Pemerintah Kucurkan THR dan BHR Ratusan Triliun

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah mengumumkan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M pada Selasa (3/3/2026) di Jakarta. Melalui kebijakan ini, pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi nasional menjelang Lebaran.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan pemerintah menjalankan langkah tersebut sesuai arahan Presiden. Pemerintah ingin memastikan aktivitas ekonomi tetap bergerak selama Ramadan dan Idulfitri.

THR ASN Capai Rp55 Triliun

Pertama, pemerintah menyiapkan Rp55 triliun untuk THR aparatur negara. Anggaran ini meningkat sekitar 10 persen dibanding tahun sebelumnya.

Dana tersebut menyasar sekitar 10,5 juta penerima. Pemerintah menyalurkan dana itu kepada ASN, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta para pensiunan.

Selain itu, pemerintah membayar THR secara penuh. Pemerintah memasukkan gaji pokok dan berbagai tunjangan sesuai aturan dalam komponen THR. Pemerintah mulai menyalurkan THR sejak 26 Februari 2026 atau pada pekan pertama Ramadan.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Investor, Pasar Modal RI Makin Tangguh

Airlangga menegaskan perbedaan antara THR dan gaji ke-13. Pemerintah biasanya mencairkan gaji ke-13 pada pertengahan tahun.

THR Swasta Tembus Rp124 Triliun

Di sisi lain, pemerintah mewajibkan perusahaan swasta membayar THR secara penuh. Pemerintah melarang perusahaan mencicil pembayaran. Pemerintah juga meminta perusahaan menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Perusahaan memberikan satu bulan upah kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun. Perusahaan menghitung THR pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun secara proporsional.

Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan sekitar 26,5 juta pekerja menerima upah. Pemerintah memperkirakan perusahaan akan menyalurkan THR sektor swasta hingga Rp124 triliun. Pemerintah berharap langkah ini mendorong konsumsi rumah tangga secara signifikan.

Baca Juga :  Istana Lakukan Perombakan Sore Ini: Pimpinan Baru BGN Dilantik, Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden

BHR untuk Pengemudi Ojol

Selain THR, pemerintah mendorong perusahaan aplikator memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi ojek daring. Pemerintah telah berkomunikasi langsung dengan perusahaan aplikator terkait percepatan penyaluran bonus.

Sekitar 850 ribu mitra pengemudi akan menerima BHR. Perusahaan menyiapkan anggaran sekitar Rp220 miliar. Jumlah ini meningkat dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya. Pemerintah meminta perusahaan menyalurkan bonus paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.

Stimulus Tambahan

Sebelumnya, pemerintah meluncurkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026. Pemerintah memasukkan diskon transportasi senilai Rp911,16 miliar dan bantuan pangan Rp14,09 triliun dalam paket tersebut. Pemerintah juga menetapkan kebijakan work from anywhere (WFA) pada sejumlah tanggal di bulan Maret.

Melalui rangkaian kebijakan ini, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga selama Ramadan dan Idulfitri 2026.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Kasus Damkar Sungai Penuh Masuk Babak Baru, Kejari Sinyalkan Tersangka Bulan Ini
CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
Bukan Sekadar Potong Masa Pidana, 1.711 Warga Binaan Bengkulu Dapat Remisi Kemerdekaan
Jalan Bukik Kubang Terancam Putus, PUPR Dharmasraya Pasang 14 Box Culvert
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Gunung Kerinci via Solok Selatan Patahkan Mitos 5 Hari, Enam Pendaki Tuntas dalam 30 Jam
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Bukan Sekadar Potong Masa Pidana, 1.711 Warga Binaan Bengkulu Dapat Remisi Kemerdekaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Jalan Bukik Kubang Terancam Putus, PUPR Dharmasraya Pasang 14 Box Culvert

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Berita Terbaru