Kemendag Soroti Polemik Ongkir Marketplace, Seller Ramai Keluhkan Biaya Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menanggapi keluhan para penjual (seller) terkait kebijakan baru biaya layanan logistik atau ongkos kirim (ongkir) yang diterapkan sejumlah platform e-commerce mulai Mei 2026. Kebijakan tersebut memicu protes karena dinilai menambah beban biaya operasional pelaku usaha, terutama UMKM.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa setiap platform wajib menerapkan skema biaya secara transparan dan adil. Ia meminta perusahaan marketplace tidak memberatkan pelaku usaha, khususnya penjual produk lokal.

Kemendag Tekankan Keadilan dan Transparansi Biaya

Iqbal menyampaikan bahwa Kemendag terus mengawasi perkembangan ekosistem perdagangan digital di Indonesia. Ia meminta platform e-commerce membuka seluruh komponen biaya secara jelas kepada para penjual.

Ia juga menekankan pentingnya komunikasi antara platform dan seller sebelum menetapkan kebijakan baru. Menurutnya, dialog yang terbuka dapat mencegah keresahan di kalangan pelaku usaha kecil.

Kemendag saat ini juga mendorong revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Revisi ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap biaya layanan di platform perdagangan elektronik agar lebih transparan dan berkeadilan.

Baca Juga :  Pengawasan Tambang Galian C di Bengkulu Diperketat, Jalan Rusak dan PAD Jadi Sorotan

Seller Keluhkan Beban Biaya Logistik Baru

Sejumlah penjual mengeluhkan kebijakan biaya layanan logistik yang mulai berlaku di beberapa platform besar. Mereka menilai skema baru ini menambah beban karena biaya tersebut ditanggung langsung oleh penjual.

Beberapa pelaku usaha menyebut biaya logistik mencakup proses pengelolaan pesanan, koordinasi pengiriman, hingga distribusi ke pembeli. Besaran biaya juga bervariasi tergantung berat barang dan jarak pengiriman.

Para seller menilai kondisi ini menekan margin keuntungan mereka, terutama di tengah persaingan harga yang semakin ketat di marketplace.

Platform Terapkan Skema Baru Mulai Mei 2026

Beberapa platform besar seperti TikTok Shop dan Shopee mulai menerapkan biaya layanan logistik sejak Mei 2026. Kebijakan ini mengalihkan sebagian biaya pengiriman kepada penjual.

TikTok Shop menjelaskan bahwa biaya tersebut tidak muncul di halaman pembayaran konsumen. Platform membebankan seluruh biaya kepada penjual sebagai bagian dari layanan pemrosesan dan pengiriman.

Baca Juga :  Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2026 Diperluas, Tunggakan Dihapus dan Diskon 25%

Kebijakan ini memicu perdebatan di kalangan pelaku usaha karena mereka menilai transparansi biaya belum sepenuhnya jelas sejak awal.

Revisi Aturan Perdagangan Digital Dikebut

Kemendag mempercepat revisi Permendag 31/2023 untuk memperketat pengaturan perdagangan melalui sistem elektronik. Pemerintah ingin memastikan seluruh biaya, termasuk biaya logistik, tercatat dan diinformasikan secara terbuka kepada pedagang.

Regulasi baru ini juga bertujuan menjaga persaingan usaha tetap sehat dan melindungi pelaku UMKM dari praktik biaya yang tidak transparan.

Respons Publik dan Tren Seller Beralih Platform

Kebijakan baru ini memicu reaksi luas di media sosial. Banyak seller mengeluhkan kenaikan biaya operasional dan mempertimbangkan untuk keluar dari marketplace besar.

Sebagian penjual mulai beralih ke toko mandiri berbasis website untuk menghindari biaya tambahan platform. Namun, sebagian lainnya tetap bertahan karena marketplace masih menawarkan jangkauan pasar yang luas.

Perdebatan ini menunjukkan tantangan baru dalam ekosistem e-commerce Indonesia, terutama terkait keseimbangan antara biaya platform dan keberlangsungan usaha penjual kecil.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Promo Shopee 21 Juni 2026 Bikin Heboh, Mie Gacoan Rp1 hingga Diskon Besar Menanti Pemburu Cuan
Tembus 1 Juta UMK, Sertifikasi Halal Gratis Jadi Senjata Baru Pelaku Usaha Rebut Pasar Lebih Luas
Banyak Sarjana Tak Terserap, Industri Justru Kekurangan Talenta yang Sesuai Kebutuhan
Harga Emas Perhiasan Melonjak Hari Ini 20 Juni 2026, Selisih Kadar 5K dan 24K Hampir Rp1,9 Juta per Gram
Mulai Juli 2026, BI Perketat Beli Dolar, Transaksi di Atas US$10 Ribu Wajib Dokumen
Harga Emas Antam di Pegadaian Pecah Level Rp2,78 Juta, Investor Langsung Pasang Mata
Promo Shopee 20 Juni 2026 Bikin Belanja Makin Hemat, Ada Diskon Rp200 Ribu hingga Flash Sale Eksklusif
Rp418 Triliun Mengalir dari BI, Bank BUMN Jadi Penerima Terbesar Insentif Likuiditas
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:00 WIB

Promo Shopee 21 Juni 2026 Bikin Heboh, Mie Gacoan Rp1 hingga Diskon Besar Menanti Pemburu Cuan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:44 WIB

Tembus 1 Juta UMK, Sertifikasi Halal Gratis Jadi Senjata Baru Pelaku Usaha Rebut Pasar Lebih Luas

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:00 WIB

Banyak Sarjana Tak Terserap, Industri Justru Kekurangan Talenta yang Sesuai Kebutuhan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:30 WIB

Harga Emas Perhiasan Melonjak Hari Ini 20 Juni 2026, Selisih Kadar 5K dan 24K Hampir Rp1,9 Juta per Gram

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:00 WIB

Mulai Juli 2026, BI Perketat Beli Dolar, Transaksi di Atas US$10 Ribu Wajib Dokumen

Berita Terbaru