Bayar Pajak Kendaraan Kini Cukup Lewat WhatsApp, Simak Langkah Mudah dan Nomor Resmi Layanannya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Membayar pajak kendaraan kini semakin mudah. Warga Jawa Barat tidak lagi harus meluangkan waktu datang ke kantor Samsat karena Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat telah menghadirkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui WhatsApp.

Layanan digital tersebut memungkinkan wajib pajak menyelesaikan seluruh proses pembayaran hanya dari ponsel. Mulai dari pengecekan data kendaraan, verifikasi identitas, pemilihan metode pembayaran, hingga penerimaan bukti pembayaran elektronik, semuanya berlangsung dalam satu layanan.

Selain mempercepat proses administrasi, inovasi ini juga memberi lebih banyak pilihan kanal pembayaran. Karena itu, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan kapan saja dan dari mana saja tanpa harus mengantre di loket pelayanan.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat WhatsApp

Bapenda Jawa Barat menyediakan layanan pembayaran melalui nomor WhatsApp 0811-2230-1818.

Untuk memulai proses, ikuti langkah-langkah berikut:

Simpan atau hubungi nomor WhatsApp 0811-2230-1818.

Kirim pesan “Hi” atau “Halo”.

Pilih menu layanan dengan mengetik angka 1.

Masukkan nomor polisi kendaraan beserta warna pelat.

Baca Juga :  Toyota Rush GR Sport Layak Dibeli: Kabin Luas, Irit BBM, Tangguh

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik atau penguasa kendaraan.

Ketik lima digit terakhir nomor rangka kendaraan untuk proses verifikasi.

Tunggu sistem mengirimkan kode pembayaran.

Selesaikan pembayaran melalui kanal yang dipilih.

Pilihan Metode Pembayaran

Bapenda Jawa Barat menyediakan beragam metode pembayaran agar masyarakat dapat memilih layanan yang paling mudah.

Wajib pajak dapat menggunakan:

ATM

Mobile banking

Internet banking

Marketplace atau e-commerce

Minimarket

Dompet digital (e-wallet)

Setelah transaksi berhasil, sistem langsung mengirim e-SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran elektronik) ke WhatsApp sebagai bukti resmi pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Keunggulan Layanan Pajak Lewat WhatsApp

Layanan digital ini menawarkan sejumlah keuntungan bagi masyarakat, antara lain:

Tidak perlu datang ke kantor Samsat.

Proses pembayaran lebih cepat.

Dapat diakses dari mana saja.

Tersedia banyak pilihan metode pembayaran.

Bukti pembayaran langsung diterima dalam bentuk digital.

Mengurangi antrean di kantor pelayanan.

Melalui inovasi tersebut, Bapenda Jawa Barat berharap semakin banyak masyarakat membayar pajak kendaraan tepat waktu sekaligus menikmati layanan publik yang lebih cepat, praktis, dan efisien.

Baca Juga :  Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2026 Diperluas, Tunggakan Dihapus dan Diskon 25%

FAQ

Apakah pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan lewat WhatsApp?

Bisa. Bapenda Jawa Barat menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan tahunan melalui WhatsApp.

Berapa nomor WhatsApp resmi layanan tersebut?

Nomor layanan resminya adalah 0811-2230-1818.

Data apa saja yang harus disiapkan?

Wajib pajak perlu menyiapkan nomor polisi kendaraan, warna pelat, NIK pemilik atau penguasa kendaraan, serta lima digit terakhir nomor rangka.

Bagaimana cara menerima bukti pembayaran?

Setelah pembayaran berhasil, sistem mengirimkan e-SKKP langsung ke WhatsApp pengguna.

Apa saja metode pembayaran yang tersedia?

Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, mobile banking, internet banking, marketplace, minimarket, maupun dompet digital.

Apakah wajib datang ke Samsat setelah membayar?

Untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan melalui layanan ini, seluruh proses berlangsung secara digital sesuai ketentuan yang berlaku sehingga wajib pajak tidak perlu mengantre di kantor Samsat.(Tim)

Berita Terkait

Juli 2026 Jadi Kesempatan Emas, Ini 6 Provinsi yang Masih Buka Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Diskon hingga Hapus Denda
Tak Perlu Antre di Samsat, Cara Perpanjang STNK Online 2026 Cukup Lewat HP
Hyundai Elantra Generasi Baru Bikin Sedan Kembali Menarik, Bawa Desain Futuristis dan Kabin Super Nyaman
Mulai Berlaku di NTT, Kendaraan Mati Pajak Tak Lagi Bebas Isi BBM Subsidi, Pertamina Siapkan Pengawasan
Subaru Uncharted 2027 Gebrak Pasar EV, SUV Listrik Murah dengan Jarak Tempuh 483 Km Siap Tantang Rival
DJP Perluas Pajak Digital, Strava hingga Platform AI Resmi Masuk Daftar Pemungut PPN PMSE
Kas Negara Bertambah Rp52,85 Triliun dari Ekonomi Digital, PMSE Masih Kuasai Setoran Pajak
Honda BeAT 2026 Tampil Makin Segar, Warna Baru Jadi Daya Tarik Utama
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:00 WIB

Juli 2026 Jadi Kesempatan Emas, Ini 6 Provinsi yang Masih Buka Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Diskon hingga Hapus Denda

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:00 WIB

Tak Perlu Antre di Samsat, Cara Perpanjang STNK Online 2026 Cukup Lewat HP

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:34 WIB

Bayar Pajak Kendaraan Kini Cukup Lewat WhatsApp, Simak Langkah Mudah dan Nomor Resmi Layanannya

Senin, 29 Juni 2026 - 23:00 WIB

Hyundai Elantra Generasi Baru Bikin Sedan Kembali Menarik, Bawa Desain Futuristis dan Kabin Super Nyaman

Senin, 29 Juni 2026 - 20:00 WIB

Mulai Berlaku di NTT, Kendaraan Mati Pajak Tak Lagi Bebas Isi BBM Subsidi, Pertamina Siapkan Pengawasan

Berita Terbaru