SUNGAI PENUH – Distribusi LPG 3 Kg Sungai Penuh
Persoalan LPG 3 Kg kembali mendapat perhatian DPRD Kota Sungai Penuh. Komisi II DPRD meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan distribusi agar masyarakat memperoleh gas bersubsidi dengan mudah dan harga sesuai ketentuan.
Komisi II menyampaikan dorongan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Pertamina, serta LSM GERAM–GP2AM, Senin (24/08).
Rapat itu membahas sejumlah persoalan penting, mulai dari distribusi, kuota, harga eceran tertinggi (HET), hingga pengawasan pangkalan dan pengecer. Karena itu, Komisi II meminta pemerintah tidak hanya memantau pasokan, tetapi juga memastikan distribusi berjalan sesuai aturan.
Komisi II Soroti Distribusi LPG 3 Kg
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh, Indra Apdi Saputra, memimpin RDP tersebut. Dalam pembahasan, Komisi II meminta Dinas Perdagangan dan Perindustrian memperkuat pengawasan distribusi LPG 3 Kg di Kota Sungai Penuh.
Langkah tersebut perlu berjalan secara rutin. Dengan pengawasan yang konsisten, pemerintah dapat mengetahui kondisi pasokan di lapangan sekaligus mencegah praktik distribusi yang merugikan masyarakat.
Selain itu, pemerintah perlu memastikan setiap pangkalan menjalankan ketentuan harga. Masyarakat pun dapat membeli LPG 3 Kg sesuai HET tanpa menghadapi kenaikan harga yang tidak sesuai aturan.
DPRD Minta Pemerintah Evaluasi Kuota
Selanjutnya, Komisi II mendorong pemerintah mengevaluasi kebutuhan LPG 3 Kg di setiap wilayah. Evaluasi tersebut harus mengacu pada kebutuhan masyarakat dan kondisi pasokan di lapangan.
Jika kuota yang tersedia belum memenuhi kebutuhan, pemerintah perlu segera berkoordinasi dengan Pertamina. Pemerintah juga dapat mengusulkan tambahan alokasi setelah memperoleh data kebutuhan yang lebih akurat.
Dengan langkah itu, pemerintah dapat mengantisipasi kekurangan pasokan sebelum persoalan tersebut berkembang menjadi kelangkaan di tengah masyarakat.
Pengawasan Pangkalan dan Pengecer Diperketat
Di sisi lain, Komisi II menaruh perhatian pada aktivitas pangkalan dan pengecer. Pemerintah perlu memperkuat pemantauan untuk mencegah penyalahgunaan distribusi maupun praktik permainan harga.
Pengawasan juga perlu mencakup kepatuhan terhadap ketentuan penjualan LPG 3 Kg. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh gas bersubsidi sesuai peruntukannya.
Tidak kalah penting, pemerintah daerah perlu membangun koordinasi yang lebih aktif dengan Pertamina. Koordinasi tersebut dapat membantu pemerintah mengetahui kondisi pasokan dan mengambil langkah lebih cepat ketika muncul persoalan.
Pemerintah Diminta Jaga Ketersediaan LPG
Komisi II menilai ketersediaan LPG 3 Kg memiliki kaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari. Oleh sebab itu, pemerintah perlu menjaga kelancaran pasokan sekaligus mengawasi jalur distribusinya.
Kemudian, pemerintah juga perlu menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait harga maupun ketersediaan LPG. Respons yang cepat dapat membantu mencegah persoalan distribusi meluas.
FAQ
1. Apa yang dibahas Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh?
Komisi II membahas distribusi LPG 3 Kg, kuota, HET, serta pengawasan pangkalan dan pengecer.
2. Siapa saja yang mengikuti RDP?
RDP melibatkan Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Pertamina, serta LSM GERAM–GP2AM.
3. Mengapa DPRD meminta evaluasi kuota LPG 3 Kg?
Komisi II ingin memastikan kuota LPG 3 Kg sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jika kebutuhan melebihi kuota, pemerintah dapat berkoordinasi dengan Pertamina untuk mengusulkan tambahan alokasi.
4. Apa yang perlu pemerintah awasi di pangkalan dan pengecer?
Pemerintah perlu mengawasi distribusi dan harga agar pangkalan serta pengecer menjalankan ketentuan yang berlaku.
5. Apa tujuan pengawasan distribusi LPG 3 Kg?
Pengawasan bertujuan menjaga ketersediaan LPG, memastikan masyarakat memperoleh gas sesuai peruntukan, dan menjaga harga sesuai HET.(Tim)








