Mulai 1 Juli, Pendapatan Driver Ojol Berubah? GoTo dan Grab Buka Aturan Komisi 8 Persen

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Perubahan aturan komisi layanan ojek online (ojol) segera memasuki tahap baru. GoTo melalui Gojek dan Grab Indonesia memastikan kebijakan potongan komisi sebesar 8 persen mulai berjalan pada 1 Juli 2026.

Kebijakan ini menarik perhatian karena menyentuh langsung penghasilan mitra pengemudi. Selama ini, besaran komisi aplikasi menjadi salah satu faktor penting yang menentukan pendapatan harian para pengemudi ojol.

Selain itu, langkah tersebut juga menunjukkan adanya perubahan dalam hubungan antara perusahaan aplikasi, pemerintah, DPR, dan mitra pengemudi. Semua pihak terus mencari pola yang mampu menjaga keberlangsungan industri transportasi digital.

GoTo Siapkan Aturan Baru untuk Mitra Gojek

GoTo menyampaikan kesiapan menjalankan skema komisi baru sesuai jadwal. Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Hindra Sutjahyo mengatakan perusahaan akan menerapkan potongan komisi 8 persen mulai awal Juli.

“Jadi ini akan efektif kembali lagi, sekali lagi, tanggal 1 Juli tahun ini, minggu depan, 8 persen potongan komisi ini,” ujar Catherine.

Menurut GoTo, perubahan ini menjadi bagian dari penyesuaian layanan agar ekosistem ojol tetap berjalan dengan baik. Karena itu, perusahaan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak sebelum menjalankan aturan tersebut.

Grab Pastikan GrabBike Ikuti Kebijakan 8 Persen

Grab Indonesia juga menyampaikan keputusan serupa. Perusahaan memastikan layanan transportasi roda dua GrabBike akan mengikuti aturan komisi baru mulai tanggal yang sama.

Baca Juga :  Cengkeh Solok Jadi Mesin Ekonomi Baru, Pemprov Sumbar Genjot Irigasi dan Jalan Usaha Tani

CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menjelaskan langkah tersebut dalam pertemuan bersama sejumlah pihak.

“Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, kalau di Grab namanya GrabBike, dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,” katanya.

Dengan kebijakan itu, dua perusahaan besar di sektor transportasi digital mengambil arah yang sama dalam mengatur komisi layanan ojol.

DPR Dorong Keseimbangan Industri Ojol

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal menyambut keputusan GoTo dan Grab. Ia menilai perubahan komisi tersebut muncul melalui pembahasan panjang yang melibatkan berbagai pihak.

Menurut Cucun, pemerintah dan DPR ingin menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan aplikasi serta kesejahteraan mitra pengemudi.

“Sekali lagi, per 1 Juli 2026 tarif 8-92 persen ini sudah berlaku, ya,” ujarnya.

Sementara itu, kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk perhatian terhadap kondisi ekonomi para pengemudi ojol yang menjalankan aktivitas setiap hari melalui platform digital.

Dampak bagi Pengemudi dan Pengguna Ojol

Perubahan komisi 8 persen dapat membuka peluang bagi pengemudi untuk mendapatkan porsi pendapatan lebih besar dari setiap perjalanan. Namun, perusahaan aplikasi juga perlu menjaga kualitas layanan, sistem aplikasi, dan berbagai program pendukung.

Baca Juga :  Pengusaha Arab Buru Peluang di China Lewat CICPE 2026, Produk Premium Jadi Incaran

Di sisi lain, pelanggan tetap menunggu dampak lanjutan dari aturan ini. Perubahan komisi dapat memengaruhi strategi promo, harga perjalanan, maupun layanan yang tersedia dalam aplikasi.

Karena itu, penerapan aturan baru pada 1 Juli 2026 akan menjadi perhatian banyak pihak. Pengemudi, pengguna, dan perusahaan sama-sama akan melihat bagaimana kebijakan tersebut berjalan di lapangan.

FAQ

1. Kapan aturan potongan komisi ojol 8 persen mulai berlaku?

Aturan potongan komisi 8 persen mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

2. Perusahaan mana yang menerapkan kebijakan tersebut?

GoTo melalui Gojek dan Grab Indonesia melalui GrabBike memastikan penerapan aturan tersebut.

3. Layanan apa yang terkena aturan komisi baru?

Kebijakan ini berlaku untuk layanan transportasi penumpang ojol roda dua.

4. Apa tujuan perubahan komisi ojol?

Perubahan ini bertujuan mengatur kembali pembagian pendapatan antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi.

5. Apakah pelanggan langsung merasakan perubahan tarif?

Belum tentu. Perubahan komisi lebih berkaitan dengan skema pendapatan pengemudi dan perusahaan aplikasi, sementara tarif pelanggan mengikuti kebijakan masing-masing platform.

6. Mengapa aturan ini penting bagi pengemudi ojol?

Karena besaran komisi aplikasi dapat memengaruhi jumlah pendapatan yang diterima pengemudi dari setiap perjalanan.(Tim)

Berita Terkait

Bengkulu Bidik PAD Baru dari Perkebunan Sawit, Pajak Air Permukaan Mulai Disiapkan untuk 2027
Harga Avtur Turun, Tiket Pesawat Belum Bergeming! Ini Penyebab Tarif Penerbangan Domestik Masih Mahal Juli 2026
Promo Shopee 4 Juli 2026: Diskon 50 Persen, Voucher Rp188 Ribu dan Promo Serba Rp7 Jadi Buruan
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
Perpres KopDes Merah Putih Dikebut, Pengamat Ungkap Tantangan Terbesar Justru Bukan Soal Regulasi
30 Ribu Manajer Koperasi Merah Putih Siap Turun ke Desa Mulai Agustus, Pemerintah Kebut Operasional Nasional
Promo Shopee 3 Juli 2026 Capai Puncak, Diskon 70 Persen, Voucher Rp300 Ribu dan Hadiah Gratis Menanti
Harga LNG Anjlok hingga 43 Persen, Pertamina Langsung Tancap Gas Jalankan Aturan Baru Pemerintah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:00 WIB

Harga Avtur Turun, Tiket Pesawat Belum Bergeming! Ini Penyebab Tarif Penerbangan Domestik Masih Mahal Juli 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:00 WIB

Promo Shopee 4 Juli 2026: Diskon 50 Persen, Voucher Rp188 Ribu dan Promo Serba Rp7 Jadi Buruan

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:00 WIB

Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:00 WIB

Perpres KopDes Merah Putih Dikebut, Pengamat Ungkap Tantangan Terbesar Justru Bukan Soal Regulasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:00 WIB

30 Ribu Manajer Koperasi Merah Putih Siap Turun ke Desa Mulai Agustus, Pemerintah Kebut Operasional Nasional

Berita Terbaru