Rekrutmen CPNS & PPPK 2026 Dimulai, Formasi Baru Dibuka

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah mulai mempersiapkan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2026. Sebagai langkah awal, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, menerbitkan surat pada 12 Maret 2026. Surat itu meminta seluruh instansi pemerintah mengajukan segera usulan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat bernomor B/1553/M.SM.01.00/2026 menjadi dasar pemerintah untuk menetapkan formasi CPNS dan PPPK 2026.

Dengan demikian, instansi pusat dan daerah harus memetakan kebutuhan pegawai. Mereka menyesuaikan pemetaan dengan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di Kabinet Merah Putih periode 2024–2029.

Baca Juga :  Pelayanan Pemkab Solsel Tetap Jalan Saat Lebaran

Pengajuan Usulan Formasi ASN Lewat e-Formasi

Setiap instansi harus mengajukan usulan ASN. Mereka menentukan jumlah pegawai, jenis jabatan, dan kebutuhan pegawai berdasarkan peta jabatan. Instansi mengirim usulan melalui aplikasi e-Formasi, yang dikelola Kementerian PAN-RB, agar pemerintah dapat mengintegrasikan kebutuhan ASN secara terpusat.

Pemerintah menetapkan batas pengajuan usulan hingga 31 Maret 2026. Jika instansi melewati batas waktu, pemerintah menganggap mereka tidak melaksanakan pengadaan ASN pada tahun anggaran 2026.

Baca Juga :  CPNS 2026 Jadi Perbincangan, BKN Ungkap Kepastian Resmi Pendaftarannya

Prinsip Zero Growth dan Prioritas Sektor Publik

Pemerintah menerapkan prinsip zero growth dalam penyusunan kebutuhan ASN 2026. Artinya, jumlah ASN secara keseluruhan tidak akan meningkat signifikan. Namun demikian, pemerintah tetap menambah formasi untuk sektor pendidikan dan kesehatan.

Pemerintah menilai kedua sektor ini krusial untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Oleh karena itu, instansi yang menangani sektor ini tetap menerima penambahan formasi meski jumlah ASN dibatasi secara umum.

Berita Terkait

Gus Ipul Perketat Persiapan MPLS Sekolah Rakyat 2026, Kepala Sekolah Diminta Gas Pol di Fase Krusial
Registrasi Kartu SIM Baru Wajib Verifikasi Wajah, Ini Aturan dan Cara Daftarnya
Dari Puskesmas ke Pusat Kebijakan, Aflizar Akhiri Pengabdian sebagai ASN
Dana KIP Kuliah STKIP Muhammadiyah Disorot, Polres Kerinci Bongkar Dugaan Kerugian Rp845 Juta
Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 26 Juni 2026, Simak Tarif Pertamax hingga Dexlite
Kesempatan Emas di Garuda Group, Lowongan D3 Semua Jurusan Dibuka hingga Juli 2026
Kader Stunting Sungai Penuh Gigit Jari, Insentif dan Paket Data Tak Kunjung Cair
Gaji ke-13 ASN Sungai Penuh Belum Cair, Pegawai Soroti Perbedaan dengan Kerinci
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:00 WIB

Gus Ipul Perketat Persiapan MPLS Sekolah Rakyat 2026, Kepala Sekolah Diminta Gas Pol di Fase Krusial

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:34 WIB

Registrasi Kartu SIM Baru Wajib Verifikasi Wajah, Ini Aturan dan Cara Daftarnya

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dari Puskesmas ke Pusat Kebijakan, Aflizar Akhiri Pengabdian sebagai ASN

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:00 WIB

Dana KIP Kuliah STKIP Muhammadiyah Disorot, Polres Kerinci Bongkar Dugaan Kerugian Rp845 Juta

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:00 WIB

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 26 Juni 2026, Simak Tarif Pertamax hingga Dexlite

Berita Terbaru