Hibah Bollard dari Rekanan Terungkap di Sidang Fahruddin, Status Aset Dipertanyakan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

SUNGAI PENUH – Fakta baru muncul dalam sidang perdana terdakwa Fahruddin di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Rabu (15/4), dalam perkara dugaan perusakan bollard di depan Gedung Nasional, Sungai Penuh.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoga Muhammad Afdhal, SH membacakan dakwaan dan memaparkan keterangan saksi dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh, Khalik Munawar. Dalam persidangan, JPU menyampaikan bahwa Khalik Munawar menyebut bollard dalam perkara tersebut berasal dari hibah seorang berinisial M kepada Dinas PUPR.
Pernyataan itu langsung menarik perhatian pengunjung sidang dan awak media yang hadir di ruang persidangan. Mereka mempertanyakan mekanisme hibah tersebut karena menduga pemberi hibah merupakan rekanan proyek yang ikut terlibat dalam pekerjaan infrastruktur.
Sejumlah pengunjung sidang menilai skema hibah tersebut janggal. Mereka juga mendesak pemerintah menjelaskan secara terbuka prosedur serta dasar hukum pemberian barang dari rekanan kepada aparatur dinas.
“Biasanya pemerintah memberikan hibah kepada masyarakat, bukan sebaliknya. Kondisi ini perlu penjelasan terbuka,” ujar salah satu pengunjung sidang.
Terdakwa Fahruddin juga menanggapi keterangan tersebut di persidangan. Ia menegaskan dirinya belum pernah menerima penjelasan resmi terkait dugaan hibah bollard dari rekanan kepada Dinas PUPR. Ia juga menyebut informasi itu tidak pernah muncul dalam forum resmi DPRD, termasuk saat hearing bersama Dinas PUPR.
“Kalau memang ada hibah, mengapa tidak muncul saat hearing DPRD? Mengapa baru muncul dalam dakwaan sekarang? Setelah isu bollard ini viral dan muncul dugaan bukan aset Pemkot, baru keterangan hibah muncul. Hal ini menimbulkan pertanyaan,” kata Fahruddin.
Fahruddin meminta aparat penegak hukum menelusuri status serta asal-usul bollard tersebut agar perkara ini menjadi jelas dan tidak menimbulkan tafsir berbeda di publik.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa menghadirkan saksi dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh untuk menguji seluruh keterangan yang muncul di persidangan.
Baca Juga :  Sinergi Pemda-DPRD, Solok Selatan Kebut Penurunan Stunting 2027

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

KPK Naikkan Status Kasus OTT Muara Enim, Bukti Mengarah ke Dugaan Korupsi Proyek Pendidikan
Sony Sanjaya Klaim Tertekan di Kasus MBG, Singgung Nama Besar dan Siap Ungkap Fakta
Skandal Pengadaan BGN Terbongkar, Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up MBG Triliunan: Motor Listrik hingga TV 75 Inci
Babak Baru Skandal MBG, Kejagung Tahan Tiga Eks Bos BGN
Kejagung Geledah Kantor BGN, Aktivitas Lumpuh
Mahasiswa Gugat Kuota Internet Hangus ke MK, Dorong Keadilan Hak Konsumen
Polisi Selidiki Dugaan Pencurian di Toko Kelontong Sungai Penuh, Uang Tunai Dilaporkan Hilang
MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus, Ini Alasannya
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:36 WIB

KPK Naikkan Status Kasus OTT Muara Enim, Bukti Mengarah ke Dugaan Korupsi Proyek Pendidikan

Senin, 8 Juni 2026 - 17:00 WIB

Sony Sanjaya Klaim Tertekan di Kasus MBG, Singgung Nama Besar dan Siap Ungkap Fakta

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:00 WIB

Skandal Pengadaan BGN Terbongkar, Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up MBG Triliunan: Motor Listrik hingga TV 75 Inci

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:27 WIB

Babak Baru Skandal MBG, Kejagung Tahan Tiga Eks Bos BGN

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:00 WIB

Kejagung Geledah Kantor BGN, Aktivitas Lumpuh

Berita Terbaru