Hibah Bollard dari Rekanan Terungkap di Sidang Fahruddin, Status Aset Dipertanyakan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

SUNGAI PENUH – Fakta baru muncul dalam sidang perdana terdakwa Fahruddin di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Rabu (15/4), dalam perkara dugaan perusakan bollard di depan Gedung Nasional, Sungai Penuh.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoga Muhammad Afdhal, SH membacakan dakwaan dan memaparkan keterangan saksi dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh, Khalik Munawar. Dalam persidangan, JPU menyampaikan bahwa Khalik Munawar menyebut bollard dalam perkara tersebut berasal dari hibah seorang berinisial M kepada Dinas PUPR.
Pernyataan itu langsung menarik perhatian pengunjung sidang dan awak media yang hadir di ruang persidangan. Mereka mempertanyakan mekanisme hibah tersebut karena menduga pemberi hibah merupakan rekanan proyek yang ikut terlibat dalam pekerjaan infrastruktur.
Sejumlah pengunjung sidang menilai skema hibah tersebut janggal. Mereka juga mendesak pemerintah menjelaskan secara terbuka prosedur serta dasar hukum pemberian barang dari rekanan kepada aparatur dinas.
“Biasanya pemerintah memberikan hibah kepada masyarakat, bukan sebaliknya. Kondisi ini perlu penjelasan terbuka,” ujar salah satu pengunjung sidang.
Terdakwa Fahruddin juga menanggapi keterangan tersebut di persidangan. Ia menegaskan dirinya belum pernah menerima penjelasan resmi terkait dugaan hibah bollard dari rekanan kepada Dinas PUPR. Ia juga menyebut informasi itu tidak pernah muncul dalam forum resmi DPRD, termasuk saat hearing bersama Dinas PUPR.
“Kalau memang ada hibah, mengapa tidak muncul saat hearing DPRD? Mengapa baru muncul dalam dakwaan sekarang? Setelah isu bollard ini viral dan muncul dugaan bukan aset Pemkot, baru keterangan hibah muncul. Hal ini menimbulkan pertanyaan,” kata Fahruddin.
Fahruddin meminta aparat penegak hukum menelusuri status serta asal-usul bollard tersebut agar perkara ini menjadi jelas dan tidak menimbulkan tafsir berbeda di publik.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa menghadirkan saksi dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh untuk menguji seluruh keterangan yang muncul di persidangan.
Baca Juga :  Ratusan Pedagang Pasar Tanjung Bajure Sungai Penuh Protes Digusur

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh, Eks Kadis dan Bendahara Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Kasus Damkar Sungai Penuh Masuk Babak Baru, Kejari Sinyalkan Tersangka Bulan Ini
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Romi Arizyanto Kembali ke Jambi, Jaksa yang Pernah Pimpin Sungai Penuh Kini Nahkodai Kejari Tipe A
Skandal KPK Melebar! Anggota Polri yang Bertugas di Lembaga Antirasuah Ikut Terseret Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Bupati Pemalang Resmi Ditahan KPK, Uang Rp2 Miliar Jadi Awal Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek
KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemalang, OTT Bupati Anom Perpanjang Daftar Kepala Daerah Terjerat Korupsi
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh, Eks Kadis dan Bendahara Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Kasus Damkar Sungai Penuh Masuk Babak Baru, Kejari Sinyalkan Tersangka Bulan Ini

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:58 WIB

Romi Arizyanto Kembali ke Jambi, Jaksa yang Pernah Pimpin Sungai Penuh Kini Nahkodai Kejari Tipe A

Berita Terbaru