Bos PT MMS Ditahan Bareskrim Polri, Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor Sawit Terungkap

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membawa penanganan dugaan manipulasi ekspor minyak turunan sawit ke tahap berikutnya. Penyidik menetapkan Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), Whu Zeng Xie, sebagai tersangka, lalu langsung menahannya untuk mempercepat proses hukum.

Kasus ini menarik perhatian karena dugaan manipulasi nilai ekspor tidak hanya melanggar aturan perdagangan, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara. Oleh sebab itu, penyidik terus mengembangkan perkara guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Di sisi lain, Bareskrim menegaskan komitmennya menjaga tata kelola ekspor komoditas strategis. Melalui penyidikan yang berjalan, aparat berupaya memastikan setiap pelaku usaha mematuhi seluruh ketentuan ekspor yang berlaku.

Bareskrim Langsung Tahan Tersangka

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menjelaskan penyidik menahan Whu Zeng Xie pada Rabu (24/6/2026). Langkah tersebut bertujuan memperlancar pemeriksaan sekaligus mempercepat penyelesaian perkara.

“Tersangka Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), Saudara Whu Zeng Xie, telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” kata Irhamni dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).

Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka serta mencocokkan seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan.

Baca Juga :  Resmi Berlaku Hari Ini, B50 Ubah Peta Energi Indonesia: Impor Solar Berhenti, Pasokan Sawit Tetap Aman

Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor

Menurut hasil penyelidikan sementara, tersangka mencantumkan nilai ekspor minyak turunan sawit jauh di bawah nilai transaksi sebenarnya dalam dokumen resmi. Praktik tersebut dikenal dengan istilah under invoicing.

Padahal, setiap eksportir wajib memenuhi seluruh persyaratan sebelum mengirim komoditas ke luar negeri. Persyaratan itu meliputi kepemilikan Persetujuan Ekspor (PE), kepatuhan terhadap kebijakan pembatasan ekspor, serta pembayaran bea keluar sesuai ketentuan.

Karena itu, penyidik menduga praktik tersebut memberi keuntungan bagi pelaku sekaligus berpotensi mengurangi penerimaan negara.

Penyidik Soroti Potensi Kerugian Negara

Irhamni menilai dugaan manipulasi nilai ekspor bukan sekadar pelanggaran administratif. Sebaliknya, praktik tersebut dapat mengganggu validitas data perdagangan nasional dan memengaruhi penerimaan negara.

“Dugaan praktik under invoicing ini berpotensi menimbulkan kerugian negara karena adanya ketidaksesuaian data ekspor yang dilaporkan,” tutur Irhamni.

Selain itu, penyidik terus menelusuri dokumen transaksi, data ekspor, serta aliran kegiatan usaha yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidikan Terus Berkembang

Bareskrim tidak berhenti pada penetapan satu tersangka. Sebaliknya, penyidik terus memeriksa saksi, mengumpulkan dokumen, dan mendalami setiap fakta yang muncul selama proses penyidikan.

Di samping itu, tim penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan manipulasi ekspor minyak turunan sawit. Langkah tersebut bertujuan mengungkap perkara secara menyeluruh sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan.

Baca Juga :  Saham TIRT dan VISI Kembali Diperdagangkan

Komitmen Jaga Tata Kelola Ekspor

Melalui pengusutan perkara ini, Bareskrim ingin memperkuat kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perdagangan. Dengan demikian, pemerintah dapat menjaga transparansi aktivitas ekspor sekaligus melindungi penerimaan negara dari praktik yang merugikan.

Penyidik pun akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melengkapi kebutuhan penyidikan hingga perkara memasuki tahap berikutnya.

FAQ

Apa yang dimaksud dengan under invoicing?

Under invoicing merupakan praktik mencantumkan nilai transaksi ekspor lebih rendah daripada nilai sebenarnya dalam dokumen resmi.

Siapa tersangka dalam kasus ini?

Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), Whu Zeng Xie, sebagai tersangka.

Kapan penyidik melakukan penahanan?

Penyidik menahan tersangka pada Rabu, 24 Juni 2026.

Mengapa kasus ini menjadi perhatian?

Kasus ini berpotensi mengurangi penerimaan negara serta mengganggu akurasi data perdagangan ekspor Indonesia.

Apa langkah berikutnya?

Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka, memeriksa saksi, menelusuri dokumen, dan mengembangkan penyidikan apabila menemukan keterlibatan pihak lain.(Tim)

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap
Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot
Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya
Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
SMA Taruna Nusantara Cari 60 Pamong Baru, Rekrutmen P3 2026 Dibuka hingga 9 Juli, Cek Syarat Lengkapnya
Perpres KopDes Merah Putih Dikebut, Pengamat Ungkap Tantangan Terbesar Justru Bukan Soal Regulasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:00 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:00 WIB

Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:00 WIB

Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:00 WIB

Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng

Berita Terbaru