Polres Kerinci Gerebek Mafia BBM Subsidi, Puluhan Jerigen Disita

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

KERINCI – Polres Kerinci membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pelaku sekaligus menyita puluhan jerigen berisi solar dan pertalite.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga. Sebelumnya, masyarakat mencurigai aktivitas pengangkutan BBM subsidi ilegal di Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak.
Setelah itu, tim Satreskrim Polres Kerinci langsung turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan.
Tangkap Pelaku Saat Beraksi
Kemudian, sekitar pukul 12.30 WIB, polisi menangkap RP (34). Saat itu, RP mengangkut lima jerigen solar menggunakan truk Mitsubishi Colt Diesel Canter bernomor polisi BH 1812 DI.
Selanjutnya, polisi mengembangkan kasus tersebut. Tim bergerak ke Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai.
Di lokasi itu, polisi kembali menangkap pelaku lain berinisial S (53), yang dikenal dengan nama Pak Indah. Selain itu, polisi juga menemukan gudang penimbunan BBM subsidi di kios milik S.
Sita Puluhan Jerigen
Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni:
14 jerigen berisi solar
4 jerigen berisi pertalite
45 jerigen kosong
Jerigen-jerigen itu pelaku gunakan untuk menampung dan menyalurkan BBM secara ilegal.
Gunakan Modus Berulang
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku menjalankan modus dengan membeli BBM dari SPBU sekitar lokasi.
Selain itu, pelaku membeli pertalite secara berulang menggunakan sepeda motor. Bahkan, pelaku juga memanfaatkan barcode UMKM untuk membeli solar.
Setelah itu, pelaku memindahkan BBM ke dalam jerigen. Kemudian, pelaku menjual kembali BBM tersebut di luar jalur resmi.
Polisi Dalami Kasus
Kini, polisi menahan kedua pelaku di Mapolres Kerinci. Polisi memperkirakan total BBM yang pelaku kumpulkan mencapai ratusan liter.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sementara itu, polisi terus mengembangkan kasus ini. Polisi memeriksa pihak SPBU, menelusuri rekaman CCTV, serta berkoordinasi dengan BPH Migas untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Baca Juga :  OTT KPK Guncang Sukoharjo, Dugaan Pemerasan Perangkat Daerah Seret Bupati Etik Suryani

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh, Eks Kadis dan Bendahara Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Kasus Damkar Sungai Penuh Masuk Babak Baru, Kejari Sinyalkan Tersangka Bulan Ini
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Romi Arizyanto Kembali ke Jambi, Jaksa yang Pernah Pimpin Sungai Penuh Kini Nahkodai Kejari Tipe A
Skandal KPK Melebar! Anggota Polri yang Bertugas di Lembaga Antirasuah Ikut Terseret Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Bupati Pemalang Resmi Ditahan KPK, Uang Rp2 Miliar Jadi Awal Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek
KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemalang, OTT Bupati Anom Perpanjang Daftar Kepala Daerah Terjerat Korupsi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh, Eks Kadis dan Bendahara Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Kasus Damkar Sungai Penuh Masuk Babak Baru, Kejari Sinyalkan Tersangka Bulan Ini

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:58 WIB

Romi Arizyanto Kembali ke Jambi, Jaksa yang Pernah Pimpin Sungai Penuh Kini Nahkodai Kejari Tipe A

Berita Terbaru