Aturan Pembelajaran Ramadan 2026 Resmi Terbit

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta — Pemerintah menetapkan kebijakan pembelajaran khusus selama Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi melalui Surat Edaran Bersama (SEB).

Tiga kementerian menerbitkan aturan tersebut. Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menandatangani SEB sebagai pedoman pembelajaran selama bulan suci.

SEB Resmi Berlaku Secara Nasional

Pertama, pemerintah mencantumkan SEB dalam Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/857/SJ. Pemerintah menjadikan aturan ini sebagai acuan nasional bagi seluruh satuan pendidikan.

Regulasi tersebut mengatur jadwal belajar dan metode pembelajaran selama Ramadan. Dengan demikian, sekolah tetap menjalankan proses pendidikan. Namun, sekolah menyesuaikan pelaksanaannya dengan kondisi siswa yang menjalankan puasa.

Baca Juga :  AI Tekan Minat Kuliah dan Magang di AS

Sekolah Diminta Tidak Membebani Siswa

Selanjutnya, pemerintah menegaskan sekolah tidak memberi tugas berlebihan. Sekolah harus membatasi pekerjaan rumah dan proyek besar.

Selain itu, sekolah perlu menghindari tugas yang menambah biaya orang tua. Sekolah juga perlu mengurangi tugas yang menuntut penggunaan gawai dan internet secara intensif.

Penugasan Dianjurkan Sederhana dan Bermakna

Di sisi lain, sekolah boleh memberi tugas jika diperlukan. Namun, sekolah harus memilih tugas yang ringan dan menyenangkan.

Adapun, sekolah perlu merancang tugas yang bisa siswa kerjakan bersama keluarga. Sekolah juga harus memastikan tugas tidak menambah beban biaya orang tua. Selain itu, sekolah perlu menekan ketergantungan pada internet.

Sebagai contoh, sekolah dapat menugaskan siswa membuat jurnal kegiatan Ramadan. Sekolah juga dapat meminta siswa menyusun buku saku kegiatan ibadah.

Baca Juga :  UNJA Gandeng Ecogreen, Mahasiswa Dibuka Akses Masuk Dunia Industri

Pembelajaran Fleksibel: Rumah dan Tatap Muka

Sementara itu, pemerintah mengatur pola pembelajaran yang fleksibel. Sekolah dapat melaksanakan kegiatan belajar di rumah atau di sekolah.

Lebih lanjut, pemerintah mendorong sekolah mengadakan kegiatan keagamaan. Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat iman, takwa, dan karakter peserta didik.

Menjaga Keseimbangan Pendidikan dan Ibadah

Pada akhirnya, pemerintah menargetkan pembelajaran tetap efektif. Pemerintah juga ingin menjaga beban belajar tetap proporsional.

Melalui penyesuaian ini, siswa tetap memperoleh hak pendidikan. Selain itu, siswa tetap dapat menjaga kualitas ibadah dan aktivitas sosial selama Ramadan.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

BSI Perluas Program Pendidikan untuk Ribuan Pelajar dan Mahasiswa
Krisis Guru di Muaro Jambi Makin Parah, Kekurangan Hampir 1.000
Cindy Monica Bawa Starlink ke Sekolah Pelosok 50 Kota, Akses Internet Kini Lebih Lancar
Di Tengah Ujian Keluarga, Arumi Tetap Genggam Mimpi Jadi Paskibraka Nasional
Beasiswa Sobat Bumi Dibuka, Mahasiswa Berprestasi Bisa Daftar hingga 31 Mei
PT KMH Bangun Pagar SDN 67 Lubuk Paku Lewat CSR, Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan Siswa
Pemkot Sungai Penuh Gelar Hardiknas 2026, Wali Kota Tekankan Transformasi Pendidikan
UBBG Gelar Pelatihan AI untuk Dosen, Dorong Inovasi Riset dan Pembelajaran Digital
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 05:00 WIB

BSI Perluas Program Pendidikan untuk Ribuan Pelajar dan Mahasiswa

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:00 WIB

Krisis Guru di Muaro Jambi Makin Parah, Kekurangan Hampir 1.000

Senin, 11 Mei 2026 - 16:51 WIB

Cindy Monica Bawa Starlink ke Sekolah Pelosok 50 Kota, Akses Internet Kini Lebih Lancar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:00 WIB

Di Tengah Ujian Keluarga, Arumi Tetap Genggam Mimpi Jadi Paskibraka Nasional

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:00 WIB

Beasiswa Sobat Bumi Dibuka, Mahasiswa Berprestasi Bisa Daftar hingga 31 Mei

Berita Terbaru

Oplus_0

Ekonomi Digital

TikTok Shop Ubah Skema Komisi, Biaya Penjual Naik Tajam

Senin, 18 Mei 2026 - 19:44 WIB