OJK Bongkar Modus Influencer BVN

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN pada Jumat (20/2/2026). OJK mengenakan denda Rp5,35 miliar atas praktik manipulasi harga saham yang ia jalankan sepanjang 2021–2022.

BVN, memanfaatkan media sosial untuk memengaruhi minat investor terhadap sejumlah saham.

OJK Telusuri Pola Transaksi

OJK menemukan pola transaksi tidak wajar pada beberapa saham. Tim pengawas mengumpulkan data perdagangan yang berkaitan dengan BVN.

Tim kemudian mencocokkan data tersebut dengan aktivitas media sosial miliknya. Hasil analisis menunjukkan upaya pembentukan harga yang tidak wajar.

Gunakan Order Beli dan Jual Berulang

Dalam menjalankan aksinya, BVN menempatkan order beli dan order jual pada beberapa saham. Ia memakai sejumlah rekening efek untuk mengeksekusi transaksi tersebut.

Baca Juga :  160 Ribu ASN Pensiun, Peluang CPNS 2026 Terbuka

Ia melakukan transaksi secara berulang untuk menggerakkan harga. Tindakan itu menciptakan harga yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.

Akibatnya, pasar menampilkan gambaran perdagangan yang semu dan menyesatkan investor.

Manfaatkan Respons Pengikut

Selain mengatur transaksi, BVN aktif membagikan informasi saham melalui media sosial. Ia menyampaikan rencana pembelian, proyeksi harga, dan kode saham dengan akronim tertentu.

Pada saat yang sama, ia mengambil posisi jual atau beli yang berlawanan dengan informasi tersebut. Ia memanfaatkan respons para pengikutnya untuk mendorong pergerakan harga sesuai kepentingannya.

Sejumlah Emiten Terseret

OJK mencatat pelanggaran pada beberapa emiten. BVN melakukan transaksi pada saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada September serta November–Desember 2021.

Baca Juga :  Phone Scam Pajak Kuras Rekening Korban Ratusan Juta

Ia juga menjalankan pola serupa pada saham PT MD Pictures Tbk (FILM) sepanjang Januari hingga Desember 2021.

Selain itu, BVN melakukan transaksi pada saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada Maret hingga Juni 2022.

OJK Tegaskan Penegakan Hukum

OJK menyimpulkan BVN melanggar Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Melalui langkah ini, OJK menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan integritas pasar modal Indonesia.

Imbauan untuk Investor

OJK mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mengikuti rekomendasi investasi di media sosial. Investor perlu melakukan analisis mandiri dan memeriksa legalitas pemberi rekomendasi sebelum mengambil keputusan.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Brimob Kawal Huntap Korban Bencana di Aceh Tamiang
Pemerintah Perkuat Penyebaran Informasi Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 
Prajurit TNI Ini Mendadak Tajir, Modal Rp5.000 Jadi Rp50 Miliar
Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Lepas Presiden Prabowo ke Jepang
Silaturahmi Lebaran, Pimpinan DPR Terima Audiensi LPSK
Negosiasi Alot, 2 Kapal Tanker Pertamina Belum Bisa Lintasi Selat Hormuz 
PT Djarum Buka Lowongan Kerja April 2026, Posisi Computer User Support Hingga Mechanical Engineer
Komdigi Perketat Perlindungan Anak, Roblox hingga TikTok Mulai Sesuaikan Aturan Usia
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 08:00 WIB

Brimob Kawal Huntap Korban Bencana di Aceh Tamiang

Kamis, 2 April 2026 - 06:00 WIB

Pemerintah Perkuat Penyebaran Informasi Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 

Kamis, 2 April 2026 - 04:00 WIB

Prajurit TNI Ini Mendadak Tajir, Modal Rp5.000 Jadi Rp50 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 00:00 WIB

Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Lepas Presiden Prabowo ke Jepang

Rabu, 1 April 2026 - 00:00 WIB

Silaturahmi Lebaran, Pimpinan DPR Terima Audiensi LPSK

Berita Terbaru

Oplus_0

Politik

Muscab PKB Kerinci, 5 Nama Calon Ketua Diajukan ke DPP

Kamis, 2 Apr 2026 - 14:20 WIB

Internasional

Australia Gratiskan Transportasi Umum di Tengah Krisis BBM

Kamis, 2 Apr 2026 - 13:00 WIB