MERANGIN – Pemerintah Kabupaten Merangin memperketat pengawasan terhadap tata niaga kelapa sawit setelah Bupati M. Syukur menegur keras sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang diduga menurunkan harga tandan buah segar (TBS) secara sepihak. Ia menilai praktik tersebut merugikan petani dan menciptakan ketidakstabilan pasar di daerah.
Bupati M. Syukur langsung memanggil pimpinan tujuh PKS dalam rapat resmi di Ruang Rapat Kolonel H. M. Syukur, Kantor Bupati Merangin, Kamis (4/6). Dalam forum tersebut, ia menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap harga acuan yang sudah pemerintah provinsi tetapkan.
Selain soal harga, pemerintah daerah juga menyoroti maraknya pencurian buah sawit yang meresahkan petani. Bupati meminta semua pihak, termasuk perusahaan dan pengelola tempat penimbangan, ikut memperketat pengawasan agar rantai pasok tetap bersih dan transparan.
Teguran Keras untuk PKS di Merangin
Dalam rapat tersebut, Bupati M. Syukur menegaskan agar seluruh PKS tidak membuat kebijakan harga sendiri di luar ketentuan resmi. Ia meminta perusahaan mengikuti standar yang sudah Disbun Provinsi Jambi tetapkan.
“Saya minta agar seluruh PKS tetap mengacu pada harga TBS yang ditetapkan oleh Disbun Provinsi Jambi. Jangan buat aturan sendiri,” ujar M. Syukur.
Ia juga menyoroti perbedaan harga beli antar perusahaan yang dinilai terlalu lebar dan tidak mencerminkan acuan resmi pemerintah.
Ketimpangan Harga Jadi Sorotan
Bupati menemukan adanya selisih harga yang cukup jauh antar PKS di Merangin. Kondisi itu, menurutnya, berpotensi merugikan petani kecil yang bergantung pada stabilitas harga TBS.
Ia meminta perusahaan segera menyesuaikan harga agar sesuai dengan ketetapan pemerintah provinsi. Selain itu, ia mendorong terciptanya sistem pembelian yang lebih transparan dan seragam di seluruh wilayah.
Pengawasan Diperketat di Loading Ram
Selain harga, M. Syukur juga menyoroti meningkatnya kasus pencurian sawit yang berdampak langsung pada petani. Ia meminta perusahaan dan pengelola loading ram memperketat pemeriksaan asal-usul buah yang masuk.
“Pihak loading ram kalau menerima sawit harus jelas asal-usulnya. Jangan asal terima, karena saat ini kasus pencurian sawit sedang marak terjadi,” tegasnya.
Pemerintah daerah menilai pengawasan yang lemah di titik penimbangan sering membuka celah masuknya buah hasil curian ke rantai distribusi resmi.
Harga TBS Jambi 5–11 Juni 2026
Dinas Perkebunan Provinsi Jambi menetapkan harga TBS periode 5 hingga 11 Juni 2026 berdasarkan umur tanaman. Harga tertinggi naik Rp137,45 per kilogram pada kelompok umur produktif.
Rinciannya sebagai berikut:
1. Umur 3 tahun: Rp2.669,28/kg
2. Umur 4 tahun: Rp2.867,00/kg
3. Umur 5 tahun: Rp2.997,59/kg
4. Umur 6 tahun: Rp3.121,82/kg
5. Umur 7 tahun: Rp3.200,39/kg
6. Umur 8 tahun: Rp3.269,96/kg
7. Umur 9 tahun: Rp3.333,38/kg
8. Umur 10–20 tahun: Rp3.440,77/kg (tertinggi)
9. Umur 21–24 tahun: Rp3.340,48/kg
10. Umur 25 tahun: Rp3.193,15/kg
Harga ini menjadi acuan resmi yang wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha kelapa sawit di Jambi.
FAQ
1. Apa yang ditegaskan Bupati Merangin kepada PKS?
Ia meminta seluruh PKS mengikuti harga TBS yang ditetapkan Disbun Provinsi Jambi tanpa membuat aturan sendiri.
2. Mengapa Bupati menyoroti harga TBS?
Karena ia menemukan ketimpangan harga antarperusahaan yang merugikan petani.
3. Apa langkah pemerintah terhadap pencurian sawit?
Pemerintah meminta PKS dan loading ram memperketat pengawasan asal buah sawit.
4. Berapa harga TBS tertinggi di Jambi periode ini?
Harga tertinggi mencapai Rp3.440,77 per kilogram untuk umur tanaman 10–20 tahun.
Penulis : Al Amsori
Editor : Ichwan Diaspora








