SUMBAR – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyiapkan kebijakan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah agar perjalanan masyarakat aman, tertib, dan lancar.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menekankan langkah ini untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan. Pemerintah daerah bersama unsur terkait menyiapkan strategi agar mobilitas masyarakat lancar tanpa menimbulkan kemacetan atau risiko keselamatan.
“Kita ingin memastikan perjalanan masyarakat aman dan lancar. Karena itu, pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan mengatur lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan,” ujar Mahyeldi.
Dasar Hukum Pengaturan Lalu Lintas
Gubernur Sumatera Barat menetapkan pengaturan lalu lintas melalui Pengumuman Nomor 550/86/DISHUB-SB/III/2026. Dokumen ini mengatur arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah di Provinsi Sumatera Barat.
Pembatasan Operasional Angkutan Barang
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedy Diantolani, menyatakan pemerintah membatasi operasional angkutan barang mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Pemerintah memberlakukan pembatasan di dua ruas jalan utama:
Jalur Padang–Solok–Kiliran Jao–batas Provinsi Jambi di Kabupaten Dharmasraya
Jalur Padang–Padang Panjang–Bukittinggi–batas Provinsi Riau di Kabupaten Lima Puluh Kota
Pemerintah menargetkan pembatasan berlaku untuk mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut CPO, hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Namun, kendaraan pengangkut BBM, gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, dan kebutuhan pokok tetap diperbolehkan.
Penerapan Sistem Satu Arah (One Way)
Selain itu, pemerintah memberlakukan sistem satu arah (one way) berbasis waktu pada jalur Padang–Padang Panjang, tepatnya di kawasan Lembah Anai.
“Pemerintah membagi penerapan satu arah berdasarkan waktu. Pertama, pukul 10.00–14.00 WIB arus mengarah dari Padang ke Padang Panjang. Kemudian, pukul 14.00–18.00 WIB arus mengarah dari Padang Panjang ke Padang. Setiap pergantian waktu pemerintah memberikan clearance time agar ruas jalan kosong sebelum arus berikutnya dibuka,” jelas Dedy.
Jalur Lembah Anai Dibuka 24 Jam untuk Kendaraan Ringan
Pemerintah membuka jalur Lembah Anai 24 jam mulai H-10 hingga H+10 Lebaran untuk kendaraan ringan roda empat dan sepeda motor.
Pemerintah Provinsi Sumbar mengimbau masyarakat mematuhi seluruh pengaturan lalu lintas dan mengikuti arahan petugas demi kelancaran dan keamanan perjalanan mudik serta arus balik Lebaran.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









