MUARO JAMBI – Kejaksaan Negeri Muaro Jambi memusnahkan barang bukti dari 37 perkara pidana. Seluruh perkara sudah berkekuatan hukum tetap. Penanganan perkara berlangsung sejak November 2025 hingga Februari 2026. Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen aparat dalam menuntaskan proses hukum sampai tahap akhir.
Selain itu, aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap putusan pengadilan sampai tuntas. Aparat mengeksekusi putusan. Aparat juga memusnahkan seluruh barang bukti sesuai aturan hukum.
Kegiatan Dipimpin Langsung Kepala Kejari
Sementara itu, kegiatan berlangsung di halaman kantor kejaksaan di wilayah Muaro Jambi pada Jumat (13/2/2026). Kepala kejaksaan setempat, Karya Graham Hutagaol, memimpin langsung kegiatan tersebut. Ia hadir bersama jajaran pegawai dan unsur terkait.
Dengan demikian, pimpinan kejaksaan menunjukkan keseriusan dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara menyeluruh.
Pemusnahan Bukan Sekadar Seremoni
Lebih lanjut, Karya menegaskan kewenangan jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan. Jaksa menuntaskan setiap barang bukti perkara inkracht tanpa pengecualian.
Ia menekankan pentingnya profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam setiap proses. Bahkan, ia menegaskan kegiatan ini bukan seremoni. Kegiatan ini menjadi bentuk tanggung jawab hukum kepada masyarakat.
Tingkatkan Kepercayaan Publik
Pada akhirnya, kegiatan ini memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Di sisi lain, kejaksaan memastikan tidak ada barang bukti perkara pidana yang tersisa. Aparat menuntaskan seluruh barang bukti setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









