SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi menerapkan aturan baru terkait jam kerja dan sistem absensi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK penuh waktu, hingga PPPK paruh waktu. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) langsung mengawal pelaksanaan aturan tersebut untuk meningkatkan disiplin dan kualitas pelayanan publik.
Disiplin ASN Jadi Fokus Utama
Pemerintah Kota Sungai Penuh menempatkan disiplin kerja sebagai prioritas utama dalam reformasi birokrasi. Aturan baru ini mengatur jam masuk, apel pagi, hingga jam pulang secara rinci. Pemerintah ingin memastikan setiap ASN hadir tepat waktu dan bekerja sesuai standar pelayanan.
Kepala BKPSDMD Sungai Penuh, Affan, menegaskan bahwa ASN memegang peran penting sebagai pelayan masyarakat. Ia meminta seluruh pegawai menunjukkan komitmen kerja yang tinggi setiap hari.
“Kami ingin ASN bekerja lebih tertib dan profesional. Jam kerja yang jelas akan mendorong pelayanan yang cepat dan tepat,” ujar Affan.
Absensi Digital Berlaku Real-Time
Pemerintah kini menggunakan sistem absensi digital untuk memantau kehadiran ASN secara langsung. Setiap pegawai wajib melakukan presensi saat datang, mengikuti apel pagi, dan sebelum pulang kerja.
Sistem ini mencatat seluruh aktivitas kehadiran secara otomatis. Pemerintah dapat memantau keterlambatan dan ketidakhadiran tanpa jeda waktu. Cara ini sekaligus menutup celah manipulasi data absensi yang kerap terjadi pada sistem manual.
BKPSDMD menilai teknologi ini mampu meningkatkan transparansi sekaligus mempermudah evaluasi kinerja pegawai.
Rincian Jam Kerja ASN
Pemerintah Kota Sungai Penuh menetapkan jadwal kerja berbeda untuk setiap kategori pegawai.
PNS dan PPPK Penuh Waktu
Senin–Kamis:
Absen masuk pukul 06.45–07.15 WIB
Apel pagi pukul 07.16–07.45 WIB
Istirahat pukul 12.15–12.45 WIB
Absen pulang pukul 16.00–16.15 WIB
Jumat:
Absen masuk pukul 06.45–07.15 WIB
Apel pagi pukul 07.16–07.45 WIB
Absen pulang pukul 11.45–12.00 WIB
PPPK Paruh Waktu
Senin–Kamis:
Absen masuk pukul 06.45–07.15 WIB
Apel pagi pukul 07.16–07.45 WIB
Absen pulang pukul 12.00–12.45 WIB
Jumat:
Absen masuk pukul 06.45–07.15 WIB
Apel pagi pukul 07.16–07.45 WIB
Absen pulang pukul 10.45–11.00 WIB
Dampak ke Pelayanan Publik
Aturan baru ini langsung memengaruhi pola pelayanan di kantor pemerintahan. ASN kini memulai aktivitas lebih pagi sehingga masyarakat bisa mengurus administrasi lebih cepat.
Pemerintah berharap ritme kerja baru ini meningkatkan efisiensi layanan. Warga tidak perlu menunggu lama karena pegawai sudah siap sejak pagi hari.
Selain itu, sistem absensi digital mendorong pegawai lebih disiplin. Setiap keterlambatan langsung tercatat. Hal ini membuat ASN lebih bertanggung jawab terhadap waktu kerja.
Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
BKPSDMD menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi administratif kepada ASN yang melanggar aturan. Pemerintah tidak akan mentoleransi ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas.
Affan memastikan seluruh perangkat daerah ikut mengawasi pelaksanaan aturan ini. Ia meminta pimpinan OPD aktif memantau kedisiplinan pegawai di unit masing-masing.
Langkah Menuju Birokrasi Modern
Pemerintah Kota Sungai Penuh menjadikan kebijakan ini sebagai bagian dari transformasi birokrasi. Pemerintah ingin membangun sistem kerja yang modern, transparan, dan profesional.
Aturan ini juga memberi kepastian bagi PPPK paruh waktu yang selama ini menunggu kejelasan jadwal kerja. Kini mereka memiliki pedoman yang pasti dan terukur.
Pemerintah optimistis perubahan ini akan meningkatkan kualitas pelayanan publik. ASN diharapkan menjaga disiplin, menghargai waktu, dan bekerja dengan penuh tanggung jawab demi kepentingan masyarakat.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









