Kalapas Sekayu Terima Penghargaan Bareskrim Polri

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), Aris Sakuriyadi, menerima penghargaan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kamis (26/2/2026) malam. Polri memberi penghargaan ini sebagai apresiasi atas peran Aris dalam mengungkap kasus narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyerahkan penghargaan secara langsung. Aris menerima apresiasi itu karena berhasil bekerja sama menindak peredaran sabu seberat 2.919 gram di Pekanbaru, Riau.

Baca Juga :  Kemacetan Parah, Polisi Tutup Akses Tol Baleno Jambi-Palembang

Acara ini berlangsung bersamaan dengan buka puasa bersama di Ruang Rapat Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 7, Jakarta. Kegiatan ini juga mempererat silaturahmi dan koordinasi antarinstansi penegak hukum.

Polri merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 saat memberikan penghargaan. Aris menunjukkan komitmen dan sinergi yang kuat dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba.

Setelah menerima penghargaan, Aris menyatakan bahwa penghargaan itu memotivasi seluruh jajaran Lapas Sekayu untuk menjaga lingkungan bebas narkoba.

Baca Juga :  Bupati di Sumsel Terjaring OTT KPK, Kantor Disegel dan Aktivitas Lumpuh

“Penghargaan ini adalah hasil kerja bersama seluruh jajaran dan bukti nyata sinergi antara Kemenimipas dan Polri. Oleh karena itu, kami akan terus memperkuat komitmen ini untuk memberantas narkoba,” ujar Aris.

Acara ini juga menjadi momentum bagi instansi terkait untuk memperkuat kerja sama, koordinasi, dan hubungan antarpenegak hukum.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap
Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot
Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya
Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
SMA Taruna Nusantara Cari 60 Pamong Baru, Rekrutmen P3 2026 Dibuka hingga 9 Juli, Cek Syarat Lengkapnya
Perpres KopDes Merah Putih Dikebut, Pengamat Ungkap Tantangan Terbesar Justru Bukan Soal Regulasi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:00 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:00 WIB

Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:00 WIB

Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:00 WIB

Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang

Berita Terbaru