Bupati Merangin Tegas, PKS Wajib Ikuti Harga TBS Disbun Jambi, Tak Boleh Turunkan Sepihak

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

MERANGIN – Pemerintah Kabupaten Merangin memperketat pengawasan terhadap tata niaga kelapa sawit setelah Bupati M. Syukur menegur keras sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang diduga menurunkan harga tandan buah segar (TBS) secara sepihak. Ia menilai praktik tersebut merugikan petani dan menciptakan ketidakstabilan pasar di daerah.

Bupati M. Syukur langsung memanggil pimpinan tujuh PKS dalam rapat resmi di Ruang Rapat Kolonel H. M. Syukur, Kantor Bupati Merangin, Kamis (4/6). Dalam forum tersebut, ia menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap harga acuan yang sudah pemerintah provinsi tetapkan.

Selain soal harga, pemerintah daerah juga menyoroti maraknya pencurian buah sawit yang meresahkan petani. Bupati meminta semua pihak, termasuk perusahaan dan pengelola tempat penimbangan, ikut memperketat pengawasan agar rantai pasok tetap bersih dan transparan.

Teguran Keras untuk PKS di Merangin

Dalam rapat tersebut, Bupati M. Syukur menegaskan agar seluruh PKS tidak membuat kebijakan harga sendiri di luar ketentuan resmi. Ia meminta perusahaan mengikuti standar yang sudah Disbun Provinsi Jambi tetapkan.

“Saya minta agar seluruh PKS tetap mengacu pada harga TBS yang ditetapkan oleh Disbun Provinsi Jambi. Jangan buat aturan sendiri,” ujar M. Syukur.

Baca Juga :  Harga TBS Sawit Mukomuko Bergejolak, Perusahaan Akhirnya Ikuti Harga Pemprov Bengkulu

Ia juga menyoroti perbedaan harga beli antar perusahaan yang dinilai terlalu lebar dan tidak mencerminkan acuan resmi pemerintah.

Ketimpangan Harga Jadi Sorotan

Bupati menemukan adanya selisih harga yang cukup jauh antar PKS di Merangin. Kondisi itu, menurutnya, berpotensi merugikan petani kecil yang bergantung pada stabilitas harga TBS.

Ia meminta perusahaan segera menyesuaikan harga agar sesuai dengan ketetapan pemerintah provinsi. Selain itu, ia mendorong terciptanya sistem pembelian yang lebih transparan dan seragam di seluruh wilayah.

Pengawasan Diperketat di Loading Ram

Selain harga, M. Syukur juga menyoroti meningkatnya kasus pencurian sawit yang berdampak langsung pada petani. Ia meminta perusahaan dan pengelola loading ram memperketat pemeriksaan asal-usul buah yang masuk.

“Pihak loading ram kalau menerima sawit harus jelas asal-usulnya. Jangan asal terima, karena saat ini kasus pencurian sawit sedang marak terjadi,” tegasnya.

Pemerintah daerah menilai pengawasan yang lemah di titik penimbangan sering membuka celah masuknya buah hasil curian ke rantai distribusi resmi.

Harga TBS Jambi 5–11 Juni 2026

Dinas Perkebunan Provinsi Jambi menetapkan harga TBS periode 5 hingga 11 Juni 2026 berdasarkan umur tanaman. Harga tertinggi naik Rp137,45 per kilogram pada kelompok umur produktif.

Baca Juga :  Harga TBS Sawit Anjlok di Dharmasraya, Bupati Turun Tangan dan Tegur Keras PKS

Rinciannya sebagai berikut:

1. Umur 3 tahun: Rp2.669,28/kg

2. Umur 4 tahun: Rp2.867,00/kg

3. Umur 5 tahun: Rp2.997,59/kg

4. Umur 6 tahun: Rp3.121,82/kg

5. Umur 7 tahun: Rp3.200,39/kg

6. Umur 8 tahun: Rp3.269,96/kg

7. Umur 9 tahun: Rp3.333,38/kg

8. Umur 10–20 tahun: Rp3.440,77/kg (tertinggi)

9. Umur 21–24 tahun: Rp3.340,48/kg

10. Umur 25 tahun: Rp3.193,15/kg

Harga ini menjadi acuan resmi yang wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha kelapa sawit di Jambi.

FAQ

1. Apa yang ditegaskan Bupati Merangin kepada PKS?

Ia meminta seluruh PKS mengikuti harga TBS yang ditetapkan Disbun Provinsi Jambi tanpa membuat aturan sendiri.

2. Mengapa Bupati menyoroti harga TBS?

Karena ia menemukan ketimpangan harga antarperusahaan yang merugikan petani.

3. Apa langkah pemerintah terhadap pencurian sawit?

Pemerintah meminta PKS dan loading ram memperketat pengawasan asal buah sawit.

4. Berapa harga TBS tertinggi di Jambi periode ini?

Harga tertinggi mencapai Rp3.440,77 per kilogram untuk umur tanaman 10–20 tahun.

Penulis : Al Amsori

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Terbongkar! Modus Pecah Banyak PT dan CV Bikin Aturan Pajak UMKM Berubah Total
Harga Sawit Riau Anjlok, Petani Kehilangan Rp437 per Kg
Danantara Pecah Pakem, Aturan Baru Beri Jalan Bentuk Banyak Holding BUMN Sekaligus
Pegadaian Tancap Gas di Timor Leste, 2 Bulan Operasi Langsung Cetak Ratusan Transaksi Gadai
Danantara Siapkan Perombakan Besar Asuransi BUMN, 15 Perusahaan Mengarah ke Tiga Entitas Raksasa
Harga Emas Perhiasan Awal Juni 2026 Stabil, Investor Tunggu Sinyal Baru Pasar Global
Harga Sawit Turun di Merangin, Pengepul Keluhkan Keuntungan Menyusut
Pemprov Bengkulu Gandeng TNI, Dorong Ekonomi Daerah Lewat Gotong Royong dan Karya Bhakti
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:00 WIB

Bupati Merangin Tegas, PKS Wajib Ikuti Harga TBS Disbun Jambi, Tak Boleh Turunkan Sepihak

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:00 WIB

Terbongkar! Modus Pecah Banyak PT dan CV Bikin Aturan Pajak UMKM Berubah Total

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:00 WIB

Harga Sawit Riau Anjlok, Petani Kehilangan Rp437 per Kg

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:00 WIB

Danantara Pecah Pakem, Aturan Baru Beri Jalan Bentuk Banyak Holding BUMN Sekaligus

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:00 WIB

Pegadaian Tancap Gas di Timor Leste, 2 Bulan Operasi Langsung Cetak Ratusan Transaksi Gadai

Berita Terbaru