KEN Akselerasi Energi Bersih dan Hilirisasi Mineral

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

MoJAKARTA – Pemerintah memperbarui arah kebijakan energi nasional melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN). Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha menjelaskan bahwa perubahan kebijakan muncul karena dinamika sektor energi dan ekonomi selama satu dekade terakhir. Karena itu, pemerintah menyesuaikan strategi energi agar selaras dengan perkembangan global dan kebutuhan nasional.

Selain itu, komitmen internasional juga mendorong pemerintah memperbarui kebijakan energi. Indonesia menandatangani Perjanjian Paris pada 2016. Pemerintah juga menargetkan pencapaian net zero emission (NZE) pada 2060.

Karena itu, pemerintah menyelaraskan kembali arah kebijakan energi jangka panjang.

Penyesuaian Target Pertumbuhan Ekonomi

Pada tahap awal penyusunan revisi KEN, tim penyusun menggunakan asumsi pertumbuhan ekonomi sekitar 5,2 persen hingga 6 persen.

Namun kemudian pemerintah menaikkan target pertumbuhan ekonomi nasional menjadi 8 persen. Perubahan ini mendorong tim penyusun menyesuaikan kembali parameter dalam draf revisi KEN.

Satya menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut mengikuti arahan Prabowo Subianto. Presiden menempatkan pertumbuhan ekonomi tinggi sebagai prioritas pembangunan nasional.

“Presiden menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi harus mencapai 8 persen. Karena itu, kami merombak draf revisi KEN yang sebelumnya menggunakan asumsi 5,2 hingga 6 persen agar sejalan dengan Asta Cita Presiden,” ujar Satya dalam Sarasehan dan Sosialisasi KEN hasil kolaborasi DEN dan MIND ID, Jumat (27/2/2026).

Baca Juga :  Industri Otomotif Nasional Mulai Lirik Baterai Sodium

Arah Baru Transisi Energi Nasional

Selanjutnya, pemerintah mempercepat pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT).

Di sisi lain, pemerintah mengurangi penggunaan energi fosil secara bertahap. Pemerintah juga memanfaatkan gas bumi sebagai energi transisi sebelum sistem energi nasional beralih ke sumber energi yang lebih bersih.

Selain itu, pemerintah mengembangkan energi nuklir untuk menjaga keandalan pasokan energi nasional pada masa depan.

Hilirisasi Mineral Dukung Energi Bersih

Di samping itu, kebijakan KEN terbaru menempatkan hilirisasi mineral dan batu bara sebagai strategi penting.

Sekretaris Jenderal DEN Dadan Kusdiana menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi memandang hilirisasi sekadar sebagai proses pengolahan bahan mentah. Pemerintah menjadikan hilirisasi sebagai strategi untuk menciptakan nilai tambah sekaligus memperkuat ekosistem energi bersih.

Mineral kritis seperti nikel, kobalt, tembaga, aluminium, dan mangan memegang peran penting dalam pengembangan teknologi energi bersih dan industri baterai nasional.

Karena itu, pemerintah mendorong penguatan hilirisasi mineral serta pengembangan green metals untuk mendukung ekosistem energi baru terbarukan.

Komitmen Industri Pertambangan

Sejalan dengan kebijakan tersebut, MIND ID menyatakan komitmen untuk mendukung implementasi KEN menuju target NZE 2060.

Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin menjelaskan bahwa pembaruan KEN menargetkan tiga tujuan utama. Ketiganya mencakup ketahanan energi, pemenuhan kebutuhan energi nasional, dan percepatan dekarbonisasi.

Baca Juga :  Yamaha PG-1 Hadir di Indonesia, Ini Harganya 

Pada aspek ketahanan energi, anak usaha MIND ID yaitu PT Bukit Asam Tbk mengelola wilayah tambang batu bara seluas 65.632 hektare. Perusahaan ini juga memiliki sumber daya sekitar 5,72 miliar ton serta cadangan sebesar 2,88 miliar ton.

Menurut Maroef, ketahanan energi berarti memastikan pasokan energi selalu tersedia, aman, dan stabil dengan harga yang terjangkau.

Peningkatan Produksi dan Pemanfaatan EBT

Selain itu, MIND ID terus meningkatkan kapasitas produksi energi melalui PT Bukit Asam.

Perusahaan tersebut kini membangun fasilitas Coal Handling Facility (CHF) dan Train Loading Station (TLS) 6–7. Infrastruktur ini akan menambah kapasitas angkutan hingga 20 juta ton per tahun.

Dengan pembangunan tersebut, PT Bukit Asam menargetkan kenaikan kapasitas produksi batu bara dari sekitar 43 juta ton per tahun menjadi lebih dari 60 juta ton per tahun.

Sementara itu, Grup MIND ID juga memperluas penggunaan energi baru terbarukan di seluruh operasional perusahaan. Total konsumsi energi grup mencapai sekitar 46 juta giga joule.

Dari jumlah tersebut, energi terbarukan menyumbang sekitar 39 persen yang berasal dari pembangkit listrik tenaga air dan tenaga surya.

Karena itu, MIND ID terus meningkatkan penggunaan EBT untuk mempercepat transisi energi nasional.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Samudera Indonesia Raup Laba Rp 885 Miliar, Kinerja Tumbuh di Tengah Tantangan Global
Harga Emas Antam Hari Ini Melejit, Rp 2,9 Juta per Gram
Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi Mulai Hari Ini 1 April 2026
Honda dan Sony Akhiri Kerja Sama, Proyek Mobil Listrik Afeela Kandas
PEDRO Official Store Ramai Diburu, Ini Cara Dapat Produk Asli
Perusahaan Antre IPO di BEI, Didominasi Emiten Jumbo dan Sektor Konsumer
Jetour T2 Diserbu Aksesori, SUV Gagah Ini Makin Dilirik Pecinta Off-Road
Maybank Indonesia Usul Tebar Dividen Rp580 Miliar di RUPST April 2026
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 22:00 WIB

Samudera Indonesia Raup Laba Rp 885 Miliar, Kinerja Tumbuh di Tengah Tantangan Global

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Melejit, Rp 2,9 Juta per Gram

Rabu, 1 April 2026 - 15:30 WIB

Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi Mulai Hari Ini 1 April 2026

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:00 WIB

Honda dan Sony Akhiri Kerja Sama, Proyek Mobil Listrik Afeela Kandas

Senin, 30 Maret 2026 - 23:00 WIB

PEDRO Official Store Ramai Diburu, Ini Cara Dapat Produk Asli

Berita Terbaru

Oplus_0

Sungai Penuh

Bamus DPRD Sungai Penuh Bahas Perubahan Jadwal Sidang

Kamis, 2 Apr 2026 - 19:00 WIB