OJK Siapkan 6 Aturan Baru Asuransi, Ini Fokus Utamanya untuk Perkuat Industri PPDP

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan enam aturan baru untuk memperkuat sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP). OJK menargetkan seluruh aturan tersebut terbit tahun ini dalam bentuk Peraturan OJK (POJK).

Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan OJK menyusun aturan itu untuk memperkuat integritas laporan keuangan, meningkatkan tata kelola, serta memperkuat tingkat solvabilitas perusahaan asuransi.

OJK juga mengatur lebih ketat produk asuransi yang terhubung dengan investasi atau PAYDI. Selain itu, OJK memperkuat pengawasan lembaga penjamin dan mengatur penyelenggaraan usaha dana pensiun agar lebih sehat dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Rupiah Melemah ke Rp17.400 per Dolar AS Hari Ini, Tekanan Global Belum Reda

Ogi menegaskan OJK bersama industri dan pemerintah terus mendorong sektor PPDP agar memberi kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Ia menyebut kontribusi aset sektor PPDP terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia masih sekitar 6 persen. Angka itu masih tertinggal dibanding banyak negara lain.

Baca Juga :  Emas Pegadaian Hari Ini 29 Mei 2026: Antam, UBS, Galeri 24 Bergerak Variatif, Sinyal Baru Investor Ritel

OJK menilai pertumbuhan aset sektor PPDP harus melampaui laju pertumbuhan ekonomi nasional agar kontribusinya terhadap PDB meningkat. Jika ekonomi tumbuh sekitar 5 persen, maka aset asuransi dan dana pensiun harus tumbuh di atas angka tersebut.

OJK juga menyiapkan sejumlah aturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi itu akan memperkuat peran industri asuransi dan dana pensiun dalam pembangunan ekonomi jangka panjang.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Aturan Baru Ojol dan E-Commerce: Mendag Perketat Transaksi Digital, UMKM hingga AI Diawasi
Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2026 Diperluas, Tunggakan Dihapus dan Diskon 25%
DPR Desak Bongkar Dugaan Skandal Ekspor CPO: Under Invoicing–Transfer Pricing Seret Perusahaan Sawit
KAI Bangun Jalur Trans Sumatera Rp 448 Triliun, Aceh–Lampung Tersambung
Buru Voucher Rp10 Ribu: Promo PLN Mobile JUNIVAGANZA Hebohkan Pengguna Token Listrik 2026
Harga Bahan Pokok Melonjak, Warteg Pangkas Menu Favorit hingga Banyak Usaha Kecil Terancam Tutup
Kopi Kerinci Tembus Mesir, Pelindo Jambi Kirim 19,2 Ton
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Percepat Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Rp60 Miliar Cair 8 Juni
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:00 WIB

Aturan Baru Ojol dan E-Commerce: Mendag Perketat Transaksi Digital, UMKM hingga AI Diawasi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:00 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2026 Diperluas, Tunggakan Dihapus dan Diskon 25%

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:00 WIB

DPR Desak Bongkar Dugaan Skandal Ekspor CPO: Under Invoicing–Transfer Pricing Seret Perusahaan Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:00 WIB

KAI Bangun Jalur Trans Sumatera Rp 448 Triliun, Aceh–Lampung Tersambung

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:57 WIB

Buru Voucher Rp10 Ribu: Promo PLN Mobile JUNIVAGANZA Hebohkan Pengguna Token Listrik 2026

Berita Terbaru