BENGKULU – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menerbitkan surat edaran yang melarang pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Larangan ini berlaku untuk seluruh PPPK, termasuk PPPK paruh waktu.
Helmi menerbitkan surat edaran bernomor B.800/1/BKD/2026 pada 1 April 2026. Ia menyampaikan kebijakan ini sebagai tindak lanjut rapat virtual bersama bupati dan wali kota se-Provinsi Bengkulu.
Dalam edaran itu, Helmi menegaskan pemerintah daerah tidak boleh memberhentikan PPPK dengan alasan efisiensi anggaran. Ia juga menolak penggunaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai dasar pemberhentian.
“Pemberhentian PPPK tidak boleh dilakukan kecuali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Helmi meminta pemerintah daerah menekan belanja pegawai melalui langkah strategis. Ia juga meminta setiap daerah tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan tidak mengorbankan tenaga PPPK.
Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas tenaga kerja di lingkungan pemerintahan. Pemerintah juga ingin memastikan pelayanan publik berjalan optimal. PPPK berperan penting dalam mendukung kinerja birokrasi di berbagai sektor.
Helmi berharap surat edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Bengkulu. Ia juga meminta kepala daerah mengambil kebijakan secara bijak di tengah tekanan efisiensi anggaran.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









