Moratorium Izin Ritel Modern Dipertimbangkan Pemda

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Sejumlah pemerintah daerah (pemda) saat ini mempertimbangkan moratorium izin baru untuk ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret.

Keputusan ini muncul karena beberapa ritel modern diduga melanggar aturan jarak minimal dengan pasar tradisional. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 mengatur Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Kewenangan Ada di Pemda

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa pemda memiliki hak penuh untuk memberlakukan moratorium. Menurutnya, “Moratorium itu hak pemerintah daerah, bukan Kementerian Koperasi. Namun, banyak kepala daerah yang kami temui justru menyatakan akan mempertimbangkan kebijakan ini,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kemenkop, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga :  Pasar Pekan Selasa Resmi Pindah, Warga Solok Selatan Kini Belanja Lebih Nyaman

Aturan Jarak Minimal 500 Meter

Selain itu, Ferry menyebut beberapa kepala daerah menyoroti ritel modern yang membangun terlalu dekat dengan pasar tradisional, padahal jarak minimal 500 meter wajib dipenuhi. Oleh karena itu, pemda harus mengevaluasi hal ini secara serius agar persaingan usaha tetap adil.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini Kisaran Rp2,9 Juta per Gram

Persaingan Usaha yang Adil

“Kalau ada ritel modern yang jaraknya kurang dari 500 meter atau bahkan berdempetan dengan pasar tradisional, bagaimana sikap kita? Apakah kita membiarkan aturan dilanggar, atau menegakkan keadilan persaingan usaha? Dengan demikian, arena usaha harus dibuat seimbang,” jelas Ferry.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Mulai 1 Agustus, Jutaan Seller Shopee, TikTok Shop hingga Marketplace Lain Bakal Nikmati Diskon Biaya Layanan 50 Persen
Emas Pegadaian Mendadak Kompak Menguat Hari Ini 25 Juni 2026, Investor Langsung Bidik Antam, UBS dan Galeri 24
Mulai 1 Juli, Pendapatan Driver Ojol Berubah? GoTo dan Grab Buka Aturan Komisi 8 Persen
Harga Emas Antam Hari Ini 22 Juni 2022 Stabil, Investor Cermati Peluang di Level Rp2,668 Juta per Gram
Promo Shopee 20 Juni 2026 Bikin Belanja Makin Hemat, Ada Diskon Rp200 Ribu hingga Flash Sale Eksklusif
Pertamax Green 95 Tembus 180 SPBU, Pertamina Buka Akses BBM Ramah Lingkungan Lebih Luas
Promo Shopee 19 Juni 2026 Meledak Hari Ini, Adidas Gelar Diskon Terakhir dan Flash Sale Malam Siap Diserbu
Promo Shopee VIP Day Hari Ini 15 Juni 2026, Diskon hingga Rp1,5 Juta dan Gratis Ongkir Jadi Buruan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:39 WIB

Mulai 1 Agustus, Jutaan Seller Shopee, TikTok Shop hingga Marketplace Lain Bakal Nikmati Diskon Biaya Layanan 50 Persen

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:00 WIB

Emas Pegadaian Mendadak Kompak Menguat Hari Ini 25 Juni 2026, Investor Langsung Bidik Antam, UBS dan Galeri 24

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:00 WIB

Mulai 1 Juli, Pendapatan Driver Ojol Berubah? GoTo dan Grab Buka Aturan Komisi 8 Persen

Senin, 22 Juni 2026 - 08:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini 22 Juni 2022 Stabil, Investor Cermati Peluang di Level Rp2,668 Juta per Gram

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:00 WIB

Promo Shopee 20 Juni 2026 Bikin Belanja Makin Hemat, Ada Diskon Rp200 Ribu hingga Flash Sale Eksklusif

Berita Terbaru