Mulai Berlaku di NTT, Kendaraan Mati Pajak Tak Lagi Bebas Isi BBM Subsidi, Pertamina Siapkan Pengawasan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

KUPANG – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memperketat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai tahun ini. Melalui kebijakan baru, pemerintah mengaitkan kepatuhan membayar pajak kendaraan dengan hak membeli BBM bersubsidi agar subsidi energi benar-benar dinikmati masyarakat yang memenuhi syarat.

Kebijakan tersebut sekaligus memperkuat upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor. Oleh karena itu, pemerintah menggandeng Pertamina Patra Niaga, petugas Samsat, dan aparat kepolisian untuk mengawasi pelaksanaan aturan di berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Di sisi lain, kolaborasi lintas instansi juga bertujuan menciptakan tata kelola distribusi BBM yang lebih transparan, tertib, dan tepat sasaran. Pemerintah berharap langkah tersebut mampu meningkatkan penerimaan pajak daerah tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pertamina Tegaskan Dukungan terhadap Pergub NTT

Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya untuk mendukung Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.

Area Manager Communication Relations & CSR Jatimbalinus Ahad Rahedi mengatakan perusahaan siap menjalankan kebijakan tersebut bersama pemerintah daerah.

“Pertamina Patra Niaga mendukung penuh pelaksanaan Pergub tersebut.”

Menurut Ahad, aturan tersebut mampu memperbaiki tata kelola distribusi BBM bersubsidi sekaligus mendorong masyarakat memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.

Pemerintah dan Pertamina Bangun Pengawasan Bersama

Selanjutnya, Pertamina akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, petugas Samsat, serta aparat penegak hukum. Mereka akan memeriksa STNK dan status pembayaran pajak kendaraan ketika masyarakat membeli BBM bersubsidi.

Baca Juga :  Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Tak Lagi Wajib KTP Pemilik Awal

Ahad menjelaskan petugas SPBU tidak memiliki jumlah personel yang memadai untuk memeriksa seluruh kendaraan yang datang setiap hari. Karena itu, Pertamina mengandalkan dukungan dari instansi terkait agar proses pengawasan berjalan lebih efektif.

“Selanjutnya, kami berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar dapat membantu melakukan pemeriksaan STNK dan pajak kendaraan karena personel SPBU terbatas untuk memeriksa kendaraan satu per satu.”

Melalui koordinasi tersebut, seluruh pihak berharap proses pemeriksaan berlangsung tertib tanpa menghambat pelayanan di SPBU.

Sosialisasi Menjangkau Pengguna Kendaraan

Selain memperkuat pengawasan, sejumlah pemerintah daerah di NTT juga menjalin komunikasi dengan Pertamina untuk memasang spanduk sosialisasi di berbagai SPBU.

Pemerintah memanfaatkan media tersebut untuk mengingatkan masyarakat mengenai aturan baru sekaligus mengajak pemilik kendaraan melunasi pajak sebelum membeli BBM bersubsidi.

Dengan pendekatan itu, pemerintah berharap masyarakat memahami tujuan kebijakan sekaligus mendukung pelaksanaannya secara sukarela.

Stok BBM Bersubsidi Tetap Aman

Sementara itu, Pertamina memastikan ketersediaan stok BBM, terutama BBM bersubsidi, tetap mencukupi di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur.

Ahad menilai sinergi antara Pertamina, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi faktor utama yang akan menjaga distribusi BBM tetap tertib dan tepat sasaran.

Baca Juga :  Berburu Promo Shopee 27 Juni 2026, Ada Gratis Ongkir Rp0 hingga Diskon Jumbo 80 Persen

Selain itu, ia berharap kerja sama tersebut mampu meningkatkan transparansi penyaluran subsidi sehingga manfaatnya benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Kendaraan Menunggak Pajak Kehilangan Hak Membeli BBM Subsidi

Pemerintah Provinsi NTT menetapkan kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak tidak dapat membeli BBM bersubsidi.

Untuk menjalankan aturan tersebut, pemerintah akan menempatkan petugas Samsat bersama anggota Polantas di sejumlah SPBU. Petugas akan memeriksa dokumen kendaraan dan status pembayaran pajak secara langsung.

Melalui langkah tersebut, pemerintah ingin meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menjaga ketepatan sasaran program subsidi energi.

FAQ

Mengapa pemerintah melarang penunggak pajak membeli BBM bersubsidi?

Pemerintah ingin meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan sekaligus memastikan BBM bersubsidi hanya dinikmati masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Siapa yang akan memeriksa kendaraan di SPBU?

Petugas Samsat dan aparat kepolisian akan membantu pemeriksaan bersama Pertamina karena petugas SPBU memiliki keterbatasan personel.

Apakah seluruh SPBU di NTT akan menerapkan aturan ini?

Pemerintah daerah akan menerapkan pengawasan secara bertahap melalui koordinasi dengan Pertamina dan aparat terkait.

Bagaimana kondisi stok BBM bersubsidi di NTT?

Pertamina memastikan stok BBM bersubsidi tetap aman sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap ketersediaan pasokan.

Apa tujuan utama kebijakan ini?

Pemerintah ingin meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan, memperbaiki tata kelola distribusi BBM bersubsidi, serta memastikan subsidi tepat sasaran.(Tim)

Berita Terkait

Bengkulu Bidik PAD Baru dari Perkebunan Sawit, Pajak Air Permukaan Mulai Disiapkan untuk 2027
Harga Avtur Turun, Tiket Pesawat Belum Bergeming! Ini Penyebab Tarif Penerbangan Domestik Masih Mahal Juli 2026
Promo Shopee 4 Juli 2026: Diskon 50 Persen, Voucher Rp188 Ribu dan Promo Serba Rp7 Jadi Buruan
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
Perpres KopDes Merah Putih Dikebut, Pengamat Ungkap Tantangan Terbesar Justru Bukan Soal Regulasi
30 Ribu Manajer Koperasi Merah Putih Siap Turun ke Desa Mulai Agustus, Pemerintah Kebut Operasional Nasional
Promo Shopee 3 Juli 2026 Capai Puncak, Diskon 70 Persen, Voucher Rp300 Ribu dan Hadiah Gratis Menanti
Harga LNG Anjlok hingga 43 Persen, Pertamina Langsung Tancap Gas Jalankan Aturan Baru Pemerintah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:00 WIB

Bengkulu Bidik PAD Baru dari Perkebunan Sawit, Pajak Air Permukaan Mulai Disiapkan untuk 2027

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:00 WIB

Harga Avtur Turun, Tiket Pesawat Belum Bergeming! Ini Penyebab Tarif Penerbangan Domestik Masih Mahal Juli 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:00 WIB

Promo Shopee 4 Juli 2026: Diskon 50 Persen, Voucher Rp188 Ribu dan Promo Serba Rp7 Jadi Buruan

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:00 WIB

Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:00 WIB

Perpres KopDes Merah Putih Dikebut, Pengamat Ungkap Tantangan Terbesar Justru Bukan Soal Regulasi

Berita Terbaru