JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK saat pelaksanaan salat Idulfitri 1447 H.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan Yaqut sudah tidak berada di rutan sejak 19 Maret 2026 malam.
“Benar,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (21/3/2026).
Informasi awal mengenai ketidakhadiran Yaqut di rutan muncul dari percakapan para tahanan lain. Seorang istri tahanan, Silvia Rinita Harefa, menyampaikan bahwa para penghuni rutan membicarakan ketidakhadiran Yaqut, termasuk saat pelaksanaan salat Id.
Keterangan tersebut menyebut sejumlah tahanan melihat Yaqut keluar dari rutan pada Kamis malam (19/3/2026), namun mereka tidak mengetahui alasan keluarnya secara pasti.
KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 pada 9 Januari 2026. Lembaga anti rasuah itu menahan Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih pada 12 Maret 2026 setelah pengadilan menolak praperadilannya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut kasus dugaan korupsi tersebut menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp622 miliar. Hingga kini, proses hukum terus berjalan dan menarik perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan kuota haji nasional.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









