Audiensi dengan BPK, LBH Nadi Serahkan Kajian Hukum Soal Audit

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAMBI – Lembaga Bantuan Hukum Naluri Keadilan (LBH NADI) mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi pada Senin, 11 Mei 2026. Kunjungan itu membawa agenda penting, yaitu menyerahkan dokumen kajian hukum terkait posisi BPK dalam sistem pemeriksaan keuangan negara.

Ketua LBH NADI, Adam Deyant Biharu, langsung menyerahkan dokumen tersebut kepada Kepala Subbagian Hukum BPK Jambi. Selain menyerahkan berkas, ia juga memaparkan isi kajian dan berdialog dengan jajaran BPK mengenai substansi yang mereka susun.

Fokus Kajian: Kewenangan Audit Kerugian Negara

LBH NADI menyusun kajian hukum berjudul “Kajian Hukum Eksistensi Badan Pemeriksa Keuangan RI Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026”. Kajian ini menyoroti persoalan utama terkait lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi.

Menurut LBH NADI, praktik penegakan hukum selama ini masih menimbulkan perdebatan. Jaksa penuntut umum kerap memakai hasil audit dari BPKP atau inspektorat internal sebagai dasar kerugian negara. Di sisi lain, pihak terdakwa sering menggugat keabsahan hasil audit tersebut dengan alasan hanya BPK yang memiliki kewenangan konstitusional.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Eks Pejabat BPN Tanjabtim Guncang Kepercayaan Publik

Kondisi ini, menurut LBH NADI, menciptakan ketidakpastian hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi yang termasuk kejahatan luar biasa.

Rujukan Putusan Mahkamah Konstitusi

LBH NADI mengaitkan kajian mereka dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Dalam putusan tersebut, Mahkamah merujuk Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Mahkamah menegaskan bahwa BPK merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan utama dalam pemeriksaan keuangan negara. LBH NADI menilai putusan itu memperkuat posisi BPK sebagai satu-satunya lembaga audit negara yang memiliki legitimasi konstitusional dalam menghitung kerugian negara.

Perdebatan Tafsir Putusan MK

Meski demikian, LBH NADI mencatat masih muncul perbedaan tafsir terhadap putusan tersebut. Sebagian pihak berpendapat amar putusan yang menolak permohonan membuat putusan itu tidak mengikat secara penuh. Mereka menilai lembaga lain tetap bisa melakukan audit kerugian negara.

Namun, Ketua LBH NADI, Adam Deyant Biharu, menolak pandangan itu. Ia menegaskan bahwa pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi tetap memiliki kekuatan mengikat.

Baca Juga :  TNI Aktif Masuk Kementerian untuk Optimalkan Kompetensi

“Pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi tidak bisa dipisahkan dari amar putusan. Seluruh penegasan terkait konstitusionalitas BPK wajib dipatuhi,” tegasnya dalam diskusi bersama BPK Jambi.

Dorongan Penguatan Peran BPK

Dalam kesempatan itu, LBH NADI juga mendorong BPK untuk lebih aktif menegaskan kewenangannya. Mereka meminta BPK mengambil peran lebih kuat dalam audit kerugian negara, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi.

LBH NADI menilai kepastian lembaga auditor akan memperkuat proses hukum dan mengurangi celah perdebatan di pengadilan. Dengan demikian, penegakan hukum korupsi dapat berjalan lebih konsisten dan memiliki dasar yang jelas.

Harapan dari Pertemuan

Setelah menyerahkan kajian hukum, LBH NADI menyerahkan tindak lanjut kepada BPK Jambi. Mereka berharap BPK dapat merespons kajian tersebut secara resmi dan mempertimbangkannya dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan keuangan negara.

LBH NADI juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu kepastian hukum dalam audit kerugian negara agar penegakan hukum korupsi berjalan lebih tegas, transparan, dan berlandaskan konstitusi.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus, Ini Alasannya
Kejagung Ubah Aturan Kerugian Negara, Tak Lagi Bergantung Penuh pada BPK
Dolar AS Tembus Rp17.421, Rupiah Tertekan akibat Penguatan Pasar Global
Bansos Digital Mulai Juni 2026, Pemerintah Benahi Data Penerima
Kemendagri Minta e-KTP Tak Lagi Difotokopi, Dorong Layanan Lebih Praktis dan Digital
ASN Sungai Penuh Kini Masuk Lebih Pagi, Ini Jam Kerja PNS hingga PPPK Paruh Waktu
Operator Seluler Buka Suara di MK: Kuota Internet Tanpa Masa Berlaku Bisa Ganggu Jaringan
Brimob Tembus Podium di Air Force Charity Run 2026, TNI-Polri Tunjukkan Sinergi Kuat di Medan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:00 WIB

MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus, Ini Alasannya

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:01 WIB

Kejagung Ubah Aturan Kerugian Negara, Tak Lagi Bergantung Penuh pada BPK

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:40 WIB

Audiensi dengan BPK, LBH Nadi Serahkan Kajian Hukum Soal Audit

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:00 WIB

Dolar AS Tembus Rp17.421, Rupiah Tertekan akibat Penguatan Pasar Global

Senin, 11 Mei 2026 - 23:00 WIB

Bansos Digital Mulai Juni 2026, Pemerintah Benahi Data Penerima

Berita Terbaru

Oplus_0

Ekonomi Digital

UMKM Beralih Kanal Penjualan, E-Commerce Indonesia Tetap Tumbuh Stabil

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:00 WIB

Oplus_0

Market

Rama Indonesia Kuasai DPUM Usai Akuisisi Saham PPI

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:00 WIB