Ahli Waris Datangi BPN Sungai Penuh, Pertanyakan Dugaan Selisih Luas Tanah di Koto Tinggi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

SUNGAI PENUH – Sengketa lahan di RT 14 Desa Koto Tinggi, Kecamatan Sungai Bungkal, kembali mencuat setelah ahli waris, Monalisa Cendra Kasih binti Yong Haris Win, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sungai Penuh, Rabu (3/6/2026). Ia datang bersama tim kuasa hukum untuk meminta penjelasan terkait dugaan selisih luas tanah bersertifikat yang memicu perdebatan di lapangan.

Monalisa melihat perbedaan antara kondisi fisik lahan dan data yang tercatat dalam Sertifikat Nomor 41 Tahun 1991 atas nama Jimat Ginting. Tanah itu kemudian berpindah tangan setelah almarhum Yong Haris Bin Ong Beng Pek membelinya, lalu keluarga menjadikannya sebagai warisan.

Ia juga menyoroti Putusan Mahkamah Agung Nomor 2959 K/PDT/2013 yang ia anggap menjadi dasar hukum perkara tersebut. Namun, ia menilai proses balik nama dan penyesuaian data belum tuntas sejak putusan keluar pada 2013.

Ahli Waris Desak Pengukuran Ulang di Lokasi

Di depan kantor BPN, Monalisa meminta petugas pertanahan turun langsung ke lokasi dan melakukan pengukuran ulang bersama semua pihak terkait. Ia menyebut selisih ukuran mencapai sekitar 11 meter dari data awal sertifikat.

Baca Juga :  Tak Cuma Tilang, Penunggak Pajak Kendaraan di NTT Kini Kehilangan Hak Beli BBM Subsidi

“Kami datang ke BPN untuk mencari kejelasan dan keadilan terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor 2959 K/PDT/2013. Sampai hari ini kami belum menerima sertifikat yang kami urus karena ada selisih ukuran tanah yang menurut kami menyusut sekitar 11 meter. Kami ingin tahu mengapa tanah warisan kami bisa berkurang dari ukuran dalam sertifikat,” ujar Monalisa di lokasi.

Ia juga meminta warga yang sudah memakai sebagian lahan agar bersikap kooperatif selama proses penyelesaian berlangsung.

Soroti Penanganan BPN yang Belum Tuntas

Monalisa menilai BPN belum memberi kepastian meski proses sudah berjalan bertahun-tahun. Ia menyebut pihaknya sempat menerima arahan untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan warga sekitar sebelum pengukuran ulang dilakukan.

“Kami meminta BPN turun langsung ke lapangan dan melakukan pengukuran bersama semua pihak. Kami juga berharap warga yang sudah mengambil atau membangun di atas sebagian tanah kami bisa bersikap kooperatif dan mengembalikannya,” katanya.

Baca Juga :  Sekda Sungai Penuh Sidak SKPD Pasca Perubahan SOTK

Ia menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu langkah konkret dari BPN untuk menyelesaikan persoalan secara terbuka dan jelas.

“Kami belum puas dengan penjelasan BPN. Kami justru diminta bertemu warga sekitar lebih dulu. Karena itu, kami meminta BPN bersikap adil dan aktif menyelesaikan persoalan penyusutan tanah ini,” tegasnya.

Kedepankan Jalur Damai

Meski kecewa, Monalisa tetap membuka ruang damai dengan warga yang sudah menguasai sebagian lahan. Ia berharap situasi tidak berkembang menjadi konflik terbuka di lapangan.

“Kami tidak ingin membawa persoalan ini ke pengadilan lagi karena Mahkamah Agung sudah memutuskan perkara ini. Kami berharap warga yang menempati atau membangun di atas tanah tersebut bisa bersikap kooperatif. Jika tidak ada itikad baik, kami akan menyerahkan langkah hukum kepada kuasa hukum,” ujarnya.

BPN Belum Beri Keterangan

Hingga berita ini dipublikasikan, BPN Kota Sungai Penuh belum memberikan keterangan resmi terkait kedatangan ahli waris maupun dugaan selisih luas tanah yang dipersoalkan.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Mahyeldi Tantang Unand Ubah Riset Jadi Solusi, Momentum Dies Natalis ke-70
Nayu Aldila Putri Jadi Kepala Biro Hukum Bengkulu, Herwan Antoni Soroti 4 Hal Penting
Helmi Hasan Pasang Target Besar, Jamsostek Award 2026 Jadi Momentum Lindungi Pekerja Bengkulu
Kasus Damkar Sungai Penuh Masuk Babak Baru, Kejari Sinyalkan Tersangka Bulan Ini
Bukan Sekadar Potong Masa Pidana, 1.711 Warga Binaan Bengkulu Dapat Remisi Kemerdekaan
Jalan Bukik Kubang Terancam Putus, PUPR Dharmasraya Pasang 14 Box Culvert
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Gunung Kerinci via Solok Selatan Patahkan Mitos 5 Hari, Enam Pendaki Tuntas dalam 30 Jam
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 19:57 WIB

Mahyeldi Tantang Unand Ubah Riset Jadi Solusi, Momentum Dies Natalis ke-70

Jumat, 4 September 2026 - 12:24 WIB

Nayu Aldila Putri Jadi Kepala Biro Hukum Bengkulu, Herwan Antoni Soroti 4 Hal Penting

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Helmi Hasan Pasang Target Besar, Jamsostek Award 2026 Jadi Momentum Lindungi Pekerja Bengkulu

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Kasus Damkar Sungai Penuh Masuk Babak Baru, Kejari Sinyalkan Tersangka Bulan Ini

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Bukan Sekadar Potong Masa Pidana, 1.711 Warga Binaan Bengkulu Dapat Remisi Kemerdekaan

Berita Terbaru