JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Putusan ini menegaskan peran BPK dalam perkara yang berkaitan dengan keuangan negara.
Putusan tersebut langsung menarik perhatian, termasuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu menanggapi dampak putusan terhadap proses penegakan hukum.
KPK menilai putusan MK memengaruhi mekanisme pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi. KPK tetap berkomitmen menjalankan tugas pemberantasan korupsi sesuai aturan yang berlaku.
Putusan ini menempatkan BPK sebagai lembaga utama dalam menentukan besaran kerugian negara pada setiap kasus yang melibatkan keuangan negara.








