JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) meminta seluruh instansi pemerintah dan lembaga layanan publik menghentikan praktik fotokopi KTP elektronik (e-KTP). Pemerintah menegaskan e-KTP kini sudah memiliki teknologi chip yang menyimpan data penduduk secara digital dan aman.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menyampaikan imbauan tersebut saat berada di Depok, Rabu (6/5/2026). Ia menilai banyak lembaga masih menggunakan cara manual yang sebenarnya sudah tidak relevan dengan sistem administrasi kependudukan saat ini.
Dukcapil Soroti Praktik Lama yang Masih Bertahan
Teguh menjelaskan e-KTP sudah dirancang sebagai identitas digital yang dapat dibaca menggunakan perangkat khusus. Ia menekankan bahwa lembaga tidak perlu lagi meminta salinan fotokopi karena seluruh data sudah tersimpan dalam chip yang melekat pada kartu.
Ia juga menyebut penggunaan fotokopi justru berpotensi melanggar aturan perlindungan data pribadi karena memperbanyak data sensitif secara fisik tanpa kendali yang jelas.
“e-KTP memiliki chip yang menyimpan data penduduk. Lembaga seharusnya membaca data itu langsung dengan alat card reader, bukan meminta fotokopi,” kata Teguh.
Teknologi Chip Permudah Akses Data
Kemendagri menjelaskan chip dalam e-KTP menyimpan data identitas penduduk secara lengkap dan terenkripsi. Lembaga pengguna dapat mengakses data tersebut melalui perangkat pembaca kartu atau sistem digital yang terhubung dengan basis data kependudukan.
Teguh menilai teknologi ini memberi efisiensi besar dalam pelayanan publik karena instansi tidak perlu lagi mengarsipkan dokumen fisik. Selain itu, sistem digital juga mengurangi risiko penyalahgunaan data pribadi.
Dorongan Integrasi Data Antarinstansi
Kemendagri juga mendorong seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mempercepat integrasi data kependudukan. Teguh menegaskan pemerintah ingin meninggalkan pola kerja manual dan beralih ke sistem digital terhubung atau system to system.
Ia menilai integrasi data akan mempercepat layanan publik, memperkuat akurasi data, dan mengurangi duplikasi administrasi di berbagai sektor.
“Kami mengajak semua lembaga untuk membangun kerja sama integrasi data. Ke depan, sistem harus saling terhubung, bukan lagi mengandalkan dokumen fisik,” ujarnya.
Pemerintah Dorong Transformasi Digital Nasional
Kemendagri menyebut pemerintah pusat sudah membentuk sejumlah tim percepatan transformasi digital yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Bappenas, BSSN, dan Komdigi. Kolaborasi ini bertujuan memperkuat keamanan data sekaligus mempercepat digitalisasi layanan publik.
Teguh menilai dukungan lintas sektor menjadi kunci agar pemanfaatan e-KTP berjalan maksimal di seluruh Indonesia.
Harapan Penggunaan e-KTP Lebih Optimal
Teguh berharap seluruh instansi segera menyesuaikan diri dengan sistem digital yang sudah berjalan. Ia meminta lembaga tidak lagi bergantung pada dokumen fotokopi dan mulai menggunakan akses data elektronik secara langsung.
Menurutnya, perubahan ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperkuat perlindungan data penduduk Indonesia.
“Dengan kolaborasi yang kuat, pemanfaatan e-KTP bisa lebih optimal dan pelayanan publik bisa lebih cepat serta aman,” kata Teguh menutup penjelasannya.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









