Aturan Pembelajaran Ramadan 2026 Resmi Terbit

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta — Pemerintah menetapkan kebijakan pembelajaran khusus selama Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi melalui Surat Edaran Bersama (SEB).

Tiga kementerian menerbitkan aturan tersebut. Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menandatangani SEB sebagai pedoman pembelajaran selama bulan suci.

SEB Resmi Berlaku Secara Nasional

Pertama, pemerintah mencantumkan SEB dalam Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/857/SJ. Pemerintah menjadikan aturan ini sebagai acuan nasional bagi seluruh satuan pendidikan.

Regulasi tersebut mengatur jadwal belajar dan metode pembelajaran selama Ramadan. Dengan demikian, sekolah tetap menjalankan proses pendidikan. Namun, sekolah menyesuaikan pelaksanaannya dengan kondisi siswa yang menjalankan puasa.

Baca Juga :  Sekolah di Kerinci Tetap Masuk Selama Ramadhan 

Sekolah Diminta Tidak Membebani Siswa

Selanjutnya, pemerintah menegaskan sekolah tidak memberi tugas berlebihan. Sekolah harus membatasi pekerjaan rumah dan proyek besar.

Selain itu, sekolah perlu menghindari tugas yang menambah biaya orang tua. Sekolah juga perlu mengurangi tugas yang menuntut penggunaan gawai dan internet secara intensif.

Penugasan Dianjurkan Sederhana dan Bermakna

Di sisi lain, sekolah boleh memberi tugas jika diperlukan. Namun, sekolah harus memilih tugas yang ringan dan menyenangkan.

Adapun, sekolah perlu merancang tugas yang bisa siswa kerjakan bersama keluarga. Sekolah juga harus memastikan tugas tidak menambah beban biaya orang tua. Selain itu, sekolah perlu menekan ketergantungan pada internet.

Sebagai contoh, sekolah dapat menugaskan siswa membuat jurnal kegiatan Ramadan. Sekolah juga dapat meminta siswa menyusun buku saku kegiatan ibadah.

Baca Juga :  Suster Yustina Lulus dari Kampus NU, Bukti Nyata Toleransi di Dunia Pendidikan

Pembelajaran Fleksibel: Rumah dan Tatap Muka

Sementara itu, pemerintah mengatur pola pembelajaran yang fleksibel. Sekolah dapat melaksanakan kegiatan belajar di rumah atau di sekolah.

Lebih lanjut, pemerintah mendorong sekolah mengadakan kegiatan keagamaan. Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat iman, takwa, dan karakter peserta didik.

Menjaga Keseimbangan Pendidikan dan Ibadah

Pada akhirnya, pemerintah menargetkan pembelajaran tetap efektif. Pemerintah juga ingin menjaga beban belajar tetap proporsional.

Melalui penyesuaian ini, siswa tetap memperoleh hak pendidikan. Selain itu, siswa tetap dapat menjaga kualitas ibadah dan aktivitas sosial selama Ramadan.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Polemik SPMB Berakhir, 14 Siswa Pondok Tinggi Akhirnya Diterima di SMA Negeri 2 Sungai Penuh
Bimbel Dharmasraya Juara Cetak Prestasi Perdana, Alumni Lolos Kedokteran USU Meski Akhirnya Pilih Kampus Beasiswa
SMA Taruna Nusantara Cari 60 Pamong Baru, Rekrutmen P3 2026 Dibuka hingga 9 Juli, Cek Syarat Lengkapnya
CPNS Guru 2027 Resmi Dipersiapkan, Indonesia Masih Kekurangan 561 Ribu Guru, Ini Syarat dan Skema Seleksinya
SPMB SMA Negeri 2 Sungai Penuh Jadi Sorotan, Hardizal Minta Gubernur Jambi Turun Tangan
Mahyeldi Bongkar Bukti SPMB Sumbar Bebas Titipan, Anak Gubernur hingga Anak Sekda Sama-sama Gagal Lolos
Polemik Pemira FKIP UNJA 2026, Chat WA Pimpinan Fakultas Picu Tudingan Tak Netral dan Desakan Evaluasi
Seleksi PPPK Sekolah Rakyat Masuk Babak Penentu, Tes CAT Mulai 13 Juli
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:00 WIB

Polemik SPMB Berakhir, 14 Siswa Pondok Tinggi Akhirnya Diterima di SMA Negeri 2 Sungai Penuh

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:00 WIB

Bimbel Dharmasraya Juara Cetak Prestasi Perdana, Alumni Lolos Kedokteran USU Meski Akhirnya Pilih Kampus Beasiswa

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:00 WIB

SMA Taruna Nusantara Cari 60 Pamong Baru, Rekrutmen P3 2026 Dibuka hingga 9 Juli, Cek Syarat Lengkapnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:00 WIB

CPNS Guru 2027 Resmi Dipersiapkan, Indonesia Masih Kekurangan 561 Ribu Guru, Ini Syarat dan Skema Seleksinya

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:10 WIB

SPMB SMA Negeri 2 Sungai Penuh Jadi Sorotan, Hardizal Minta Gubernur Jambi Turun Tangan

Berita Terbaru