SUNGAI PENUH – Sengketa lahan di RT 14 Desa Koto Tinggi, Kecamatan Sungai Bungkal, kembali mencuat setelah ahli waris, Monalisa Cendra Kasih binti Yong Haris Win, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sungai Penuh, Rabu (3/6/2026). Ia datang bersama tim kuasa hukum untuk meminta penjelasan terkait dugaan selisih luas tanah bersertifikat yang memicu perdebatan di lapangan.
Monalisa melihat perbedaan antara kondisi fisik lahan dan data yang tercatat dalam Sertifikat Nomor 41 Tahun 1991 atas nama Jimat Ginting. Tanah itu kemudian berpindah tangan setelah almarhum Yong Haris Bin Ong Beng Pek membelinya, lalu keluarga menjadikannya sebagai warisan.
Ia juga menyoroti Putusan Mahkamah Agung Nomor 2959 K/PDT/2013 yang ia anggap menjadi dasar hukum perkara tersebut. Namun, ia menilai proses balik nama dan penyesuaian data belum tuntas sejak putusan keluar pada 2013.
Ahli Waris Desak Pengukuran Ulang di Lokasi
Di depan kantor BPN, Monalisa meminta petugas pertanahan turun langsung ke lokasi dan melakukan pengukuran ulang bersama semua pihak terkait. Ia menyebut selisih ukuran mencapai sekitar 11 meter dari data awal sertifikat.
“Kami datang ke BPN untuk mencari kejelasan dan keadilan terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor 2959 K/PDT/2013. Sampai hari ini kami belum menerima sertifikat yang kami urus karena ada selisih ukuran tanah yang menurut kami menyusut sekitar 11 meter. Kami ingin tahu mengapa tanah warisan kami bisa berkurang dari ukuran dalam sertifikat,” ujar Monalisa di lokasi.
Ia juga meminta warga yang sudah memakai sebagian lahan agar bersikap kooperatif selama proses penyelesaian berlangsung.
Soroti Penanganan BPN yang Belum Tuntas
Monalisa menilai BPN belum memberi kepastian meski proses sudah berjalan bertahun-tahun. Ia menyebut pihaknya sempat menerima arahan untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan warga sekitar sebelum pengukuran ulang dilakukan.
“Kami meminta BPN turun langsung ke lapangan dan melakukan pengukuran bersama semua pihak. Kami juga berharap warga yang sudah mengambil atau membangun di atas sebagian tanah kami bisa bersikap kooperatif dan mengembalikannya,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu langkah konkret dari BPN untuk menyelesaikan persoalan secara terbuka dan jelas.
“Kami belum puas dengan penjelasan BPN. Kami justru diminta bertemu warga sekitar lebih dulu. Karena itu, kami meminta BPN bersikap adil dan aktif menyelesaikan persoalan penyusutan tanah ini,” tegasnya.
Kedepankan Jalur Damai
Meski kecewa, Monalisa tetap membuka ruang damai dengan warga yang sudah menguasai sebagian lahan. Ia berharap situasi tidak berkembang menjadi konflik terbuka di lapangan.
“Kami tidak ingin membawa persoalan ini ke pengadilan lagi karena Mahkamah Agung sudah memutuskan perkara ini. Kami berharap warga yang menempati atau membangun di atas tanah tersebut bisa bersikap kooperatif. Jika tidak ada itikad baik, kami akan menyerahkan langkah hukum kepada kuasa hukum,” ujarnya.
BPN Belum Beri Keterangan
Hingga berita ini dipublikasikan, BPN Kota Sungai Penuh belum memberikan keterangan resmi terkait kedatangan ahli waris maupun dugaan selisih luas tanah yang dipersoalkan.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









