JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur mulai menyidangkan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa pada Kamis (2/7/2026). Dalam sidang perdana, jaksa menguraikan kronologi perkara sekaligus memaparkan alasan penuntutan atas tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurut jaksa, terdakwa menyebarkan tuduhan tersebut melalui media sosial dan sejumlah forum diskusi, termasuk tayangan talk show. Jaksa menilai rangkaian pernyataan itu menyerang kehormatan serta nama baik Jokowi karena tidak didukung pembuktian yang sah.
Selain memaparkan kronologi, jaksa juga menjelaskan dasar hukum yang menjadi landasan dakwaan. Oleh karena itu, majelis hakim langsung menerima pembacaan dakwaan sebagai tahapan awal proses persidangan.
Awal Mula Perkara
Jaksa menjelaskan perkara ini bermula pada 26 Maret 2025. Saat itu, ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, menunjukkan tiga unggahan media sosial kepada Jokowi di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Ketiga unggahan itu memuat tuduhan yang menyebut ijazah Sarjana (S-1) Jokowi palsu.
Selanjutnya, tim kuasa hukum Jokowi mengumpulkan berbagai unggahan serupa. Setelah itu, tim tersebut menggelar konferensi pers pada 14 April 2025 untuk memberikan klarifikasi kepada publik.
“Bahwa sementara mengumpulkan unggahan-unggahan tersebut, pada tanggal 14 April, Tim Kuasa Hukum saksi Jokowi melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyampaikan bahwa tuduhan-tuduhan mengenai ijazah S-1 saksi Jokowi adalah tidak benar dan sangat menyesatkan,” kata jaksa.
Jaksa kemudian melanjutkan isi konferensi pers tersebut.
“Ijazah S-1 saksi Jokowi ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi yang berwenang. Kuasa Hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S-1 saksi Jokowi adalah palsu,” sambungnya.
Jaksa Soroti Isi Tuduhan
Selanjutnya, jaksa menguraikan sejumlah materi yang menjadi isi tuduhan dr Tifa. Menurut jaksa, terdakwa mempertanyakan tulisan pada sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga pernyataan Jokowi mengenai almarhum Profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbing.
Setelah mengetahui berbagai unggahan tersebut, Jokowi meminta ajudannya bersama tim kuasa hukum mengumpulkan seluruh unggahan yang berkaitan dengan tuduhan itu. Jokowi kemudian menilai isi unggahan tersebut menyerang kehormatan dan nama baiknya.
“Bahwa di antara 28 unggahan di media sosial yang dilihat saksi Joko Widodo, terdapat lima unggahan media sosial berisikan perbuatan terdakwa yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Joko Widodo adalah palsu,” ujar jaksa.
Data Akademik Masuk dalam Dakwaan
Selain menjelaskan kronologi, jaksa juga memasukkan data akademik Jokowi ke dalam surat dakwaan. Jaksa menyebut Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980. Selanjutnya, UGM menerbitkan ijazah Sarjana Kehutanan bernomor 1120 atas nama Joko Widodo.
Berdasarkan data tersebut, jaksa menilai tuduhan yang disampaikan terdakwa tidak memiliki dasar pembuktian yang sah.
“Akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami kerugian immateril yaitu tercemarnya nama baik saksi secara personal,” kata jaksa.
Tuduhan Terus Muncul di Ruang Publik
Jaksa menyatakan dr Tifa terus menyampaikan tuduhan mengenai ijazah Jokowi melalui media sosial dan sejumlah program talk show. Menurut jaksa, terdakwa tidak pernah menunjukkan bukti yang sah untuk mendukung tuduhan tersebut.
“Sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Joko Widodo dengan sarana teknologi informasi,” tutur jaksa.
Jaksa Ajukan Sejumlah Dakwaan
Dalam perkara ini, jaksa mengajukan dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Selain itu, jaksa juga mengajukan dakwaan subsider Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Tidak hanya itu, jaksa juga mencantumkan dakwaan kedua yang meliputi Pasal 434 ayat (1) KUHP, Pasal 310 ayat (1) KUHP, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berkaitan dengan Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, majelis hakim akan melanjutkan persidangan sesuai agenda pemeriksaan perkara.
FAQ
Apa pokok perkara dalam sidang dr Tifa?
Perkara ini membahas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo terkait tuduhan ijazah S-1 palsu.
Kapan perkara ini bermula?
Jaksa menyebut perkara bermula pada 26 Maret 2025 setelah ajudan Jokowi menemukan sejumlah unggahan media sosial yang memuat tuduhan tersebut.
Apa yang menjadi dasar penilaian jaksa?
Jaksa menilai terdakwa menyebarkan tuduhan melalui media sosial dan forum publik tanpa pembuktian yang sah sehingga menyerang kehormatan Jokowi.
Pasal apa saja yang menjerat dr Tifa?
Jaksa menggunakan sejumlah pasal dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Apa tahapan berikutnya?
Majelis hakim akan melanjutkan proses persidangan dengan agenda pemeriksaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.(Tim)









