KERINCI – Komisi I DPRD Kabupaten Kerinci, menggelar rapat dengar pendapat (hearing) pada Kamis, 26 Februari 2026. Hearing ini menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru dan Instruksi Bawaslu RI.
Hearing berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kerinci, Bukit Tengah, Siulak. Pertemuan ini menekankan pentingnya menyelaraskan regulasi nasional dengan pelaksanaan di daerah.
Dengan demikian, seluruh pihak dapat memahami aturan secara seragam dan menghindari kesalahan interpretasi yang memicu sengketa pemilu.
Respons Cepat terhadap Perubahan Hukum
Komisi I DPRD menelaah Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 02 Tahun 2026 secara proaktif. Instruksi ini memberi pedoman wajib bagi pengawas pemilu di daerah. Tujuannya memastikan proses pemilu berlangsung adil, transparan, dan bebas penyimpangan.
Ketua Komisi I menegaskan bahwa hearing ini bukan sekadar formalitas. Hearing juga membantu mencegah kekosongan hukum atau salah tafsir di lapangan.
Landasan Kegiatan
Hearing ini berjalan berdasarkan dua dasar utama:
Tata Tertib DPRD Kabupaten Kerinci – anggota dewan menggunakan pedoman resmi ini untuk menjalankan fungsi dan tugas legislatif.
Surat Permohonan Hearing – pihak terkait meminta koordinasi intensif dengan DPRD melalui surat ini, sehingga isu hukum dan penyelenggaraan pemilu dapat dibahas secara mendetail.
Poin Strategis Diskusi
Hearing membahas beberapa topik utama:
1. Adaptasi Regulasi
Dengan demikian, kebijakan lokal selaras dengan Putusan MK dan tidak bertentangan dengan aturan nasional.
2. Penguatan Pengawasan
Selain itu, Bawaslu Kerinci mendapat dukungan moral dan legal untuk menerapkan Instruksi Nomor 02 Tahun 2026.
3. Stabilitas Demokrasi
Dengan begitu, pejabat dan pengawas memastikan iklim politik daerah tetap kondusif setelah keluarnya putusan MK.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









