JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih tidak melanjutkan sementara langkah penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berada di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Keputusan tersebut muncul setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih dulu menjalankan proses penyidikan atas perkara yang sama.
Langkah KPK ini bukan berarti lembaga antirasuah tersebut menghentikan perhatian terhadap kasus MBG. KPK menilai proses hukum yang berjalan di Kejagung sudah memasuki tahap lebih lanjut sehingga koordinasi antar lembaga menjadi pilihan utama agar penanganan perkara berjalan efektif.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan pihaknya sebelumnya masih berada pada tahap pengumpulan informasi. Namun, setelah aparat penegak hukum lain mengambil langkah penyidikan, KPK memutuskan untuk tidak melakukan kegiatan penyelidikan secara bersamaan.
KPK Pilih Menunggu Perkembangan Penyidikan Kejagung
Setyo mengatakan KPK akan melihat perkembangan perkara yang kini ditangani Kejagung. Menurutnya, proses penyidikan yang sudah berjalan membuat KPK tidak perlu melakukan aktivitas penyelidikan tambahan untuk sementara waktu.
“Saya kira kalau sudah ada upaya paksa atau segala macam, ya pasti kami untuk sementara waktu tidak perlu lakukan aktivitas lagi karena kan kami waktu itu tahapannya masih menyelidiki,” ujar Setyo Budiyanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Selain itu, Setyo menyampaikan keyakinannya terhadap langkah Kejagung dalam mengusut dugaan penyimpangan tata kelola MBG. Ia menilai proses penegakan hukum perlu berjalan transparan agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus tersebut.
“Kami percaya bahwa aparat penegak hukum melakukan tugasnya dengan semaksimal mungkin. Kita bisa melihat transparansinya, segala sesuatunya sudah dipublikasi dan itu bagian dari keterbukaan dalam proses penegakan hukum,” katanya.
Kejagung Lebih Dulu Usut Dugaan Penyimpangan MBG
Sebelumnya, Kejagung menetapkan sejumlah mantan pejabat BGN sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan program MBG.
Pada 3 Juni 2026, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka.
Kejagung menduga terdapat penyimpangan dalam penentuan pihak yang menjalankan dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Aparat menduga sejumlah yayasan yang tidak memenuhi persyaratan tetap memperoleh kesempatan mengelola layanan tersebut.
Selain persoalan penunjukan yayasan, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga dalam beberapa pengadaan barang dan jasa. Dugaan tersebut membuat negara mengalami kerugian akibat tata kelola yang tidak sesuai aturan.
KPK Sebut Koordinasi Tetap Terbuka
Sementara itu, sebelum menghadiri rapat kerja bersama DPR, Setyo juga menjawab pertanyaan terkait kemungkinan koordinasi antara KPK dan Kejagung.
“Proses penyidikan sudah berjalan ya. Banyak hal yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Ya, sementara nanti kami lihat saja. Kalau memang perlu dikoordinasikan, ya dikoordinasikan,” ujarnya.
KPK sebelumnya memang sempat membuka penyelidikan terkait dugaan korupsi MBG di BGN. Namun, lembaga tersebut kemudian mempertimbangkan posisi perkara setelah Kejagung mengumumkan langkah hukum terhadap sejumlah pihak.
Dengan kondisi tersebut, KPK memilih menghormati proses yang sedang berlangsung sambil tetap membuka ruang komunikasi apabila diperlukan.
Publik Menunggu Transparansi Pengelolaan MBG
Program MBG menjadi salah satu program pemerintah yang mendapat perhatian besar karena menyangkut pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya menjadi sorotan publik.
Pemerintah dan aparat penegak hukum kini menghadapi tantangan untuk memastikan proses hukum berjalan terbuka. Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan program juga menjadi faktor penting agar tujuan utama MBG tetap tercapai.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa program besar dengan anggaran publik membutuhkan sistem pengawasan kuat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
FAQ
1. Apakah KPK menghentikan penanganan kasus MBG?
KPK tidak melanjutkan sementara penyelidikan karena Kejagung sudah menjalankan proses penyidikan terhadap perkara tersebut.
2. Siapa yang menangani penyidikan kasus MBG saat ini?
Kejaksaan Agung saat ini menangani proses penyidikan dugaan korupsi terkait tata kelola program MBG di BGN.
3. Mengapa KPK memilih tidak melanjutkan penyelidikan?
KPK menilai proses yang berjalan di Kejagung sudah memasuki tahap penyidikan sehingga tidak perlu ada pemeriksaan paralel untuk sementara.
4. Apakah KPK masih bisa berkoordinasi dengan Kejagung?
Ya. KPK menyatakan koordinasi tetap terbuka apabila diperlukan dalam perkembangan perkara.(Tim)









