afandin dalam Dugaan Korupsi PBJ

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan pemberantasan korupsi di daerah. Pada Jumat, 3 Juli 2026, tim penindakan KPK bergerak ke Sumatera Utara dan menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi itu, penyidik mengamankan sejumlah orang, termasuk Bupati Langkat Syah Afandin.

Operasi tersebut langsung menyedot perhatian publik. Pasalnya, KPK kembali membidik kepala daerah setelah sebelumnya mengungkap dugaan korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Karena itu, masyarakat kini menunggu perkembangan kasus di Langkat.

Sementara itu, penyidik terus memeriksa seluruh pihak yang terjaring. KPK juga terus mengumpulkan dokumen, mencocokkan keterangan, serta menelusuri aliran dugaan transaksi. Setelah seluruh proses awal selesai, lembaga antirasuah itu akan menentukan status hukum setiap pihak.

KPK Benarkan OTT di Langkat

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan pelaksanaan operasi tangkap tangan di Sumatera Utara. Namun, ia belum menjelaskan kronologi, jumlah orang yang terjaring, maupun lokasi penindakan.

“Benar,” kata Fitroh saat menjawab konfirmasi wartawan, Jumat (3/7/2026).

Meski singkat, pernyataan tersebut memastikan KPK tengah menangani perkara yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Dugaan Korupsi Mengarah ke Proyek PBJ

Berdasarkan informasi awal, penyidik mengarahkan penyelidikan pada proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Baca Juga :  MK Tetapkan BPK Satu-satunya Penghitung Kerugian Negara, KPK Buka Suara

Namun, penyidik masih mendalami setiap fakta. Oleh sebab itu, KPK belum mengungkap nilai proyek, besaran dugaan uang, maupun pihak yang diduga berperan dalam perkara tersebut.

Selanjutnya, penyidik akan membandingkan seluruh alat bukti sebelum mengambil keputusan hukum.

Penyidik Maksimalkan Pemeriksaan Awal

Sesuai aturan, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menjalankan pemeriksaan awal terhadap seluruh pihak yang terjaring OTT.

Selama proses itu, penyidik memeriksa saksi, mempelajari dokumen, menelusuri barang bukti, dan menguji kecocokan setiap keterangan. Dengan langkah tersebut, KPK dapat memastikan peran masing-masing pihak secara objektif.

Apabila alat bukti memenuhi syarat, KPK akan menetapkan tersangka sekaligus menjelaskan konstruksi perkara kepada publik. Sebaliknya, penyidik akan memulangkan pihak yang tidak memenuhi unsur pidana.

OTT Langkat Menambah Deretan Penindakan KPK

Selain menangani perkara di Langkat, KPK sebelumnya juga mengungkap dugaan korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Dalam perkara itu, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka.

Penyidik menduga ketiganya terlibat dalam praktik suap terkait jabatan. Di samping itu, penyidik juga menduga Suhardiman menerima keuntungan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Baca Juga :  AHY Lepas Tim Liputan Mudik

KPK kemudian menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 20 Juli 2026.

Publik Menunggu Sikap Resmi KPK

Hingga berita ini terbit, KPK belum mengumumkan jumlah pasti pihak yang diamankan maupun status hukum mereka.

Meski demikian, penyidik terus menyelesaikan pemeriksaan awal agar dapat menggelar perkara secepatnya. Setelah itu, KPK akan menyampaikan identitas tersangka, barang bukti, serta dugaan pasal yang menjerat para pihak melalui konferensi pers resmi.

FAQ

Siapa yang diamankan dalam OTT KPK di Sumatera Utara?

Penyidik KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Langkat Syah Afandin.

Kasus apa yang menjadi fokus penyelidikan?

Penyidik mendalami dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Apakah KPK sudah menetapkan tersangka?

Hingga berita ini terbit, KPK masih menjalankan pemeriksaan awal dan belum mengumumkan penetapan tersangka.

Mengapa KPK belum mengungkap detail kasus?

Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa pihak-pihak yang diamankan, dan mencocokkan seluruh keterangan sebelum mengambil keputusan hukum.

Kapan KPK mengumumkan hasil OTT?

KPK biasanya menggelar konferensi pers setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan awal dan gelar perkara untuk menetapkan status hukum para pihak.(Tim)

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap
Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot
Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya
Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
SMA Taruna Nusantara Cari 60 Pamong Baru, Rekrutmen P3 2026 Dibuka hingga 9 Juli, Cek Syarat Lengkapnya
Perpres KopDes Merah Putih Dikebut, Pengamat Ungkap Tantangan Terbesar Justru Bukan Soal Regulasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:00 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:00 WIB

Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:00 WIB

Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:00 WIB

Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang

Berita Terbaru