Polres Kerinci Gerebek Mafia BBM Subsidi, Puluhan Jerigen Disita

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

KERINCI – Polres Kerinci membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pelaku sekaligus menyita puluhan jerigen berisi solar dan pertalite.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga. Sebelumnya, masyarakat mencurigai aktivitas pengangkutan BBM subsidi ilegal di Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak.
Setelah itu, tim Satreskrim Polres Kerinci langsung turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan.
Tangkap Pelaku Saat Beraksi
Kemudian, sekitar pukul 12.30 WIB, polisi menangkap RP (34). Saat itu, RP mengangkut lima jerigen solar menggunakan truk Mitsubishi Colt Diesel Canter bernomor polisi BH 1812 DI.
Selanjutnya, polisi mengembangkan kasus tersebut. Tim bergerak ke Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai.
Di lokasi itu, polisi kembali menangkap pelaku lain berinisial S (53), yang dikenal dengan nama Pak Indah. Selain itu, polisi juga menemukan gudang penimbunan BBM subsidi di kios milik S.
Sita Puluhan Jerigen
Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni:
14 jerigen berisi solar
4 jerigen berisi pertalite
45 jerigen kosong
Jerigen-jerigen itu pelaku gunakan untuk menampung dan menyalurkan BBM secara ilegal.
Gunakan Modus Berulang
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku menjalankan modus dengan membeli BBM dari SPBU sekitar lokasi.
Selain itu, pelaku membeli pertalite secara berulang menggunakan sepeda motor. Bahkan, pelaku juga memanfaatkan barcode UMKM untuk membeli solar.
Setelah itu, pelaku memindahkan BBM ke dalam jerigen. Kemudian, pelaku menjual kembali BBM tersebut di luar jalur resmi.
Polisi Dalami Kasus
Kini, polisi menahan kedua pelaku di Mapolres Kerinci. Polisi memperkirakan total BBM yang pelaku kumpulkan mencapai ratusan liter.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sementara itu, polisi terus mengembangkan kasus ini. Polisi memeriksa pihak SPBU, menelusuri rekaman CCTV, serta berkoordinasi dengan BPH Migas untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Baca Juga :  KPK Ciduk Bupati Tulungagung Jawa Timur Gatut Sunu Wibowo

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

KPK Ciduk Bupati Tulungagung Jawa Timur Gatut Sunu Wibowo
Kasus Korupsi Eks Pejabat BPN Tanjabtim Guncang Kepercayaan Publik
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:30 WIB

KPK Ciduk Bupati Tulungagung Jawa Timur Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 9 April 2026 - 22:15 WIB

Kasus Korupsi Eks Pejabat BPN Tanjabtim Guncang Kepercayaan Publik

Berita Terbaru

Oplus_0

Uncategorized

Pasar Murah Terpadu Padang 2026, Tekan Inflasi

Minggu, 12 Apr 2026 - 21:30 WIB

Uncategorized

Bank Indonesia Buka Rekrutmen, Banyak Posisi Strategis hingga IT

Minggu, 12 Apr 2026 - 20:30 WIB