Mudik Lebaran 2026, Sumbar Terapkan One Way

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

SUMBAR – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyiapkan kebijakan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah agar perjalanan masyarakat aman, tertib, dan lancar.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menekankan langkah ini untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan. Pemerintah daerah bersama unsur terkait menyiapkan strategi agar mobilitas masyarakat lancar tanpa menimbulkan kemacetan atau risiko keselamatan.

“Kita ingin memastikan perjalanan masyarakat aman dan lancar. Karena itu, pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan mengatur lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan,” ujar Mahyeldi.

Dasar Hukum Pengaturan Lalu Lintas

Gubernur Sumatera Barat menetapkan pengaturan lalu lintas melalui Pengumuman Nomor 550/86/DISHUB-SB/III/2026. Dokumen ini mengatur arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah di Provinsi Sumatera Barat.

Baca Juga :  Monadi–Murison Perkuat Silaturahmi Lewat Safari Ramadan

Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedy Diantolani, menyatakan pemerintah membatasi operasional angkutan barang mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Pemerintah memberlakukan pembatasan di dua ruas jalan utama:

Jalur Padang–Solok–Kiliran Jao–batas Provinsi Jambi di Kabupaten Dharmasraya

Jalur Padang–Padang Panjang–Bukittinggi–batas Provinsi Riau di Kabupaten Lima Puluh Kota

Pemerintah menargetkan pembatasan berlaku untuk mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut CPO, hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Namun, kendaraan pengangkut BBM, gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, dan kebutuhan pokok tetap diperbolehkan.

Penerapan Sistem Satu Arah (One Way)

Selain itu, pemerintah memberlakukan sistem satu arah (one way) berbasis waktu pada jalur Padang–Padang Panjang, tepatnya di kawasan Lembah Anai.

Baca Juga :  Mahyeldi Iktikaf dan Bantu Masjid di Payakumbuh

“Pemerintah membagi penerapan satu arah berdasarkan waktu. Pertama, pukul 10.00–14.00 WIB arus mengarah dari Padang ke Padang Panjang. Kemudian, pukul 14.00–18.00 WIB arus mengarah dari Padang Panjang ke Padang. Setiap pergantian waktu pemerintah memberikan clearance time agar ruas jalan kosong sebelum arus berikutnya dibuka,” jelas Dedy.

Jalur Lembah Anai Dibuka 24 Jam untuk Kendaraan Ringan

Pemerintah membuka jalur Lembah Anai 24 jam mulai H-10 hingga H+10 Lebaran untuk kendaraan ringan roda empat dan sepeda motor.

Pemerintah Provinsi Sumbar mengimbau masyarakat mematuhi seluruh pengaturan lalu lintas dan mengikuti arahan petugas demi kelancaran dan keamanan perjalanan mudik serta arus balik Lebaran.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Gubernur Bengkulu Dukung Pesta Pembangunan GKPS: Toleransi Antar Umat Beragama
Sidrap Siap Kirim Telur ke Maluku Utara, Sherly Tjoanda Tertarik
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Bangga Punya Darah Makassar
Pemprov Bengkulu Klarifikasi Isu Biro Umum: Efisiensi Anggaran Dikebut
PAW Pimpinan DPRD Tertahan, Sengketa Golkar Jadi Penghalang ke Kemendagri
Raup Rp500 Ribu Sehari, Warga Subang Tetap Nyapu Koin Meski Dapat Uang dari KDM
Bupati Dharmasraya Jemput Bola, Gudang Bulog Segera Dibangun
Bupati Sarolangun Lantik 20 Pejabat Baru
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 20:00 WIB

Sidrap Siap Kirim Telur ke Maluku Utara, Sherly Tjoanda Tertarik

Senin, 30 Maret 2026 - 16:00 WIB

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Bangga Punya Darah Makassar

Senin, 30 Maret 2026 - 11:00 WIB

Pemprov Bengkulu Klarifikasi Isu Biro Umum: Efisiensi Anggaran Dikebut

Senin, 23 Maret 2026 - 09:00 WIB

PAW Pimpinan DPRD Tertahan, Sengketa Golkar Jadi Penghalang ke Kemendagri

Senin, 23 Maret 2026 - 04:00 WIB

Raup Rp500 Ribu Sehari, Warga Subang Tetap Nyapu Koin Meski Dapat Uang dari KDM

Berita Terbaru

Oplus_0

Politik

Muscab PKB Kerinci, 5 Nama Calon Ketua Diajukan ke DPP

Kamis, 2 Apr 2026 - 14:20 WIB

Internasional

Australia Gratiskan Transportasi Umum di Tengah Krisis BBM

Kamis, 2 Apr 2026 - 13:00 WIB