Layanan BPJS PBI Dijamin

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR dan pemerintah sepakat menjaga layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Selain itu, pemerintah akan menanggung pembayaran PBI selama tiga bulan ke depan. Keputusan ini muncul setelah sejumlah warga mengalami penonaktifan kepesertaan BPJS PBI.

Layanan BPJS PBI Dijamin Selama 3 Bulan

“Selama tiga bulan ke depan, layanan kesehatan tetap berjalan, dan pemerintah akan menanggung pembayaran PBI,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).

 

Selain itu, Kemensos, pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan akan memutakhirkan data peserta. Mereka juga akan memeriksa data secara silang menggunakan informasi terbaru. Langkah ini memastikan setiap peserta tercatat dengan benar dan tetap menerima haknya.

Baca Juga :  Pemerintah Standarisasi Biaya SLF Apotek

 

Anggaran APBN Dimaksimalkan

 

DPR dan pemerintah sepakat memanfaatkan anggaran APBN yang telah dialokasikan. Dengan cara ini, pemerintah dapat menyalurkan dana tepat sasaran dan berbasis data akurat. Selain itu, BPJS Kesehatan akan meningkatkan sosialisasi dan memberi notifikasi kepada masyarakat ketika menonaktifkan kepesertaan PBI atau PBPU di daerah.

 

“Langkah ini bagian dari upaya membangun tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi menuju satu data tunggal,” tambah Dasco.

 

Kisah Nyata Peserta Terdampak

 

Sebagai contoh, Dada Lala (34), nama disamarkan, merasa cemas setelah mengetahui kepesertaannya nonaktif. Ia rutin menjalani hemodialisis setiap Rabu dan Sabtu. Rumah sakit baru memberi tahu ia bahwa statusnya berubah ketika ia hendak kontrol pada Senin (2/2/2026) malam di Mitra Keluarga Jatiasih, Bekasi.

Baca Juga :  Timnas Bersinar di Belanda

 

“Per 1 Februari tiba-tiba diputus. Besoknya jadwal HD. Sekarang saja sudah sesak napas. Kalau besok tidak ada HD, saya sudah tidak tahu lagi,” ungkap Lala. Ia mengandalkan BPJS PBI selama tiga tahun untuk pengobatan gagal ginjal.

Perbaikan Sistem dan Komunikasi

Kasus ini menunjukkan bahwa pemerintah dan BPJS harus menjaga koordinasi data dan komunikasi dengan jelas. Dengan demikian, peserta dapat terus menerima layanan kesehatan vital tanpa gangguan.

Berita Terkait

MBG dan Sekolah Rakyat Disorot, Mengapa Akar Masalah Pendidikan Belum Tersentuh?
Surplus Ayam dan Telur RI Makin Besar, Pemerintah Kejar Pasar Arab Saudi dan China untuk Dongkrak Ekspor
Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap
Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot
Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya
Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 23:19 WIB

MBG dan Sekolah Rakyat Disorot, Mengapa Akar Masalah Pendidikan Belum Tersentuh?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:00 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:00 WIB

Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:00 WIB

Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya

Berita Terbaru