Pajak E-Commerce Mulai Berlaku Juli 2026, Pemerintah Ubah Cara Pemungutan bagi Seller Online

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah akan menerapkan mekanisme baru pemungutan pajak bagi pelaku usaha yang berjualan di marketplace mulai 1 Juli 2026. Seiring mendekatnya jadwal penerapan aturan tersebut, banyak penjual online mulai mempertanyakan dampaknya terhadap kewajiban pajak mereka.

Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan aturan baru ini tidak menambah jenis pajak maupun meningkatkan beban yang selama ini ditanggung para pelaku usaha. Pemerintah hanya mengubah cara pemungutan agar proses pembayaran pajak menjadi lebih sederhana dan lebih tertib.

Selain itu, pemerintah berharap sistem baru ini mampu meningkatkan kepatuhan perpajakan tanpa membebani pelaku usaha dengan urusan administrasi yang rumit.

Marketplace Akan Membantu Penjual

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawati, menjelaskan bahwa marketplace akan berperan sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Sebelumnya, para penjual harus menghitung dan menyetorkan pajak secara mandiri. Mulai Juli 2026, platform digital akan membantu menjalankan proses tersebut secara otomatis melalui sistem yang terintegrasi.

Karena itu, para penjual tidak perlu lagi mengurus proses pembayaran pajak secara terpisah seperti sebelumnya.

“Tidak ada pemotongan double. Bahkan sebetulnya maksudnya itu platform membantu para seller, kamu enggak usah repot-repot lagi bayar pajak sendiri,” kata Inge dalam talk show di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, perubahan mekanisme tersebut justru memberi kemudahan bagi pelaku usaha yang selama ini harus mengelola kewajiban perpajakan sendiri.

Semua Transaksi Tetap Masuk Perhitungan Pajak

Di sisi lain, DJP mengingatkan bahwa setiap aktivitas perdagangan tetap masuk dalam perhitungan pajak, apa pun media yang digunakan.

Baik penjual memasarkan produk melalui marketplace, media sosial, siaran langsung, maupun transaksi langsung dengan konsumen, seluruh pendapatan usaha tetap menjadi bagian dari penghitungan omzet.

Baca Juga :  Purbaya Lantik 43 Pejabat Baru Kemenkeu

Inge mengatakan masih ada sebagian pelaku usaha yang menganggap transaksi di platform digital tidak selalu masuk dalam penghitungan pajak. Padahal, aturan perpajakan berlaku untuk seluruh aktivitas usaha yang menghasilkan pendapatan.

“Padahal harusnya dimanapun mereka melakukan transaksi, baik itu secara langsung melalui platform atau melalui tiktok live atau apapun bentuknya, harusnya semua digunggungkan, dijumlahkan,” ujarnya.

Oleh sebab itu, DJP mendorong para pelaku usaha untuk mencatat seluruh transaksi secara tertib agar proses pelaporan berjalan lebih mudah dan akurat.

UMKM Tetap Nikmati Tarif Pajak Rendah

Pemerintah juga memastikan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap memperoleh fasilitas perpajakan yang selama ini berlaku.

Pelaku UMKM dengan omzet tahunan lebih dari Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar tetap membayar Pajak Penghasilan Final sebesar 0,5 persen. Dengan demikian, kebijakan baru ini tidak mengubah tarif yang harus dibayar para pelaku usaha.

Selain itu, pemerintah tidak membedakan perlakuan pajak berdasarkan jumlah marketplace yang digunakan penjual.

Jualan di Banyak Marketplace Tetap Satu Omzet

Saat ini, banyak pelaku usaha membuka toko di lebih dari satu platform untuk memperluas pasar. Menanggapi hal tersebut, DJP menegaskan bahwa sistem perpajakan nasional mampu mengintegrasikan data dari berbagai marketplace.

Karena itu, DJP akan menghitung seluruh transaksi sebagai satu kesatuan omzet usaha. Sistem tidak memisahkan omzet berdasarkan platform tempat penjual bertransaksi.

“Misalnya ada satu seller dia menempatkan dirinya di platform A, platform B platform C, itu sebetulnya akan terkumpul datanya kepada kami karena setiap platform itu kan pasti terhubung datanya dengan DJP,” kata Inge.

Melalui sistem tersebut, DJP dapat memperoleh data yang lebih akurat sekaligus meningkatkan transparansi perpajakan di sektor ekonomi digital.

Baca Juga :  Harga Emas Pegadaian Belum Bergerak Hari Ini 17 Juni 2026, Antam dan UBS Bertahan di Level Ini

Kementerian UMKM Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak menaikkan tarif pajak melalui kebijakan baru ini.

Menurut Temmy, pelaku usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) Perorangan maupun Commanditaire Vennootschap (CV) dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar tetap mengikuti tarif PPh Final sebesar 0,5 persen.

Ia menilai sistem yang terhubung langsung dengan DJP akan membuat proses penghitungan pajak menjadi lebih mudah, lebih cepat, dan lebih transparan.

“Sekarang platform wajib mengutip pajak dan berhubungan langsung dengan DJP dengan sistemnya. Begitulah setiap transaksi yang terjadi, sudah bisa dihitung pajaknya berapa nih,” ujar Temmy.

Karena itu, pemerintah optimistis kebijakan ini dapat memperkuat tata kelola perpajakan tanpa menghambat pertumbuhan usaha digital di Indonesia.

FAQ

Apakah pemerintah mengenakan pajak baru untuk penjual online?

Tidak. Pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace.

Apakah penjual online akan membayar pajak dua kali?

Tidak. DJP menegaskan bahwa sistem baru tidak menimbulkan pungutan pajak ganda.

Berapa tarif pajak UMKM saat ini?

UMKM dengan omzet lebih dari Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap membayar PPh Final sebesar 0,5 persen.

Apakah penjual yang berjualan di beberapa marketplace akan terkena pajak lebih besar?

Tidak. DJP akan menggabungkan seluruh transaksi menjadi satu omzet usaha sebelum menghitung kewajiban pajak.

Apa manfaat aturan baru bagi penjual online?

Marketplace akan membantu memungut dan menyetorkan pajak sehingga penjual dapat mengurangi beban administrasi perpajakan.

Kapan aturan pemungutan pajak melalui marketplace mulai berlaku?

Pemerintah akan mulai menerapkan aturan tersebut pada 1 Juli 2026.(Tim)

Berita Terkait

Sekjen Kemenkeu Robert Leonard Marbun Resmi Masuk Komisaris Pertamina, Ini Susunan Lengkap Pengurus Terbaru
BRI dan Visa Buka Kartu Eksklusif Baru, Intip Deretan Keuntungan Premium untuk Nasabah Prioritas
Pedagang Online Wajib Bersiap, Aturan NIB Berlaku, Akun Toko Berisiko Ditolak Jika Abaikan Syarat Ini
Indonesia Siapkan “Kota Finansial” Baru, Investor Global Dibidik Lewat Fasilitas Pajak Khusus
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 23 Juni 2026: Antam, UBS, dan Galeri 24 Berbeda Jauh, Ini Daftar Lengkapnya
Emas Antam Terkoreksi Rp5.000 per Gram Hari Ini 23 Juni 2026, Saatnya Borong atau Tunggu Harga Bergerak Lagi?
Era Baru Sistem Digital Bansos Berbasis AI Dimulai, Warga Bakal Rasakan Perubahan Besar 2026
BlackRock PHK 200 Karyawan Global, Strategi Baru di Tengah Perubahan Bisnis Investasi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:00 WIB

Sekjen Kemenkeu Robert Leonard Marbun Resmi Masuk Komisaris Pertamina, Ini Susunan Lengkap Pengurus Terbaru

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:00 WIB

BRI dan Visa Buka Kartu Eksklusif Baru, Intip Deretan Keuntungan Premium untuk Nasabah Prioritas

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:00 WIB

Pedagang Online Wajib Bersiap, Aturan NIB Berlaku, Akun Toko Berisiko Ditolak Jika Abaikan Syarat Ini

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:00 WIB

Pajak E-Commerce Mulai Berlaku Juli 2026, Pemerintah Ubah Cara Pemungutan bagi Seller Online

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:00 WIB

Indonesia Siapkan “Kota Finansial” Baru, Investor Global Dibidik Lewat Fasilitas Pajak Khusus

Berita Terbaru