ASN Sungai Penuh Kini Masuk Lebih Pagi, Ini Jam Kerja PNS hingga PPPK Paruh Waktu

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi menerapkan aturan baru terkait jam kerja dan sistem absensi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK penuh waktu, hingga PPPK paruh waktu. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) langsung mengawal pelaksanaan aturan tersebut untuk meningkatkan disiplin dan kualitas pelayanan publik.

Disiplin ASN Jadi Fokus Utama

Pemerintah Kota Sungai Penuh menempatkan disiplin kerja sebagai prioritas utama dalam reformasi birokrasi. Aturan baru ini mengatur jam masuk, apel pagi, hingga jam pulang secara rinci. Pemerintah ingin memastikan setiap ASN hadir tepat waktu dan bekerja sesuai standar pelayanan.

Kepala BKPSDMD Sungai Penuh, Affan, menegaskan bahwa ASN memegang peran penting sebagai pelayan masyarakat. Ia meminta seluruh pegawai menunjukkan komitmen kerja yang tinggi setiap hari.

“Kami ingin ASN bekerja lebih tertib dan profesional. Jam kerja yang jelas akan mendorong pelayanan yang cepat dan tepat,” ujar Affan.

Absensi Digital Berlaku Real-Time

Pemerintah kini menggunakan sistem absensi digital untuk memantau kehadiran ASN secara langsung. Setiap pegawai wajib melakukan presensi saat datang, mengikuti apel pagi, dan sebelum pulang kerja.

Baca Juga :  Bupati Syamsul Auliya Rachman Terjaring OTT KPK 

Sistem ini mencatat seluruh aktivitas kehadiran secara otomatis. Pemerintah dapat memantau keterlambatan dan ketidakhadiran tanpa jeda waktu. Cara ini sekaligus menutup celah manipulasi data absensi yang kerap terjadi pada sistem manual.

BKPSDMD menilai teknologi ini mampu meningkatkan transparansi sekaligus mempermudah evaluasi kinerja pegawai.

Rincian Jam Kerja ASN

Pemerintah Kota Sungai Penuh menetapkan jadwal kerja berbeda untuk setiap kategori pegawai.

PNS dan PPPK Penuh Waktu

Senin–Kamis:

Absen masuk pukul 06.45–07.15 WIB

Apel pagi pukul 07.16–07.45 WIB

Istirahat pukul 12.15–12.45 WIB

Absen pulang pukul 16.00–16.15 WIB

Jumat:

Absen masuk pukul 06.45–07.15 WIB

Apel pagi pukul 07.16–07.45 WIB

Absen pulang pukul 11.45–12.00 WIB

PPPK Paruh Waktu

Senin–Kamis:

Absen masuk pukul 06.45–07.15 WIB

Apel pagi pukul 07.16–07.45 WIB

Absen pulang pukul 12.00–12.45 WIB

Jumat:

Absen masuk pukul 06.45–07.15 WIB

Apel pagi pukul 07.16–07.45 WIB

Absen pulang pukul 10.45–11.00 WIB

Dampak ke Pelayanan Publik

Aturan baru ini langsung memengaruhi pola pelayanan di kantor pemerintahan. ASN kini memulai aktivitas lebih pagi sehingga masyarakat bisa mengurus administrasi lebih cepat.

Baca Juga :  Dari Makanan Bertahan Hidup Jadi Kuliner Favorit: 7 Hidangan Tradisional Indonesia Kini Diburu Wisatawan

Pemerintah berharap ritme kerja baru ini meningkatkan efisiensi layanan. Warga tidak perlu menunggu lama karena pegawai sudah siap sejak pagi hari.

Selain itu, sistem absensi digital mendorong pegawai lebih disiplin. Setiap keterlambatan langsung tercatat. Hal ini membuat ASN lebih bertanggung jawab terhadap waktu kerja.

Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

BKPSDMD menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi administratif kepada ASN yang melanggar aturan. Pemerintah tidak akan mentoleransi ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas.

Affan memastikan seluruh perangkat daerah ikut mengawasi pelaksanaan aturan ini. Ia meminta pimpinan OPD aktif memantau kedisiplinan pegawai di unit masing-masing.

Langkah Menuju Birokrasi Modern

Pemerintah Kota Sungai Penuh menjadikan kebijakan ini sebagai bagian dari transformasi birokrasi. Pemerintah ingin membangun sistem kerja yang modern, transparan, dan profesional.

Aturan ini juga memberi kepastian bagi PPPK paruh waktu yang selama ini menunggu kejelasan jadwal kerja. Kini mereka memiliki pedoman yang pasti dan terukur.

Pemerintah optimistis perubahan ini akan meningkatkan kualitas pelayanan publik. ASN diharapkan menjaga disiplin, menghargai waktu, dan bekerja dengan penuh tanggung jawab demi kepentingan masyarakat.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap
Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot
Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya
Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
SMA Taruna Nusantara Cari 60 Pamong Baru, Rekrutmen P3 2026 Dibuka hingga 9 Juli, Cek Syarat Lengkapnya
Perpres KopDes Merah Putih Dikebut, Pengamat Ungkap Tantangan Terbesar Justru Bukan Soal Regulasi
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:00 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:00 WIB

Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:00 WIB

Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:00 WIB

Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang

Berita Terbaru