Danantara Masuk Ojol, Pengamat: Tarif Gojek-Grab Tak Akan Berubah Tanpa Revisi Aturan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Rencana masuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) ke industri ojek online (ojol) memicu berbagai spekulasi. Namun pengamat menilai langkah ini tidak serta-merta mengubah tarif di platform seperti Gojek dan Grab.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menegaskan bahwa tarif ojol tetap bergantung pada regulasi pemerintah. Selama aturan tidak berubah, struktur tarif juga akan tetap sama meskipun ada investor baru.

“Tarif perjalanan driver sudah diatur pemerintah. Selama regulasi tidak berubah, siapa pun investornya tidak akan banyak berpengaruh,” ujar Huda, Minggu (3/5/2026).

Tarif Ojol Masih Terikat Aturan

Saat ini pemerintah mengatur tarif ojol melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022. Regulasi tersebut menetapkan batas maksimal potongan aplikasi sebesar 15 persen, ditambah biaya penunjang maksimal 5 persen.

Perusahaan aplikasi menggunakan biaya penunjang untuk berbagai kebutuhan seperti asuransi tambahan, layanan mitra, pusat bantuan, hingga dukungan operasional bagi pengemudi.

Huda menilai persoalan utama bukan pada siapa investornya, tetapi pada struktur biaya dan potongan yang diterima driver. Ia meminta pemerintah fokus memperbaiki skema tersebut agar lebih adil.

Baca Juga :  Promo Shopee VIP Day Hari Ini 15 Juni 2026, Diskon hingga Rp1,5 Juta dan Gratis Ongkir Jadi Buruan

“Yang perlu dibenahi itu struktur biaya dan potongan. Itu lebih mendesak dibanding bicara intervensi lewat investasi,” tegasnya.

Risiko Jika Pemerintah Terlalu Dalam Masuk

Huda juga mengingatkan pemerintah agar tetap berperan sebagai regulator, bukan pelaku usaha. Ia menilai keterlibatan langsung melalui Danantara berpotensi memicu persaingan tidak sehat di industri ride hailing.

Menurutnya, jika pemerintah ikut bermain sebagai investor, publik bisa melihat adanya keberpihakan kebijakan terhadap pemain tertentu. Risiko ini akan semakin besar jika pemerintah memberikan subsidi untuk menekan tarif.

Ia mencontohkan skenario potongan aplikasi ditekan menjadi 8 persen melalui subsidi. Kondisi ini bisa melemahkan kompetitor swasta yang tidak mendapatkan dukungan serupa.

“Kalau satu pemain dapat subsidi, yang lain bisa kehabisan napas. Investor juga bisa ragu masuk karena pasar jadi tidak sehat,” jelasnya.

Dampak ke Iklim Investasi Digital

Keterlibatan pemerintah yang terlalu dalam juga berpotensi mengganggu iklim investasi. Pelaku usaha bisa menahan ekspansi jika melihat dominasi negara di sektor yang seharusnya kompetitif.

Selain itu, inovasi berisiko melambat karena pelaku industri lebih bergantung pada arah kebijakan dibanding efisiensi layanan.

Baca Juga :  Prabowo: MBG Dorong Ekonomi dan Lapangan Kerja

“Industri bisa bergerak bukan karena kompetisi, tapi karena kebijakan. Ini berbahaya dalam jangka panjang,” tambah Huda.

Janji Prabowo Turunkan Potongan Ojol

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berjanji menurunkan potongan aplikator dari sekitar 20 persen menjadi hanya 8 persen. Ia menyampaikan komitmen itu saat peringatan Hari Buruh atau May Day 2026.

Prabowo bahkan menegaskan bahwa pengemudi harus menerima minimal 92 persen dari pendapatan mereka. Ia juga mengancam pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan tersebut.

“Kalau tidak bersedia, tidak usah berusaha di Indonesia,” tegas Prabowo.

Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan transportasi online, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan akses BPJS Kesehatan bagi driver.

DPR Sebut Danantara Sudah Masuk

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pemerintah telah mengambil langkah konkret. Ia mengatakan Danantara sudah membeli saham di perusahaan aplikator ojol.

Langkah ini bertujuan menekan potongan aplikasi menjadi 8 persen sesuai arahan Presiden.

Meski begitu, pengamat tetap mengingatkan bahwa perubahan tarif tidak bisa terjadi tanpa revisi regulasi. Tanpa perubahan aturan, struktur industri akan tetap berjalan seperti saat ini.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Emas Pegadaian Mendadak Kompak Menguat Hari Ini 25 Juni 2026, Investor Langsung Bidik Antam, UBS dan Galeri 24
Mulai 1 Juli, Pendapatan Driver Ojol Berubah? GoTo dan Grab Buka Aturan Komisi 8 Persen
Harga Emas Antam Hari Ini 22 Juni 2022 Stabil, Investor Cermati Peluang di Level Rp2,668 Juta per Gram
Promo Shopee 20 Juni 2026 Bikin Belanja Makin Hemat, Ada Diskon Rp200 Ribu hingga Flash Sale Eksklusif
Pertamax Green 95 Tembus 180 SPBU, Pertamina Buka Akses BBM Ramah Lingkungan Lebih Luas
Promo Shopee 19 Juni 2026 Meledak Hari Ini, Adidas Gelar Diskon Terakhir dan Flash Sale Malam Siap Diserbu
Promo Shopee VIP Day Hari Ini 15 Juni 2026, Diskon hingga Rp1,5 Juta dan Gratis Ongkir Jadi Buruan
Harga Emas Antam Tak Bergerak di Rp2,711 Juta per Gram, Momentum Beli atau Tunggu?
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:00 WIB

Emas Pegadaian Mendadak Kompak Menguat Hari Ini 25 Juni 2026, Investor Langsung Bidik Antam, UBS dan Galeri 24

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:00 WIB

Mulai 1 Juli, Pendapatan Driver Ojol Berubah? GoTo dan Grab Buka Aturan Komisi 8 Persen

Senin, 22 Juni 2026 - 08:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini 22 Juni 2022 Stabil, Investor Cermati Peluang di Level Rp2,668 Juta per Gram

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:00 WIB

Promo Shopee 20 Juni 2026 Bikin Belanja Makin Hemat, Ada Diskon Rp200 Ribu hingga Flash Sale Eksklusif

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:00 WIB

Pertamax Green 95 Tembus 180 SPBU, Pertamina Buka Akses BBM Ramah Lingkungan Lebih Luas

Berita Terbaru