DPRD Kerinci Tindaklanjuti Putusan MK

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

KERINCI – Komisi I DPRD Kabupaten Kerinci, menggelar rapat dengar pendapat (hearing) pada Kamis, 26 Februari 2026. Hearing ini menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru dan Instruksi Bawaslu RI.

Hearing berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kerinci, Bukit Tengah, Siulak. Pertemuan ini menekankan pentingnya menyelaraskan regulasi nasional dengan pelaksanaan di daerah.

Dengan demikian, seluruh pihak dapat memahami aturan secara seragam dan menghindari kesalahan interpretasi yang memicu sengketa pemilu.

Respons Cepat terhadap Perubahan Hukum

Komisi I DPRD menelaah Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 02 Tahun 2026 secara proaktif. Instruksi ini memberi pedoman wajib bagi pengawas pemilu di daerah. Tujuannya memastikan proses pemilu berlangsung adil, transparan, dan bebas penyimpangan.

Baca Juga :  MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus, Ini Alasannya

Ketua Komisi I menegaskan bahwa hearing ini bukan sekadar formalitas. Hearing juga membantu mencegah kekosongan hukum atau salah tafsir di lapangan.

Landasan Kegiatan

Hearing ini berjalan berdasarkan dua dasar utama:

Tata Tertib DPRD Kabupaten Kerinci – anggota dewan menggunakan pedoman resmi ini untuk menjalankan fungsi dan tugas legislatif.

Surat Permohonan Hearing – pihak terkait meminta koordinasi intensif dengan DPRD melalui surat ini, sehingga isu hukum dan penyelenggaraan pemilu dapat dibahas secara mendetail.

Baca Juga :  Mau Naik Gunung Kerinci? Kini Registrasi Cukup Lewat HP, Tak Perlu Antre di Pos

Poin Strategis Diskusi

Hearing membahas beberapa topik utama:

1. Adaptasi Regulasi

Dengan demikian, kebijakan lokal selaras dengan Putusan MK dan tidak bertentangan dengan aturan nasional.

2. Penguatan Pengawasan

Selain itu, Bawaslu Kerinci mendapat dukungan moral dan legal untuk menerapkan Instruksi Nomor 02 Tahun 2026.

3. Stabilitas Demokrasi

Dengan begitu, pejabat dan pengawas memastikan iklim politik daerah tetap kondusif setelah keluarnya putusan MK.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Kapolres Kerinci, Tongkat Komando Resmi Beralih
Ada Dugaan Penyimpangan, LSM PELDAK Desak Audit Anggaran Makan Minum Pemkab Kerinci
Jalan Batu Kurik–Sekungkung Terus Terkikis, Warga Minta Pemprov Jambi Segera Turun
579 Pejabat Fungsional Kerinci Resmi Dapat Amanah, Pesan Tegas Bupati Monadi Jadi Sorotan
Kapolres Kerinci Berganti, AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Kini Pegang Komando
Puluhan Paket P3-TGAI di Kerinci Disorot, Petani Pertanyakan Pemerataan Alokasi Irigasi
Mau Naik Gunung Kerinci? Kini Registrasi Cukup Lewat HP, Tak Perlu Antre di Pos
Sentuh Warga Lewat Khitan Massal Gratis, PT Kerinci Merangin Hidro Fasilitasi 50 Anak dari Sembilan Desa
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 18:24 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Kapolres Kerinci, Tongkat Komando Resmi Beralih

Kamis, 3 September 2026 - 12:14 WIB

Ada Dugaan Penyimpangan, LSM PELDAK Desak Audit Anggaran Makan Minum Pemkab Kerinci

Selasa, 1 September 2026 - 20:21 WIB

Jalan Batu Kurik–Sekungkung Terus Terkikis, Warga Minta Pemprov Jambi Segera Turun

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:54 WIB

579 Pejabat Fungsional Kerinci Resmi Dapat Amanah, Pesan Tegas Bupati Monadi Jadi Sorotan

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Kapolres Kerinci Berganti, AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Kini Pegang Komando

Berita Terbaru

Pendidikan

Toni Indrayadi Jadi Profesor, KBRC: Semoga Makin Berdedikasi

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:54 WIB