PAW Pimpinan DPRD Tertahan, Sengketa Golkar Jadi Penghalang ke Kemendagri

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Maret 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULU – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu yang muncul dalam rapat paripurna pada Senin (2/3/2026) beberapa waktu lalu belum bergerak ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Usulan Belum Bisa Masuk ke Kemendagri

Pemerintah Provinsi Bengkulu menahan usulan tersebut. Pemprov menilai syarat administratif belum lengkap. Sengketa internal Partai Golkar yang belum berkekuatan hukum tetap menjadi kendala utama.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, DPRD mengumumkan pemberhentian pimpinan sebelumnya. DPRD juga mengusulkan Samsu Amanah sebagai calon Ketua DPRD Bengkulu untuk sisa masa jabatan 2025–2029.

Tahapan Politik Selesai, Administrasi Berjalan

Tahapan politik PAW telah selesai. Namun, proses administrasi masih berjalan. Usulan harus melewati verifikasi gubernur sebelum DPRD mengirimkannya ke Kemendagri untuk penerbitan SK. Proses ini mensyaratkan tidak adanya sengketa yang masih berlangsung.

Baca Juga :  Camat Depati Tujuh Atur Pembagian Air Sawah

Sengketa Internal Partai Masih Berlangsung

Ketua DPRD sebelumnya, Sumardi, mengajukan sengketa internal ke Mahkamah Partai Golkar. Hingga kini, Mahkamah Partai belum mengeluarkan putusan.

Pemerintah Provinsi Bengkulu kemudian mengirim surat tertanggal 12 Maret 2026 kepada pimpinan DPRD. Pemprov meminta DPRD menjelaskan penyelesaian sengketa internal tersebut.

Pemprov menegaskan aturan bahwa usulan pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD hanya dapat diproses tanpa adanya gugatan yang berjalan.

Pemprov Minta Klarifikasi ke DPRD

Pemprov Bengkulu tidak meneruskan usulan ke pemerintah pusat. Pemprov juga meminta DPRD memberikan klarifikasi tambahan. Langkah ini menjaga kesesuaian proses dengan aturan administrasi dan hukum.

Sorotan Fraksi Hanura

Fraksi Hanura DPRD Provinsi Bengkulu menyoroti proses PAW ini. Ketua Fraksi Hanura, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menilai proses tersebut belum memenuhi prinsip kepastian hukum.

Baca Juga :  Kerinci Umumkan Juara Seleksi JPT Pratama 2026

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Aturan tersebut mewajibkan partai menyelesaikan sengketa internal melalui Mahkamah Partai sebelum proses berlanjut.

Ia menegaskan setiap keputusan harus bebas dari sengketa aktif. Jika tidak, proses berpotensi menimbulkan cacat prosedur.

“Ini menyangkut kepastian hukum dan marwah lembaga, bukan sekadar persoalan politik,” ujarnya.

Kursi Pimpinan Masih Tertahan

Dinamika internal Partai Golkar berdampak langsung pada jalannya pemerintahan daerah di Bengkulu. Hingga sengketa selesai, proses PAW Ketua DPRD Bengkulu belum bergerak ke tahap berikutnya. Kursi pimpinan DPRD tetap tertahan oleh konflik internal partai.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Putusan MK Akhiri Polemik, Pilkada Tetap Dipilih Langsung, Gugatan Mahasiswa Kandas
Mulai Berlaku di NTT, Kendaraan Mati Pajak Tak Lagi Bebas Isi BBM Subsidi, Pertamina Siapkan Pengawasan
Ferri Nuzarli Tinggalkan Partai Buruh, ORI Ungkap Alasan di Balik Keputusan Besar Ini
Jokowi Mulai Safari Politik Bersama PSI, Gerindra Langsung Ungkap Fokus Prabowo
39 Pemda Kewalahan Bayar Gaji PPPK, Kemenkeu Siapkan Bantuan Lewat TKD
Pemkab Dharmasraya Gandeng NU Hadapi Era Efisiensi, Ini Empat Fokus Program untuk Warga
Sekda Alpian Ungkap Kunci Pembangunan Sungai Penuh, Sensus Ekonomi 2026 Jadi Penentu Arah Baru
DPR Siapkan Revisi UU Pemilu, Komisi II Buka Ruang Publik
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:00 WIB

Putusan MK Akhiri Polemik, Pilkada Tetap Dipilih Langsung, Gugatan Mahasiswa Kandas

Senin, 29 Juni 2026 - 20:00 WIB

Mulai Berlaku di NTT, Kendaraan Mati Pajak Tak Lagi Bebas Isi BBM Subsidi, Pertamina Siapkan Pengawasan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:00 WIB

Ferri Nuzarli Tinggalkan Partai Buruh, ORI Ungkap Alasan di Balik Keputusan Besar Ini

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:00 WIB

Jokowi Mulai Safari Politik Bersama PSI, Gerindra Langsung Ungkap Fokus Prabowo

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:00 WIB

39 Pemda Kewalahan Bayar Gaji PPPK, Kemenkeu Siapkan Bantuan Lewat TKD

Berita Terbaru