Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN pada Jumat (20/2/2026). OJK mengenakan denda Rp5,35 miliar atas praktik manipulasi harga saham yang ia jalankan sepanjang 2021–2022.
BVN, memanfaatkan media sosial untuk memengaruhi minat investor terhadap sejumlah saham.
OJK Telusuri Pola Transaksi
OJK menemukan pola transaksi tidak wajar pada beberapa saham. Tim pengawas mengumpulkan data perdagangan yang berkaitan dengan BVN.
Tim kemudian mencocokkan data tersebut dengan aktivitas media sosial miliknya. Hasil analisis menunjukkan upaya pembentukan harga yang tidak wajar.
Gunakan Order Beli dan Jual Berulang
Dalam menjalankan aksinya, BVN menempatkan order beli dan order jual pada beberapa saham. Ia memakai sejumlah rekening efek untuk mengeksekusi transaksi tersebut.
Ia melakukan transaksi secara berulang untuk menggerakkan harga. Tindakan itu menciptakan harga yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.
Akibatnya, pasar menampilkan gambaran perdagangan yang semu dan menyesatkan investor.
Manfaatkan Respons Pengikut
Selain mengatur transaksi, BVN aktif membagikan informasi saham melalui media sosial. Ia menyampaikan rencana pembelian, proyeksi harga, dan kode saham dengan akronim tertentu.
Pada saat yang sama, ia mengambil posisi jual atau beli yang berlawanan dengan informasi tersebut. Ia memanfaatkan respons para pengikutnya untuk mendorong pergerakan harga sesuai kepentingannya.
Sejumlah Emiten Terseret
OJK mencatat pelanggaran pada beberapa emiten. BVN melakukan transaksi pada saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada September serta November–Desember 2021.
Ia juga menjalankan pola serupa pada saham PT MD Pictures Tbk (FILM) sepanjang Januari hingga Desember 2021.
Selain itu, BVN melakukan transaksi pada saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada Maret hingga Juni 2022.
OJK Tegaskan Penegakan Hukum
OJK menyimpulkan BVN melanggar Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Melalui langkah ini, OJK menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan integritas pasar modal Indonesia.
Imbauan untuk Investor
OJK mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mengikuti rekomendasi investasi di media sosial. Investor perlu melakukan analisis mandiri dan memeriksa legalitas pemberi rekomendasi sebelum mengambil keputusan.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









