JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto melantik Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (
MK) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026). Pelantikan ini menggantikan posisi Anwar Usman yang memasuki masa pensiun.
Prabowo menetapkan pengangkatan Liliek melalui Keputusan Presiden Nomor 36/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan Mahkamah Agung.
Di hadapan Presiden, Liliek mengucapkan sumpah jabatan untuk menjalankan tugas secara adil dan berpegang teguh pada Undang-Undang Dasar 1945. Ia juga berjanji menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan dengan sebaik-baiknya.
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” ucap Liliek saat pengambilan sumpah.
Setelah pengucapan sumpah, Liliek menandatangani berita acara pelantikan. Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kemudian memberi ucapan selamat, disusul para menteri dan tamu undangan.
Sejumlah pejabat hadir dalam acara tersebut, termasuk Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, serta Menko Polkam Djamari Chaniago.
Liliek sebelumnya menjabat Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan dan pernah memimpin Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia terpilih dari tiga kandidat yang diajukan Mahkamah Agung.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora