Operator Seluler Buka Suara di MK: Kuota Internet Tanpa Masa Berlaku Bisa Ganggu Jaringan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Operator seluler menyoroti potensi risiko besar dari penerapan kuota internet tanpa masa berlaku serta sistem rollover penuh. Mereka menyampaikan hal itu dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (4/5/2026).

Chief Customer Experience XLSMART, Sukaca Purwokardjono, menegaskan bahwa model kuota tanpa batas waktu memang memungkinkan secara teori. Namun, ia menilai penerapan di lapangan akan memicu berbagai tantangan serius bagi industri telekomunikasi.

Tantangan Kapasitas dan Kualitas Jaringan

Sukaca menjelaskan bahwa skema kuota tanpa masa berlaku dapat mengganggu pengelolaan kapasitas jaringan. Ia menyebut operator harus menjaga kualitas layanan di tengah lonjakan penggunaan yang tidak terprediksi.

“Model berbasis volume tanpa batas waktu terlihat ideal. Namun, praktiknya akan membebani jaringan dan memengaruhi kualitas layanan,” ujarnya di persidangan.

Menurut dia, jaringan telekomunikasi bekerja secara dinamis. Banyak faktor memengaruhi kinerja jaringan, mulai dari waktu penggunaan, lokasi pelanggan, hingga perilaku konsumsi data secara bersamaan.

Skema Rollover Dinilai Berisiko Jika Diterapkan Penuh

Selain kuota tanpa masa berlaku, Sukaca juga menyinggung fitur rollover. Fitur ini memungkinkan pelanggan memakai sisa kuota pada periode berikutnya dengan syarat tertentu, seperti memperpanjang paket.

Baca Juga :  PKB Dukung Prabowo Dua Periode

Ia mengingatkan bahwa penerapan rollover secara menyeluruh akan memunculkan masalah baru dalam skala besar. Operator harus menyesuaikan sistem dan kapasitas jaringan secara signifikan.

“Jika semua layanan memakai rollover, industri akan menghadapi tekanan besar, baik dari sisi teknis maupun bisnis,” katanya.

Bantah Untung dari Kuota Hangus

Sukaca juga membantah anggapan publik bahwa operator meraup keuntungan dari kuota pelanggan yang tidak terpakai. Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak memperoleh pendapatan tambahan dari sisa kuota yang hangus.

“Pendapatan tidak berasal dari kuota yang tidak terpakai. Kuota berakhir karena sudah digunakan atau masa aktifnya habis,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa sisa kuota tidak berpindah ke pihak mana pun. Hak akses pelanggan otomatis berakhir saat masa berlaku paket selesai.

Operator Klaim Transparan ke Pelanggan

Dalam sidang tersebut, operator juga menekankan transparansi informasi kepada pelanggan. Mereka mengaku selalu mencantumkan detail kuota dan masa aktif dalam setiap produk.

Baca Juga :  Perludem Minta MK Ubah Aturan Pemilu, Kuota 30 Persen Perempuan di KPU hingga KPPS Jadi Kewajiban

Sukaca mengatakan sistem juga mengirim notifikasi saat pelanggan membeli paket. Notifikasi itu memuat jumlah kuota serta batas waktu penggunaan.

“Kami selalu menyampaikan informasi secara jelas, termasuk saat paket mulai aktif,” ujarnya.

Layanan Internet Berbeda dengan Listrik

Sukaca turut membandingkan layanan internet dengan listrik. Ia menilai keduanya memiliki karakteristik yang berbeda secara mendasar.

Menurut dia, listrik merupakan komoditas energi yang dikonsumsi langsung tanpa bergantung waktu. Sementara itu, layanan telekomunikasi bergantung pada kapasitas jaringan yang digunakan secara bersama oleh banyak pengguna.

“Internet bergantung pada waktu, lokasi, dan penggunaan simultan. Karena itu, pengelolaannya jauh lebih kompleks dibanding listrik,” kata dia.

MK Uji Skema Kuota Internet

Sidang di Mahkamah Konstitusi ini menjadi bagian dari uji materi terhadap aturan yang berkaitan dengan layanan telekomunikasi. Hakim MK sebelumnya juga menyoroti praktik kuota hangus yang kerap memicu keluhan masyarakat.

Perdebatan soal kuota internet tanpa masa berlaku dan sistem rollover terus berkembang. Operator meminta regulator mempertimbangkan dampak teknis dan bisnis sebelum menerapkan kebijakan baru.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Pemilu Lokal 2031 Picu Gugatan, Masa Jabatan Anggota DPRD Jadi Sorotan
Ribuan Perawat Bakal Berkumpul di Bengkulu, Sultan Najamudin Buka Munas XI PPNI
Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI 2026-2031, Prabowo Lantik di Istana Negara
Dari Kajari Jakarta Pusat ke Kejagung, Antonius Despinola Kini Jadi Kasubdit Jampidum
5 Kilometer Jadi Panggung Bripda Yunita, Polwan Brimob Kaltara Tembus Podium HUT ke-81 TNI
CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Pemilu Lokal 2031 Picu Gugatan, Masa Jabatan Anggota DPRD Jadi Sorotan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Ribuan Perawat Bakal Berkumpul di Bengkulu, Sultan Najamudin Buka Munas XI PPNI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI 2026-2031, Prabowo Lantik di Istana Negara

Jumat, 25 September 2026 - 07:44 WIB

Dari Kajari Jakarta Pusat ke Kejagung, Antonius Despinola Kini Jadi Kasubdit Jampidum

Minggu, 20 September 2026 - 21:09 WIB

5 Kilometer Jadi Panggung Bripda Yunita, Polwan Brimob Kaltara Tembus Podium HUT ke-81 TNI

Berita Terbaru