JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan pemberantasan korupsi di daerah. Pada Jumat, 3 Juli 2026, tim penindakan KPK bergerak ke Sumatera Utara dan menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi itu, penyidik mengamankan sejumlah orang, termasuk Bupati Langkat Syah Afandin.
Operasi tersebut langsung menyedot perhatian publik. Pasalnya, KPK kembali membidik kepala daerah setelah sebelumnya mengungkap dugaan korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Karena itu, masyarakat kini menunggu perkembangan kasus di Langkat.
Sementara itu, penyidik terus memeriksa seluruh pihak yang terjaring. KPK juga terus mengumpulkan dokumen, mencocokkan keterangan, serta menelusuri aliran dugaan transaksi. Setelah seluruh proses awal selesai, lembaga antirasuah itu akan menentukan status hukum setiap pihak.
KPK Benarkan OTT di Langkat
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan pelaksanaan operasi tangkap tangan di Sumatera Utara. Namun, ia belum menjelaskan kronologi, jumlah orang yang terjaring, maupun lokasi penindakan.
“Benar,” kata Fitroh saat menjawab konfirmasi wartawan, Jumat (3/7/2026).
Meski singkat, pernyataan tersebut memastikan KPK tengah menangani perkara yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Dugaan Korupsi Mengarah ke Proyek PBJ
Berdasarkan informasi awal, penyidik mengarahkan penyelidikan pada proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Namun, penyidik masih mendalami setiap fakta. Oleh sebab itu, KPK belum mengungkap nilai proyek, besaran dugaan uang, maupun pihak yang diduga berperan dalam perkara tersebut.
Selanjutnya, penyidik akan membandingkan seluruh alat bukti sebelum mengambil keputusan hukum.
Penyidik Maksimalkan Pemeriksaan Awal
Sesuai aturan, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menjalankan pemeriksaan awal terhadap seluruh pihak yang terjaring OTT.
Selama proses itu, penyidik memeriksa saksi, mempelajari dokumen, menelusuri barang bukti, dan menguji kecocokan setiap keterangan. Dengan langkah tersebut, KPK dapat memastikan peran masing-masing pihak secara objektif.
Apabila alat bukti memenuhi syarat, KPK akan menetapkan tersangka sekaligus menjelaskan konstruksi perkara kepada publik. Sebaliknya, penyidik akan memulangkan pihak yang tidak memenuhi unsur pidana.
OTT Langkat Menambah Deretan Penindakan KPK
Selain menangani perkara di Langkat, KPK sebelumnya juga mengungkap dugaan korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Dalam perkara itu, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka.
Penyidik menduga ketiganya terlibat dalam praktik suap terkait jabatan. Di samping itu, penyidik juga menduga Suhardiman menerima keuntungan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
KPK kemudian menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 20 Juli 2026.
Publik Menunggu Sikap Resmi KPK
Hingga berita ini terbit, KPK belum mengumumkan jumlah pasti pihak yang diamankan maupun status hukum mereka.
Meski demikian, penyidik terus menyelesaikan pemeriksaan awal agar dapat menggelar perkara secepatnya. Setelah itu, KPK akan menyampaikan identitas tersangka, barang bukti, serta dugaan pasal yang menjerat para pihak melalui konferensi pers resmi.
FAQ
Siapa yang diamankan dalam OTT KPK di Sumatera Utara?
Penyidik KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Langkat Syah Afandin.
Kasus apa yang menjadi fokus penyelidikan?
Penyidik mendalami dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Apakah KPK sudah menetapkan tersangka?
Hingga berita ini terbit, KPK masih menjalankan pemeriksaan awal dan belum mengumumkan penetapan tersangka.
Mengapa KPK belum mengungkap detail kasus?
Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa pihak-pihak yang diamankan, dan mencocokkan seluruh keterangan sebelum mengambil keputusan hukum.
Kapan KPK mengumumkan hasil OTT?
KPK biasanya menggelar konferensi pers setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan awal dan gelar perkara untuk menetapkan status hukum para pihak.(Tim)









