Audiensi dengan BPK, LBH Nadi Serahkan Kajian Hukum Soal Audit

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAMBI – Lembaga Bantuan Hukum Naluri Keadilan (LBH NADI) mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi pada Senin, 11 Mei 2026. Kunjungan itu membawa agenda penting, yaitu menyerahkan dokumen kajian hukum terkait posisi BPK dalam sistem pemeriksaan keuangan negara.

Ketua LBH NADI, Adam Deyant Biharu, langsung menyerahkan dokumen tersebut kepada Kepala Subbagian Hukum BPK Jambi. Selain menyerahkan berkas, ia juga memaparkan isi kajian dan berdialog dengan jajaran BPK mengenai substansi yang mereka susun.

Fokus Kajian: Kewenangan Audit Kerugian Negara

LBH NADI menyusun kajian hukum berjudul “Kajian Hukum Eksistensi Badan Pemeriksa Keuangan RI Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026”. Kajian ini menyoroti persoalan utama terkait lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi.

Menurut LBH NADI, praktik penegakan hukum selama ini masih menimbulkan perdebatan. Jaksa penuntut umum kerap memakai hasil audit dari BPKP atau inspektorat internal sebagai dasar kerugian negara. Di sisi lain, pihak terdakwa sering menggugat keabsahan hasil audit tersebut dengan alasan hanya BPK yang memiliki kewenangan konstitusional.

Baca Juga :  Tak Bisa Pindah? ASN Gugat Aturan Ini ke MK, Ini Pemicunya

Kondisi ini, menurut LBH NADI, menciptakan ketidakpastian hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi yang termasuk kejahatan luar biasa.

Rujukan Putusan Mahkamah Konstitusi

LBH NADI mengaitkan kajian mereka dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Dalam putusan tersebut, Mahkamah merujuk Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Mahkamah menegaskan bahwa BPK merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan utama dalam pemeriksaan keuangan negara. LBH NADI menilai putusan itu memperkuat posisi BPK sebagai satu-satunya lembaga audit negara yang memiliki legitimasi konstitusional dalam menghitung kerugian negara.

Perdebatan Tafsir Putusan MK

Meski demikian, LBH NADI mencatat masih muncul perbedaan tafsir terhadap putusan tersebut. Sebagian pihak berpendapat amar putusan yang menolak permohonan membuat putusan itu tidak mengikat secara penuh. Mereka menilai lembaga lain tetap bisa melakukan audit kerugian negara.

Namun, Ketua LBH NADI, Adam Deyant Biharu, menolak pandangan itu. Ia menegaskan bahwa pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi tetap memiliki kekuatan mengikat.

Baca Juga :  Robin Mirisola, Striker Muda Keturunan Indonesia di Eropa

“Pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi tidak bisa dipisahkan dari amar putusan. Seluruh penegasan terkait konstitusionalitas BPK wajib dipatuhi,” tegasnya dalam diskusi bersama BPK Jambi.

Dorongan Penguatan Peran BPK

Dalam kesempatan itu, LBH NADI juga mendorong BPK untuk lebih aktif menegaskan kewenangannya. Mereka meminta BPK mengambil peran lebih kuat dalam audit kerugian negara, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi.

LBH NADI menilai kepastian lembaga auditor akan memperkuat proses hukum dan mengurangi celah perdebatan di pengadilan. Dengan demikian, penegakan hukum korupsi dapat berjalan lebih konsisten dan memiliki dasar yang jelas.

Harapan dari Pertemuan

Setelah menyerahkan kajian hukum, LBH NADI menyerahkan tindak lanjut kepada BPK Jambi. Mereka berharap BPK dapat merespons kajian tersebut secara resmi dan mempertimbangkannya dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan keuangan negara.

LBH NADI juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu kepastian hukum dalam audit kerugian negara agar penegakan hukum korupsi berjalan lebih tegas, transparan, dan berlandaskan konstitusi.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap
Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot
Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya
Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
SMA Taruna Nusantara Cari 60 Pamong Baru, Rekrutmen P3 2026 Dibuka hingga 9 Juli, Cek Syarat Lengkapnya
Perpres KopDes Merah Putih Dikebut, Pengamat Ungkap Tantangan Terbesar Justru Bukan Soal Regulasi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:00 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:00 WIB

Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:00 WIB

Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:00 WIB

Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang

Berita Terbaru