JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menanggapi keluhan para penjual (seller) terkait kebijakan baru biaya layanan logistik atau ongkos kirim (ongkir) yang diterapkan sejumlah platform e-commerce mulai Mei 2026. Kebijakan tersebut memicu protes karena dinilai menambah beban biaya operasional pelaku usaha, terutama UMKM.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa setiap platform wajib menerapkan skema biaya secara transparan dan adil. Ia meminta perusahaan marketplace tidak memberatkan pelaku usaha, khususnya penjual produk lokal.
Kemendag Tekankan Keadilan dan Transparansi Biaya
Iqbal menyampaikan bahwa Kemendag terus mengawasi perkembangan ekosistem perdagangan digital di Indonesia. Ia meminta platform e-commerce membuka seluruh komponen biaya secara jelas kepada para penjual.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi antara platform dan seller sebelum menetapkan kebijakan baru. Menurutnya, dialog yang terbuka dapat mencegah keresahan di kalangan pelaku usaha kecil.
Kemendag saat ini juga mendorong revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Revisi ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap biaya layanan di platform perdagangan elektronik agar lebih transparan dan berkeadilan.
Seller Keluhkan Beban Biaya Logistik Baru
Sejumlah penjual mengeluhkan kebijakan biaya layanan logistik yang mulai berlaku di beberapa platform besar. Mereka menilai skema baru ini menambah beban karena biaya tersebut ditanggung langsung oleh penjual.
Beberapa pelaku usaha menyebut biaya logistik mencakup proses pengelolaan pesanan, koordinasi pengiriman, hingga distribusi ke pembeli. Besaran biaya juga bervariasi tergantung berat barang dan jarak pengiriman.
Para seller menilai kondisi ini menekan margin keuntungan mereka, terutama di tengah persaingan harga yang semakin ketat di marketplace.
Platform Terapkan Skema Baru Mulai Mei 2026
Beberapa platform besar seperti TikTok Shop dan Shopee mulai menerapkan biaya layanan logistik sejak Mei 2026. Kebijakan ini mengalihkan sebagian biaya pengiriman kepada penjual.
TikTok Shop menjelaskan bahwa biaya tersebut tidak muncul di halaman pembayaran konsumen. Platform membebankan seluruh biaya kepada penjual sebagai bagian dari layanan pemrosesan dan pengiriman.
Kebijakan ini memicu perdebatan di kalangan pelaku usaha karena mereka menilai transparansi biaya belum sepenuhnya jelas sejak awal.
Revisi Aturan Perdagangan Digital Dikebut
Kemendag mempercepat revisi Permendag 31/2023 untuk memperketat pengaturan perdagangan melalui sistem elektronik. Pemerintah ingin memastikan seluruh biaya, termasuk biaya logistik, tercatat dan diinformasikan secara terbuka kepada pedagang.
Regulasi baru ini juga bertujuan menjaga persaingan usaha tetap sehat dan melindungi pelaku UMKM dari praktik biaya yang tidak transparan.
Respons Publik dan Tren Seller Beralih Platform
Kebijakan baru ini memicu reaksi luas di media sosial. Banyak seller mengeluhkan kenaikan biaya operasional dan mempertimbangkan untuk keluar dari marketplace besar.
Sebagian penjual mulai beralih ke toko mandiri berbasis website untuk menghindari biaya tambahan platform. Namun, sebagian lainnya tetap bertahan karena marketplace masih menawarkan jangkauan pasar yang luas.
Perdebatan ini menunjukkan tantangan baru dalam ekosistem e-commerce Indonesia, terutama terkait keseimbangan antara biaya platform dan keberlangsungan usaha penjual kecil.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









