PLN Beri Diskon Listrik 50 Persen, Begini Cara Klaim

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – PT PLN menghadirkan promo diskon listrik 50% untuk layanan tambah daya pada bulan Maret 2026. Melalui program “Ramadan Terang, Lebaran Tenang,” PLN membantu pelanggan rumah tangga menghemat biaya listrik selama puasa hingga Idul Fitri.

Promo berlaku mulai 25 Februari hingga 10 Maret 2026. Promo menyasar pelanggan satu fasa dengan daya awal 450 VA hingga 5.500 VA yang ingin menambah daya hingga 7.700 VA. Sebagai contoh, pelanggan dengan daya 450 VA yang naik menjadi 7.700 VA biasanya membayar Rp7.025.250, namun dengan diskon 50% cukup membayar Rp3.512.625.

Baca Juga :  Listrik Sering Terganggu, Pengelola Kawasan Industri Peringatkan Risiko Besar bagi Investasi Nasional

Untuk mengklaim voucher, pelanggan membuka aplikasi PLN Mobile dan mengikuti langkah berikut:

Pilih menu Token & Pembayaran, lalu lakukan transaksi.

Klik banner promo tambah daya, gulir ke tombol Klaim Voucher, dan klik.

E-voucher muncul di menu Reward, lalu salin kode untuk digunakan saat pengajuan tambah daya.

Selanjutnya, pelanggan mengajukan tambah daya melalui menu Perubahan Daya di aplikasi. Masukkan nomor ID pelanggan, pilih daya baru maksimal 7.700 VA, dan masukkan kode e-voucher saat pembayaran. Sistem otomatis memotong biaya 50%, kemudian petugas PLN memproses permohonan pelanggan.

Baca Juga :  Klaim DANA Kaget Rp429 Ribu Hari Ini

Berikut contoh perhitungan diskon 50% tambah daya PLN:

Daya Sebelumnya

Daya Sesudah

Harga Normal

Harga Promo 50%

450 VA

900 VA

Rp421.650

Rp210.825

1.300 VA

2.200 VA

Rp843.300

Rp421.650

2.200 VA

3.500 VA

Rp1.259.700

Rp629.850

5.500 VA

7.700 VA

Rp2.131.800

Rp1.065.900

Dengan cara ini, pelanggan menikmati diskon listrik 50% secara mudah, cepat, dan aman.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Surplus Ayam dan Telur RI Makin Besar, Pemerintah Kejar Pasar Arab Saudi dan China untuk Dongkrak Ekspor
Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap
Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot
Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya
Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
SMA Taruna Nusantara Cari 60 Pamong Baru, Rekrutmen P3 2026 Dibuka hingga 9 Juli, Cek Syarat Lengkapnya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 19:12 WIB

Surplus Ayam dan Telur RI Makin Besar, Pemerintah Kejar Pasar Arab Saudi dan China untuk Dongkrak Ekspor

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:00 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:00 WIB

Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:00 WIB

Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya

Berita Terbaru