Sony Sonjaya Gagal Jadi JC Kasus MBG, Kejagung Ungkap Alasan Penolakan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Upaya eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya untuk memperoleh status Justice Collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) menemui jalan buntu.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih menolak permintaan tersebut setelah penyidik melakukan penilaian terhadap peran Sony dalam perkara itu.

Keputusan itu membuat Sony tetap menjalani proses hukum sebagai tersangka. Namun, Kejagung tetap membuka ruang untuk menggunakan informasi yang Sony sampaikan selama pemeriksaan.

Kejagung Jelaskan Alasan Penolakan Permintaan JC

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan keputusan itu dalam konferensi pers, Selasa (23/6).

“Kami belum bisa memenuhi permohonan Justice Collaborator atau menolak permohonan Justice Collaborator dari tersangka SS,” ujar Syarief.

Menurut Syarief, penyidik menemukan sejumlah pertimbangan yang membuat Sony belum memenuhi kriteria sebagai Justice Collaborator.

Pertama, penyidik melihat Sony memiliki peran besar dalam dugaan perkara korupsi tata kelola MBG.

“Kami menyimpulkan bahwa pertama SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG,” katanya.

Penyidik Nilai Sony Punya Peran Strategis

Selanjutnya, Kejagung menilai posisi Sony berbeda dengan pelaku yang hanya membantu membuka informasi dari luar lingkaran utama perkara.

Syarief menjelaskan Sony memiliki keterkaitan langsung dengan proses penentuan titik SPPG yang menjadi bagian penting dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Eks Pejabat BPN Tanjabtim Guncang Kepercayaan Publik

Karena itu, penyidik menilai Sony tidak masuk kategori pelaku yang membantu mengungkap pihak lain dengan peran lebih besar.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan Sony dalam pengaturan titik SPPG.

Pengakuan Jadi Syarat Penting Justice Collaborator

Di sisi lain, Kejagung mempertimbangkan sikap Sony saat menjalani pemeriksaan.

Syarief mengatakan penyidik belum menemukan pernyataan Sony yang mengakui dugaan perbuatannya.

“Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” ucapnya.

Menurut Kejagung, seorang tersangka yang mengajukan JC perlu menunjukkan kerja sama dan memberikan pengakuan sesuai perkara yang sedang berjalan.

Oleh karena itu, penyidik belum memberikan status tersebut kepada Sony.

Informasi dari Sony Tetap Masuk Pendalaman Kasus

Meski menolak permintaan JC, Kejagung tetap menghargai informasi yang Sony berikan.

Syarief menyebut keterangan tersebut membantu penyidik melihat rangkaian perkara secara lebih jelas.

“Semua informasi sangat kami hargai dan itu digunakan untuk bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini. Namun demikian untuk Justice Collaborator kita terikat pada aturan-aturan yang ada,” kata Syarief.

Dengan demikian, Kejagung tetap mengumpulkan berbagai keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara MBG.

Sony Sebelumnya Ajukan Status JC

Sebelumnya, Sony melalui kuasa hukum mengajukan permintaan agar mendapat status Justice Collaborator.

Baca Juga :  Harga Telur Tak Kunjung Naik, BGN Ultimatum SPPG Belanja Langsung ke Peternak

Langkah itu Sony tempuh dengan memberikan sejumlah informasi kepada penyidik.

Sony juga disebut menyampaikan daftar 41 nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi di lingkungan BGN dan pengadaan program MBG.

Namun, Kejagung tetap menggunakan aturan yang berlaku sebelum memberikan status khusus kepada tersangka.

Perkara MBG Masih Berjalan

Kasus dugaan korupsi tata kelola MBG masih terus dikembangkan penyidik.

Kejagung mendalami berbagai aspek, mulai dari pengelolaan program hingga dugaan masalah dalam proses pendukung program tersebut.

Sementara itu, penyidik masih mengumpulkan bukti dan memeriksa pihak-pihak yang memiliki informasi terkait perkara.

FAQ

Apa arti Justice Collaborator dalam kasus hukum?

Justice Collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat hukum untuk membantu membuka perkara dan mengungkap pihak lain yang terlibat.

Mengapa Sony Sonjaya tidak mendapat status JC?

Kejagung menilai Sony memiliki peran besar dalam perkara dan belum menunjukkan pengakuan atas dugaan perbuatannya.

Apakah keterangan Sony tetap digunakan penyidik?

Ya. Kejagung tetap menghargai dan mendalami informasi yang Sony sampaikan selama proses penyidikan.

Apa kaitan Sony dengan kasus MBG?

Penyidik mendalami peran Sony dalam dugaan perkara tata kelola program MBG, termasuk penentuan dan verifikasi titik SPPG.

Apakah kasus MBG sudah selesai?

Belum. Penyidik masih melanjutkan proses hukum dan pendalaman terhadap pihak terkait.(Tim)

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap
Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot
Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya
Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
SMA Taruna Nusantara Cari 60 Pamong Baru, Rekrutmen P3 2026 Dibuka hingga 9 Juli, Cek Syarat Lengkapnya
Perpres KopDes Merah Putih Dikebut, Pengamat Ungkap Tantangan Terbesar Justru Bukan Soal Regulasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:00 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:00 WIB

Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:00 WIB

Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:00 WIB

Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng

Berita Terbaru