OJK Siapkan 6 Aturan Baru Asuransi, Ini Fokus Utamanya untuk Perkuat Industri PPDP

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan enam aturan baru untuk memperkuat sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP). OJK menargetkan seluruh aturan tersebut terbit tahun ini dalam bentuk Peraturan OJK (POJK).

Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan OJK menyusun aturan itu untuk memperkuat integritas laporan keuangan, meningkatkan tata kelola, serta memperkuat tingkat solvabilitas perusahaan asuransi.

OJK juga mengatur lebih ketat produk asuransi yang terhubung dengan investasi atau PAYDI. Selain itu, OJK memperkuat pengawasan lembaga penjamin dan mengatur penyelenggaraan usaha dana pensiun agar lebih sehat dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Bank Dunia Bongkar Alasan Tax Holiday Tak Lagi Efektif, Indonesia Diminta Ubah Strategi Tarik Investor

Ogi menegaskan OJK bersama industri dan pemerintah terus mendorong sektor PPDP agar memberi kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Ia menyebut kontribusi aset sektor PPDP terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia masih sekitar 6 persen. Angka itu masih tertinggal dibanding banyak negara lain.

Baca Juga :  Harga Telur Tertekan, Pemerintah Andalkan MBG Pulihkan Pasar

OJK menilai pertumbuhan aset sektor PPDP harus melampaui laju pertumbuhan ekonomi nasional agar kontribusinya terhadap PDB meningkat. Jika ekonomi tumbuh sekitar 5 persen, maka aset asuransi dan dana pensiun harus tumbuh di atas angka tersebut.

OJK juga menyiapkan sejumlah aturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi itu akan memperkuat peran industri asuransi dan dana pensiun dalam pembangunan ekonomi jangka panjang.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Dari Stan AOE 2026, Yulian Efi Pacu Produk Solok Selatan Buru Pasar Nasional
SIMPEDA Nasional 2026 Guncang Bengkulu, Ungu Bikin Malam Puncak Makin Spektakuler
Mian Buka Suara soal Masa Depan BPD: Bank Bengkulu Diminta Tancap Gas Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
Bingung Urus OSS-RBA? BESAN ALIA DPMPTSP Dharmasraya Siap Bantu Pelaku Usaha
PEKA Bengkulu Buka Jalan Baru bagi Penerima Manfaat, Usaha Keluarga Didorong Makin Mandiri
Bupati Annisa Bongkar Beban Fiskal Dharmasraya, Tambahan TKD 2027 Jadi Harapan
Ojol Bisa Punya Motor Listrik Tanpa DP, Bunga Cicilan Ikut Dipangkas Prabowo
Sawit Tua Mulai Ditebang, Harapan Baru Petani Dharmasraya Tumbuh dari PSR Tahap III
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Dari Stan AOE 2026, Yulian Efi Pacu Produk Solok Selatan Buru Pasar Nasional

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

SIMPEDA Nasional 2026 Guncang Bengkulu, Ungu Bikin Malam Puncak Makin Spektakuler

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Mian Buka Suara soal Masa Depan BPD: Bank Bengkulu Diminta Tancap Gas Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Bingung Urus OSS-RBA? BESAN ALIA DPMPTSP Dharmasraya Siap Bantu Pelaku Usaha

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:58 WIB

PEKA Bengkulu Buka Jalan Baru bagi Penerima Manfaat, Usaha Keluarga Didorong Makin Mandiri

Berita Terbaru