DHARMASRAYA – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Bupati Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Annisa Suci Ramadhani, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mempercepat realisasi keuangan.
Selain itu, desakan ini menekankan pembayaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), gaji, dan Tunjangan Hari Raya (THR) agar pegawai menerima haknya tepat waktu. Bupati menyampaikan hal ini melalui surat resmi yang diterbitkan pada 8 Maret 2026 di Pulau Punjung.
OPD Diminta Lengkapi Administrasi Cepat
Bupati Annisa meminta semua kepala OPD segera menyelesaikan persyaratan administrasi dan laporan keuangan. Dengan begitu, OPD dapat mengajukan dan mencairkan semua komponen keuangan pegawai tepat waktu tanpa hambatan.
Komponen Keuangan yang Harus Dicairkan
Bupati menekankan percepatan pada beberapa komponen penting:
1. TPP untuk PNS
2. Gaji PPPK dan PPPK paruh waktu
3. Gaji tenaga outsourcing
4. Gaji perangkat nagari dan lembaga nagari
5. Berbagai honorarium sesuai jadwal
Selain itu, OPD harus menyiapkan dokumen persyaratan agar pengajuan dan pencairan THR berjalan lancar, sehingga pegawai menerima haknya sebelum Hari Raya.
Batas Waktu dan Sanksi Tegas
Bupati Annisa menegaskan, seluruh pengajuan dan pembayaran harus selesai dengan terbitnya SP2D paling lambat Jumat, 13 Maret 2026. Hal ini penting agar pegawai menerima haknya tepat waktu, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Bupati juga menegaskan bahwa OPD yang gagal menyelesaikan administrasi atau pembayaran sesuai jadwal akan menerima sanksi tegas, termasuk Kepala OPD, KPA, PPK, PPTK, dan bendahara yang bertanggung jawab.
Monitoring dan Dampak Ekonomi
Selain itu, Asisten Sekretaris Daerah harus melakukan monitoring ketat terhadap OPD masing-masing untuk memastikan percepatan realisasi keuangan berjalan lancar.
Dengan langkah ini, pemerintah memastikan pegawai menerima haknya tepat waktu sekaligus mendorong perputaran ekonomi masyarakat menjelang Hari Raya.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









