PADANG – Pemerintah Kota Padang mulai memperkuat langkah pembinaan pelaku usaha dengan melakukan pendataan UMKM secara menyeluruh di berbagai wilayah kota. Melalui Dinas Koperasi dan UKM, petugas akan turun langsung mendatangi restoran, rumah makan, kafe, toko, hingga usaha rumahan mulai Juni 2026.
Langkah ini tidak sekadar menjadi agenda administrasi tahunan. Pemerintah ingin memastikan seluruh program bantuan, pelatihan, hingga akses pembiayaan benar-benar menyasar pelaku usaha yang tepat. Karena itu, validitas data menjadi fokus utama dalam kegiatan tersebut.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Teddy Antonius, mengajak para pelaku usaha untuk terbuka saat petugas melakukan pendataan di lapangan.
“Petugas kami yang berkunjung ke restoran, rumah makan, kafe, atau toko, jangan ragu untuk menyambutnya, ya. Mereka bertugas dengan sopan, profesional, dan membawa identitas resmi, kegiatan akan berlangsung mulai bulan Juni 2026,” ujar Teddy Antonius, Senin (25/5/2026).
Pendataan Jadi Dasar Penyaluran Program UMKM
Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang menilai banyak program pemberdayaan selama ini belum berjalan maksimal karena data pelaku usaha sering berubah dan belum terbarui. Kondisi itu membuat pemerintah kesulitan menentukan usaha mana yang benar-benar membutuhkan pendampingan.
Melalui pendataan terbaru ini, pemerintah ingin memetakan kondisi riil UMKM di Kota Padang, mulai dari skala usaha, omzet tahunan, hingga besaran modal yang digunakan pelaku usaha.
Selain itu, pemerintah juga ingin mengetahui perkembangan sektor usaha yang saat ini tumbuh cepat, terutama usaha kuliner, kedai kopi, toko kelontong modern, serta bisnis rumahan berbasis digital.
Pendataan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ini Kriteria UMKM Berdasarkan Modal dan Omzet
Dalam aturan tersebut, pemerintah membagi UMKM ke dalam tiga kategori, yakni usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
Usaha mikro mencakup pelaku usaha dengan modal maksimal Rp1 miliar serta omzet penjualan tahunan paling tinggi Rp2 miliar. Sementara itu, usaha kecil memiliki modal Rp1 miliar hingga Rp5 miliar dengan omzet tahunan mulai Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.
Adapun usaha menengah memiliki modal usaha Rp5 miliar hingga Rp10 miliar dan omzet tahunan berkisar Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.
Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang juga memastikan pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp2 miliar per tahun otomatis masuk dalam binaan dinas. Kelompok usaha ini nantinya berpeluang memperoleh berbagai program pengembangan usaha dari pemerintah daerah.
Pelaku Usaha Kuliner dan Toko Jadi Sasaran Utama
Pada tahap awal, petugas akan lebih banyak menyasar sektor usaha yang langsung berhubungan dengan masyarakat. Restoran, rumah makan, kafe, warung, hingga toko kelontong menjadi prioritas karena jumlahnya terus bertambah setiap tahun di Kota Padang.
Selain mendata identitas usaha, petugas juga akan menggali informasi mengenai jumlah tenaga kerja, kondisi operasional usaha, hingga kendala yang dihadapi pelaku UMKM.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap kebijakan yang lahir nantinya tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.
Di sisi lain, Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan petugas pendataan. Karena itu, seluruh petugas wajib membawa identitas resmi selama menjalankan tugas.
Pemerintah Ingin UMKM Lebih Naik Kelas
Pendataan ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang Pemerintah Kota Padang dalam mendorong UMKM naik kelas. Pemerintah ingin lebih banyak usaha lokal mampu berkembang, memperluas pasar, hingga mendapatkan akses pembiayaan perbankan.
Data yang terkumpul nantinya akan menjadi dasar penyusunan program pelatihan, digitalisasi usaha, bantuan promosi, hingga pendampingan legalitas usaha.
Dengan jumlah UMKM yang terus bertambah setiap tahun, pemerintah berharap pelaku usaha tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu menjadi penggerak ekonomi daerah di tengah persaingan usaha yang semakin ketat.
FAQ
Kapan pendataan UMKM di Kota Padang dimulai?
Pendataan mulai berlangsung pada Juni 2026 dan dilakukan langsung oleh petugas Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang.
Usaha apa saja yang akan didata?
Petugas akan mendata restoran, rumah makan, kafe, toko, warung, hingga berbagai usaha rumahan dan UMKM lainnya.
Apakah petugas membawa identitas resmi?
Ya. Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang memastikan seluruh petugas membawa identitas resmi saat bertugas di lapangan.
Siapa yang otomatis menjadi binaan Dinas Koperasi dan UKM?
Pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp2 miliar per tahun otomatis masuk dalam kategori binaan pemerintah daerah.
Apa tujuan utama pendataan UMKM?
Pemerintah ingin memperoleh data usaha yang akurat agar program bantuan, pelatihan, dan pembinaan UMKM berjalan tepat sasaran.
Penulis : Andini
Editor : Ichwan Diaspora









