Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Jaksa Dakwa dr Tifa Sebar Fitnah dan Serangan terhadap Nama Baik

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur mulai menyidangkan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa pada Kamis (2/7/2026). Dalam sidang perdana, jaksa menguraikan kronologi perkara sekaligus memaparkan alasan penuntutan atas tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Menurut jaksa, terdakwa menyebarkan tuduhan tersebut melalui media sosial dan sejumlah forum diskusi, termasuk tayangan talk show. Jaksa menilai rangkaian pernyataan itu menyerang kehormatan serta nama baik Jokowi karena tidak didukung pembuktian yang sah.

Selain memaparkan kronologi, jaksa juga menjelaskan dasar hukum yang menjadi landasan dakwaan. Oleh karena itu, majelis hakim langsung menerima pembacaan dakwaan sebagai tahapan awal proses persidangan.

Awal Mula Perkara

Jaksa menjelaskan perkara ini bermula pada 26 Maret 2025. Saat itu, ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, menunjukkan tiga unggahan media sosial kepada Jokowi di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Ketiga unggahan itu memuat tuduhan yang menyebut ijazah Sarjana (S-1) Jokowi palsu.

Selanjutnya, tim kuasa hukum Jokowi mengumpulkan berbagai unggahan serupa. Setelah itu, tim tersebut menggelar konferensi pers pada 14 April 2025 untuk memberikan klarifikasi kepada publik.

“Bahwa sementara mengumpulkan unggahan-unggahan tersebut, pada tanggal 14 April, Tim Kuasa Hukum saksi Jokowi melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyampaikan bahwa tuduhan-tuduhan mengenai ijazah S-1 saksi Jokowi adalah tidak benar dan sangat menyesatkan,” kata jaksa.

Jaksa kemudian melanjutkan isi konferensi pers tersebut.

“Ijazah S-1 saksi Jokowi ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi yang berwenang. Kuasa Hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S-1 saksi Jokowi adalah palsu,” sambungnya.

Baca Juga :  Proyek Raksasa Sungai Batang Merao Digenjot, Ini Strategi Baru Pemerintah Tekan Banjir Kerinci–Sungai Penuh

Jaksa Soroti Isi Tuduhan

Selanjutnya, jaksa menguraikan sejumlah materi yang menjadi isi tuduhan dr Tifa. Menurut jaksa, terdakwa mempertanyakan tulisan pada sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga pernyataan Jokowi mengenai almarhum Profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbing.

Setelah mengetahui berbagai unggahan tersebut, Jokowi meminta ajudannya bersama tim kuasa hukum mengumpulkan seluruh unggahan yang berkaitan dengan tuduhan itu. Jokowi kemudian menilai isi unggahan tersebut menyerang kehormatan dan nama baiknya.

“Bahwa di antara 28 unggahan di media sosial yang dilihat saksi Joko Widodo, terdapat lima unggahan media sosial berisikan perbuatan terdakwa yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Joko Widodo adalah palsu,” ujar jaksa.

Data Akademik Masuk dalam Dakwaan

Selain menjelaskan kronologi, jaksa juga memasukkan data akademik Jokowi ke dalam surat dakwaan. Jaksa menyebut Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980. Selanjutnya, UGM menerbitkan ijazah Sarjana Kehutanan bernomor 1120 atas nama Joko Widodo.

Berdasarkan data tersebut, jaksa menilai tuduhan yang disampaikan terdakwa tidak memiliki dasar pembuktian yang sah.

“Akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami kerugian immateril yaitu tercemarnya nama baik saksi secara personal,” kata jaksa.

Tuduhan Terus Muncul di Ruang Publik

Jaksa menyatakan dr Tifa terus menyampaikan tuduhan mengenai ijazah Jokowi melalui media sosial dan sejumlah program talk show. Menurut jaksa, terdakwa tidak pernah menunjukkan bukti yang sah untuk mendukung tuduhan tersebut.

Baca Juga :  Tim 9 Kejagung Periksa Tiga Saksi, Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah Terus Bergerak

“Sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Joko Widodo dengan sarana teknologi informasi,” tutur jaksa.

Jaksa Ajukan Sejumlah Dakwaan

Dalam perkara ini, jaksa mengajukan dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Selain itu, jaksa juga mengajukan dakwaan subsider Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Tidak hanya itu, jaksa juga mencantumkan dakwaan kedua yang meliputi Pasal 434 ayat (1) KUHP, Pasal 310 ayat (1) KUHP, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berkaitan dengan Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, majelis hakim akan melanjutkan persidangan sesuai agenda pemeriksaan perkara.

FAQ

Apa pokok perkara dalam sidang dr Tifa?

Perkara ini membahas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo terkait tuduhan ijazah S-1 palsu.

Kapan perkara ini bermula?

Jaksa menyebut perkara bermula pada 26 Maret 2025 setelah ajudan Jokowi menemukan sejumlah unggahan media sosial yang memuat tuduhan tersebut.

Apa yang menjadi dasar penilaian jaksa?

Jaksa menilai terdakwa menyebarkan tuduhan melalui media sosial dan forum publik tanpa pembuktian yang sah sehingga menyerang kehormatan Jokowi.

Pasal apa saja yang menjerat dr Tifa?

Jaksa menggunakan sejumlah pasal dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Apa tahapan berikutnya?

Majelis hakim akan melanjutkan proses persidangan dengan agenda pemeriksaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.(Tim)

Berita Terkait

Kasus Damkar Sungai Penuh Masuk Babak Baru, Kejari Sinyalkan Tersangka Bulan Ini
CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Kasus Damkar Sungai Penuh Masuk Babak Baru, Kejari Sinyalkan Tersangka Bulan Ini

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Berita Terbaru