Tiga Eks Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara, Kasus Kredit Rp1,3 Triliun Terkuak

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menyeret tiga mantan petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex Group pada 20 April 2026. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiganya dengan hukuman berat.

Tuntutan 16 Tahun Penjara

Tiga terdakwa yakni Iwan Setiawan Lukminto, Iwan Kurniawan Lukminto, dan Allan Moran Severino dituntut pidana penjara selama 16 tahun.

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar untuk masing-masing terdakwa. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Jaksa menegaskan, masa penahanan sementara yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan nantinya. Para terdakwa juga diminta tetap berada dalam tahanan.

Ancaman Penyitaan Aset

Baca Juga :  Kasus PIP STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh Terus Bergulir, Polres Kerinci Tunggu Hasil Audit PP Muhammadiyah

Dalam tuntutannya, jaksa turut menyampaikan mekanisme apabila denda tidak dibayarkan. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap denda belum dilunasi, maka harta benda para terdakwa dapat disita.

Penyitaan tersebut bertujuan untuk menutup kewajiban pembayaran denda kepada negara. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana yang diduga dilakukan.

Uang Pengganti Ratusan Miliar

Khusus untuk dua terdakwa dari keluarga pemilik perusahaan, yakni Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, jaksa menambahkan tuntutan pidana berupa uang pengganti.

Keduanya diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp677 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan tambahan hukuman penjara selama 8 tahun.

Terjerat Korupsi dan TPPU

Jaksa menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan dalam Pasal 603 KUHP.

Baca Juga :  SPDP Kasus Firli Bahuri Dikembalikan, Kejati Minta Penyidikan Ulang dari Awal

Selain itu, dua terdakwa juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 607 KUHP yang baru.

Kredit Bermasalah Jadi Pangkal Kasus

Perkara ini bermula dari dugaan kredit bermasalah yang melibatkan sejumlah bank daerah. Jaksa memaparkan nilai kredit yang menjadi sorotan, yakni:

1. Bank Jateng sebesar Rp502 miliar

2. Bank BJB sebesar Rp671 miliar

3. Bank DKI sebesar Rp180 miliar

Dari rangkaian kredit tersebut, total kerugian negara yang didalilkan mencapai sekitar Rp1,3 triliun.

Proses Hukum Berlanjut

Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari para terdakwa. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan akhir terhadap perkara ini.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap
Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot
Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang
KPK Kembali Bergerak, OTT di Langkat Seret Bupati Syah Afandin dalam Dugaan Korupsi PBJ
Polisi Aktif di BGN Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Ungkap Dugaan Permainan Food Tray
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Jaksa Dakwa dr Tifa Sebar Fitnah dan Serangan terhadap Nama Baik
Kasus PIP STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh Terus Bergulir, Polres Kerinci Tunggu Hasil Audit PP Muhammadiyah
Babak Baru Kasus Kuansing, KPK Tahan Bupati Suhardiman Amby, Sekda dan Dirut PT MIC
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:00 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:00 WIB

Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:00 WIB

Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:00 WIB

KPK Kembali Bergerak, OTT di Langkat Seret Bupati Syah Afandin dalam Dugaan Korupsi PBJ

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:00 WIB

Polisi Aktif di BGN Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Ungkap Dugaan Permainan Food Tray

Berita Terbaru