Jakarta – Menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah, ribuan aparatur negara mulai mempersiapkan diri untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR). THR selalu menambah pendapatan penting bagi keluarga. Tahun ini, pemerintah memberikan tunjangan tidak hanya kepada PNS, tetapi juga PPPK, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan.
Kapan THR Cair?
Pemerintah belum menerbitkan aturan resmi tentang pencairan THR. Namun, pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa kantor membayar THR 10–15 hari sebelum Lebaran. Dengan demikian, jika Idul Fitri jatuh akhir Maret 2026, kantor kemungkinan membagikan THR pada awal hingga pertengahan Maret.
Estimasi Besaran THR Berdasarkan Golongan
PNS menerima THR sesuai golongan, jabatan, dan tunjangan yang mereka dapatkan. Sebagai gambaran, perkiraan tahun 2026:
Golongan I: Rp2,2 juta – Rp2,8 juta
Golongan II: Rp3 juta – Rp4 juta
Golongan III: Rp3,8 juta – Rp5,4 juta
Golongan IV: Rp5,8 juta – Rp7,8 juta
Sementara itu, TNI dan Polri menerima THR setara satu bulan gaji plus tunjangan. Selain itu, pensiunan PNS, TNI, dan Polri menerima THR setara satu bulan pensiun tanpa potongan.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran THR
THR terdiri dari gaji pokok dan tunjangan lain. Selain itu, tunjangan keluarga, jabatan, dan kinerja menentukan jumlah THR yang diterima. Oleh karena itu, aparatur negara dengan jabatan dan golongan lebih tinggi menerima THR lebih besar.
Imbauan Pemerintah dan Dampak Ekonomi
Pemerintah meminta aparatur negara dan pensiunan menunggu pengumuman resmi terkait besaran dan jadwal THR. Dengan kepastian resmi, keluarga bisa merencanakan keuangan lebih matang.
Selain itu, pencairan THR mendorong aktivitas ekonomi menjelang Lebaran. Karena itu, pemerintah berharap aparatur negara menggunakan THR secara bijak, untuk kebutuhan pokok, belanja rumah tangga, dan tabungan jangka panjang.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









