Pemerintah Kucurkan THR dan BHR Ratusan Triliun

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah mengumumkan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M pada Selasa (3/3/2026) di Jakarta. Melalui kebijakan ini, pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi nasional menjelang Lebaran.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan pemerintah menjalankan langkah tersebut sesuai arahan Presiden. Pemerintah ingin memastikan aktivitas ekonomi tetap bergerak selama Ramadan dan Idulfitri.

THR ASN Capai Rp55 Triliun

Pertama, pemerintah menyiapkan Rp55 triliun untuk THR aparatur negara. Anggaran ini meningkat sekitar 10 persen dibanding tahun sebelumnya.

Dana tersebut menyasar sekitar 10,5 juta penerima. Pemerintah menyalurkan dana itu kepada ASN, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta para pensiunan.

Selain itu, pemerintah membayar THR secara penuh. Pemerintah memasukkan gaji pokok dan berbagai tunjangan sesuai aturan dalam komponen THR. Pemerintah mulai menyalurkan THR sejak 26 Februari 2026 atau pada pekan pertama Ramadan.

Baca Juga :  Wako Alfin Hadiri Rakor Operasi Ketupat 2026 Jelang Idulfitri

Airlangga menegaskan perbedaan antara THR dan gaji ke-13. Pemerintah biasanya mencairkan gaji ke-13 pada pertengahan tahun.

THR Swasta Tembus Rp124 Triliun

Di sisi lain, pemerintah mewajibkan perusahaan swasta membayar THR secara penuh. Pemerintah melarang perusahaan mencicil pembayaran. Pemerintah juga meminta perusahaan menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Perusahaan memberikan satu bulan upah kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun. Perusahaan menghitung THR pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun secara proporsional.

Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan sekitar 26,5 juta pekerja menerima upah. Pemerintah memperkirakan perusahaan akan menyalurkan THR sektor swasta hingga Rp124 triliun. Pemerintah berharap langkah ini mendorong konsumsi rumah tangga secara signifikan.

Baca Juga :  PSV Kokoh di Puncak, Twente vs Ajax Berebut Zona Eropa

BHR untuk Pengemudi Ojol

Selain THR, pemerintah mendorong perusahaan aplikator memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi ojek daring. Pemerintah telah berkomunikasi langsung dengan perusahaan aplikator terkait percepatan penyaluran bonus.

Sekitar 850 ribu mitra pengemudi akan menerima BHR. Perusahaan menyiapkan anggaran sekitar Rp220 miliar. Jumlah ini meningkat dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya. Pemerintah meminta perusahaan menyalurkan bonus paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.

Stimulus Tambahan

Sebelumnya, pemerintah meluncurkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026. Pemerintah memasukkan diskon transportasi senilai Rp911,16 miliar dan bantuan pangan Rp14,09 triliun dalam paket tersebut. Pemerintah juga menetapkan kebijakan work from anywhere (WFA) pada sejumlah tanggal di bulan Maret.

Melalui rangkaian kebijakan ini, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga selama Ramadan dan Idulfitri 2026.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Tak Jadi Guru, Sarjana Pendidikan Ini Pilih Jalur Koperasi Demi Nafkah Keluarga
Mahasiswa Gugat Kuota Internet Hangus ke MK, Dorong Keadilan Hak Konsumen
Fly Over Jambi–Sumbar Diusulkan, Sungai Penuh Bidik Jalur Cepat, Ini Dampaknya
Tak Bisa Pindah? ASN Gugat Aturan Ini ke MK, Ini Pemicunya
Ekonomi Desa Jadi Penopang Utama, Prabowo Soroti Kekuatan Domestik di Tengah Tekanan Rupiah
Mahasiswa Keguruan Daerah Ini Resah, Jalur Menjadi Guru Kian Tidak Pasti
Rupiah Awal Pekan 2026 Terkoreksi, BI Perkuat Intervensi Hadapi Tekanan Dolar AS
BGN Wajibkan Telur Lokal di Program MBG, Perkuat Peternak
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 04:00 WIB

Tak Jadi Guru, Sarjana Pendidikan Ini Pilih Jalur Koperasi Demi Nafkah Keluarga

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:00 WIB

Mahasiswa Gugat Kuota Internet Hangus ke MK, Dorong Keadilan Hak Konsumen

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:00 WIB

Fly Over Jambi–Sumbar Diusulkan, Sungai Penuh Bidik Jalur Cepat, Ini Dampaknya

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:00 WIB

Tak Bisa Pindah? ASN Gugat Aturan Ini ke MK, Ini Pemicunya

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ekonomi Desa Jadi Penopang Utama, Prabowo Soroti Kekuatan Domestik di Tengah Tekanan Rupiah

Berita Terbaru