Bos PT MMS Ditahan Bareskrim Polri, Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor Sawit Terungkap

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membawa penanganan dugaan manipulasi ekspor minyak turunan sawit ke tahap berikutnya. Penyidik menetapkan Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), Whu Zeng Xie, sebagai tersangka, lalu langsung menahannya untuk mempercepat proses hukum.

Kasus ini menarik perhatian karena dugaan manipulasi nilai ekspor tidak hanya melanggar aturan perdagangan, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara. Oleh sebab itu, penyidik terus mengembangkan perkara guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Di sisi lain, Bareskrim menegaskan komitmennya menjaga tata kelola ekspor komoditas strategis. Melalui penyidikan yang berjalan, aparat berupaya memastikan setiap pelaku usaha mematuhi seluruh ketentuan ekspor yang berlaku.

Bareskrim Langsung Tahan Tersangka

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menjelaskan penyidik menahan Whu Zeng Xie pada Rabu (24/6/2026). Langkah tersebut bertujuan memperlancar pemeriksaan sekaligus mempercepat penyelesaian perkara.

“Tersangka Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), Saudara Whu Zeng Xie, telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” kata Irhamni dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).

Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka serta mencocokkan seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan.

Baca Juga :  Biodiesel Sawit Resmi Menggerakkan Lokomotif KAI, Transisi Energi Makin Nyata

Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor

Menurut hasil penyelidikan sementara, tersangka mencantumkan nilai ekspor minyak turunan sawit jauh di bawah nilai transaksi sebenarnya dalam dokumen resmi. Praktik tersebut dikenal dengan istilah under invoicing.

Padahal, setiap eksportir wajib memenuhi seluruh persyaratan sebelum mengirim komoditas ke luar negeri. Persyaratan itu meliputi kepemilikan Persetujuan Ekspor (PE), kepatuhan terhadap kebijakan pembatasan ekspor, serta pembayaran bea keluar sesuai ketentuan.

Karena itu, penyidik menduga praktik tersebut memberi keuntungan bagi pelaku sekaligus berpotensi mengurangi penerimaan negara.

Penyidik Soroti Potensi Kerugian Negara

Irhamni menilai dugaan manipulasi nilai ekspor bukan sekadar pelanggaran administratif. Sebaliknya, praktik tersebut dapat mengganggu validitas data perdagangan nasional dan memengaruhi penerimaan negara.

“Dugaan praktik under invoicing ini berpotensi menimbulkan kerugian negara karena adanya ketidaksesuaian data ekspor yang dilaporkan,” tutur Irhamni.

Selain itu, penyidik terus menelusuri dokumen transaksi, data ekspor, serta aliran kegiatan usaha yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidikan Terus Berkembang

Bareskrim tidak berhenti pada penetapan satu tersangka. Sebaliknya, penyidik terus memeriksa saksi, mengumpulkan dokumen, dan mendalami setiap fakta yang muncul selama proses penyidikan.

Di samping itu, tim penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan manipulasi ekspor minyak turunan sawit. Langkah tersebut bertujuan mengungkap perkara secara menyeluruh sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan.

Baca Juga :  Terkuak! Dugaan Korupsi Muara Enim Mengalir dari Tender hingga Audit, KPK Sebut Polanya Berlapis

Komitmen Jaga Tata Kelola Ekspor

Melalui pengusutan perkara ini, Bareskrim ingin memperkuat kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perdagangan. Dengan demikian, pemerintah dapat menjaga transparansi aktivitas ekspor sekaligus melindungi penerimaan negara dari praktik yang merugikan.

Penyidik pun akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melengkapi kebutuhan penyidikan hingga perkara memasuki tahap berikutnya.

FAQ

Apa yang dimaksud dengan under invoicing?

Under invoicing merupakan praktik mencantumkan nilai transaksi ekspor lebih rendah daripada nilai sebenarnya dalam dokumen resmi.

Siapa tersangka dalam kasus ini?

Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), Whu Zeng Xie, sebagai tersangka.

Kapan penyidik melakukan penahanan?

Penyidik menahan tersangka pada Rabu, 24 Juni 2026.

Mengapa kasus ini menjadi perhatian?

Kasus ini berpotensi mengurangi penerimaan negara serta mengganggu akurasi data perdagangan ekspor Indonesia.

Apa langkah berikutnya?

Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka, memeriksa saksi, menelusuri dokumen, dan mengembangkan penyidikan apabila menemukan keterlibatan pihak lain.(Tim)

Berita Terkait

Kasus Damkar Sungai Penuh Masuk Babak Baru, Kejari Sinyalkan Tersangka Bulan Ini
CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah

Berita Terbaru