Kemendagri Minta e-KTP Tak Lagi Difotokopi, Dorong Layanan Lebih Praktis dan Digital

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) meminta seluruh instansi pemerintah dan lembaga layanan publik menghentikan praktik fotokopi KTP elektronik (e-KTP). Pemerintah menegaskan e-KTP kini sudah memiliki teknologi chip yang menyimpan data penduduk secara digital dan aman.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menyampaikan imbauan tersebut saat berada di Depok, Rabu (6/5/2026). Ia menilai banyak lembaga masih menggunakan cara manual yang sebenarnya sudah tidak relevan dengan sistem administrasi kependudukan saat ini.

Dukcapil Soroti Praktik Lama yang Masih Bertahan

Teguh menjelaskan e-KTP sudah dirancang sebagai identitas digital yang dapat dibaca menggunakan perangkat khusus. Ia menekankan bahwa lembaga tidak perlu lagi meminta salinan fotokopi karena seluruh data sudah tersimpan dalam chip yang melekat pada kartu.

Ia juga menyebut penggunaan fotokopi justru berpotensi melanggar aturan perlindungan data pribadi karena memperbanyak data sensitif secara fisik tanpa kendali yang jelas.

“e-KTP memiliki chip yang menyimpan data penduduk. Lembaga seharusnya membaca data itu langsung dengan alat card reader, bukan meminta fotokopi,” kata Teguh.

Baca Juga :  Kemenko Infrastruktur Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Teknologi Chip Permudah Akses Data

Kemendagri menjelaskan chip dalam e-KTP menyimpan data identitas penduduk secara lengkap dan terenkripsi. Lembaga pengguna dapat mengakses data tersebut melalui perangkat pembaca kartu atau sistem digital yang terhubung dengan basis data kependudukan.

Teguh menilai teknologi ini memberi efisiensi besar dalam pelayanan publik karena instansi tidak perlu lagi mengarsipkan dokumen fisik. Selain itu, sistem digital juga mengurangi risiko penyalahgunaan data pribadi.

Dorongan Integrasi Data Antarinstansi

Kemendagri juga mendorong seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mempercepat integrasi data kependudukan. Teguh menegaskan pemerintah ingin meninggalkan pola kerja manual dan beralih ke sistem digital terhubung atau system to system.

Ia menilai integrasi data akan mempercepat layanan publik, memperkuat akurasi data, dan mengurangi duplikasi administrasi di berbagai sektor.

“Kami mengajak semua lembaga untuk membangun kerja sama integrasi data. Ke depan, sistem harus saling terhubung, bukan lagi mengandalkan dokumen fisik,” ujarnya.

Baca Juga :  Indonesia Stop Impor Beras, Kebijakan Baru Picu Dampak Global

Pemerintah Dorong Transformasi Digital Nasional

Kemendagri menyebut pemerintah pusat sudah membentuk sejumlah tim percepatan transformasi digital yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Bappenas, BSSN, dan Komdigi. Kolaborasi ini bertujuan memperkuat keamanan data sekaligus mempercepat digitalisasi layanan publik.

Teguh menilai dukungan lintas sektor menjadi kunci agar pemanfaatan e-KTP berjalan maksimal di seluruh Indonesia.

Harapan Penggunaan e-KTP Lebih Optimal

Teguh berharap seluruh instansi segera menyesuaikan diri dengan sistem digital yang sudah berjalan. Ia meminta lembaga tidak lagi bergantung pada dokumen fotokopi dan mulai menggunakan akses data elektronik secara langsung.

Menurutnya, perubahan ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperkuat perlindungan data penduduk Indonesia.

“Dengan kolaborasi yang kuat, pemanfaatan e-KTP bisa lebih optimal dan pelayanan publik bisa lebih cepat serta aman,” kata Teguh menutup penjelasannya.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap
Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot
Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya
Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
SMA Taruna Nusantara Cari 60 Pamong Baru, Rekrutmen P3 2026 Dibuka hingga 9 Juli, Cek Syarat Lengkapnya
Perpres KopDes Merah Putih Dikebut, Pengamat Ungkap Tantangan Terbesar Justru Bukan Soal Regulasi
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:00 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:00 WIB

Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:00 WIB

Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:00 WIB

Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang

Berita Terbaru