JAKARTA – Pemerintah mengumumkan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M pada Selasa (3/3/2026) di Jakarta. Melalui kebijakan ini, pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi nasional menjelang Lebaran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan pemerintah menjalankan langkah tersebut sesuai arahan Presiden. Pemerintah ingin memastikan aktivitas ekonomi tetap bergerak selama Ramadan dan Idulfitri.
THR ASN Capai Rp55 Triliun
Pertama, pemerintah menyiapkan Rp55 triliun untuk THR aparatur negara. Anggaran ini meningkat sekitar 10 persen dibanding tahun sebelumnya.
Dana tersebut menyasar sekitar 10,5 juta penerima. Pemerintah menyalurkan dana itu kepada ASN, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta para pensiunan.
Selain itu, pemerintah membayar THR secara penuh. Pemerintah memasukkan gaji pokok dan berbagai tunjangan sesuai aturan dalam komponen THR. Pemerintah mulai menyalurkan THR sejak 26 Februari 2026 atau pada pekan pertama Ramadan.
Airlangga menegaskan perbedaan antara THR dan gaji ke-13. Pemerintah biasanya mencairkan gaji ke-13 pada pertengahan tahun.
THR Swasta Tembus Rp124 Triliun
Di sisi lain, pemerintah mewajibkan perusahaan swasta membayar THR secara penuh. Pemerintah melarang perusahaan mencicil pembayaran. Pemerintah juga meminta perusahaan menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Perusahaan memberikan satu bulan upah kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun. Perusahaan menghitung THR pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun secara proporsional.
Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan sekitar 26,5 juta pekerja menerima upah. Pemerintah memperkirakan perusahaan akan menyalurkan THR sektor swasta hingga Rp124 triliun. Pemerintah berharap langkah ini mendorong konsumsi rumah tangga secara signifikan.
BHR untuk Pengemudi Ojol
Selain THR, pemerintah mendorong perusahaan aplikator memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi ojek daring. Pemerintah telah berkomunikasi langsung dengan perusahaan aplikator terkait percepatan penyaluran bonus.
Sekitar 850 ribu mitra pengemudi akan menerima BHR. Perusahaan menyiapkan anggaran sekitar Rp220 miliar. Jumlah ini meningkat dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya. Pemerintah meminta perusahaan menyalurkan bonus paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.
Stimulus Tambahan
Sebelumnya, pemerintah meluncurkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026. Pemerintah memasukkan diskon transportasi senilai Rp911,16 miliar dan bantuan pangan Rp14,09 triliun dalam paket tersebut. Pemerintah juga menetapkan kebijakan work from anywhere (WFA) pada sejumlah tanggal di bulan Maret.
Melalui rangkaian kebijakan ini, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga selama Ramadan dan Idulfitri 2026.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









