JAMBI – Lembaga Bantuan Hukum Naluri Keadilan (LBH NADI) mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi pada Senin, 11 Mei 2026. Kunjungan itu membawa agenda penting, yaitu menyerahkan dokumen kajian hukum terkait posisi BPK dalam sistem pemeriksaan keuangan negara.
Ketua LBH NADI, Adam Deyant Biharu, langsung menyerahkan dokumen tersebut kepada Kepala Subbagian Hukum BPK Jambi. Selain menyerahkan berkas, ia juga memaparkan isi kajian dan berdialog dengan jajaran BPK mengenai substansi yang mereka susun.
Fokus Kajian: Kewenangan Audit Kerugian Negara
LBH NADI menyusun kajian hukum berjudul “Kajian Hukum Eksistensi Badan Pemeriksa Keuangan RI Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026”. Kajian ini menyoroti persoalan utama terkait lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi.
Menurut LBH NADI, praktik penegakan hukum selama ini masih menimbulkan perdebatan. Jaksa penuntut umum kerap memakai hasil audit dari BPKP atau inspektorat internal sebagai dasar kerugian negara. Di sisi lain, pihak terdakwa sering menggugat keabsahan hasil audit tersebut dengan alasan hanya BPK yang memiliki kewenangan konstitusional.
Kondisi ini, menurut LBH NADI, menciptakan ketidakpastian hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi yang termasuk kejahatan luar biasa.
Rujukan Putusan Mahkamah Konstitusi
LBH NADI mengaitkan kajian mereka dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Dalam putusan tersebut, Mahkamah merujuk Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Mahkamah menegaskan bahwa BPK merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan utama dalam pemeriksaan keuangan negara. LBH NADI menilai putusan itu memperkuat posisi BPK sebagai satu-satunya lembaga audit negara yang memiliki legitimasi konstitusional dalam menghitung kerugian negara.
Perdebatan Tafsir Putusan MK
Meski demikian, LBH NADI mencatat masih muncul perbedaan tafsir terhadap putusan tersebut. Sebagian pihak berpendapat amar putusan yang menolak permohonan membuat putusan itu tidak mengikat secara penuh. Mereka menilai lembaga lain tetap bisa melakukan audit kerugian negara.
Namun, Ketua LBH NADI, Adam Deyant Biharu, menolak pandangan itu. Ia menegaskan bahwa pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi tetap memiliki kekuatan mengikat.
“Pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi tidak bisa dipisahkan dari amar putusan. Seluruh penegasan terkait konstitusionalitas BPK wajib dipatuhi,” tegasnya dalam diskusi bersama BPK Jambi.
Dorongan Penguatan Peran BPK
Dalam kesempatan itu, LBH NADI juga mendorong BPK untuk lebih aktif menegaskan kewenangannya. Mereka meminta BPK mengambil peran lebih kuat dalam audit kerugian negara, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi.
LBH NADI menilai kepastian lembaga auditor akan memperkuat proses hukum dan mengurangi celah perdebatan di pengadilan. Dengan demikian, penegakan hukum korupsi dapat berjalan lebih konsisten dan memiliki dasar yang jelas.
Harapan dari Pertemuan
Setelah menyerahkan kajian hukum, LBH NADI menyerahkan tindak lanjut kepada BPK Jambi. Mereka berharap BPK dapat merespons kajian tersebut secara resmi dan mempertimbangkannya dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan keuangan negara.
LBH NADI juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu kepastian hukum dalam audit kerugian negara agar penegakan hukum korupsi berjalan lebih tegas, transparan, dan berlandaskan konstitusi.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









