Moratorium Izin Ritel Modern Dipertimbangkan Pemda

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Sejumlah pemerintah daerah (pemda) saat ini mempertimbangkan moratorium izin baru untuk ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret.

Keputusan ini muncul karena beberapa ritel modern diduga melanggar aturan jarak minimal dengan pasar tradisional. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 mengatur Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Kewenangan Ada di Pemda

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa pemda memiliki hak penuh untuk memberlakukan moratorium. Menurutnya, “Moratorium itu hak pemerintah daerah, bukan Kementerian Koperasi. Namun, banyak kepala daerah yang kami temui justru menyatakan akan mempertimbangkan kebijakan ini,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kemenkop, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga :  Wako Alfin Turun ke Pasar Tanjung Bajure, Tampung Keluhan Pedagang

Aturan Jarak Minimal 500 Meter

Selain itu, Ferry menyebut beberapa kepala daerah menyoroti ritel modern yang membangun terlalu dekat dengan pasar tradisional, padahal jarak minimal 500 meter wajib dipenuhi. Oleh karena itu, pemda harus mengevaluasi hal ini secara serius agar persaingan usaha tetap adil.

Baca Juga :  Tekanan APBD Berat, 39 Pemda Gagal Bayar Gaji PPPK, Pemerintah Siapkan Skema TKD

Persaingan Usaha yang Adil

“Kalau ada ritel modern yang jaraknya kurang dari 500 meter atau bahkan berdempetan dengan pasar tradisional, bagaimana sikap kita? Apakah kita membiarkan aturan dilanggar, atau menegakkan keadilan persaingan usaha? Dengan demikian, arena usaha harus dibuat seimbang,” jelas Ferry.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Transformasi Telkom Berbuah Manis, Arus Kas Rp34,9 Triliun dan Laba Terus Menanjak pada Semester I 2026
Koperasi Merah Putih di Jakarta Mulai Raup Untung, Ini Strategi Pengurus Menang di Tengah Gempuran Minimarket
Biodiesel Sawit Resmi Menggerakkan Lokomotif KAI, Transisi Energi Makin Nyata
Bupati Solok Selatan Kawal Pembaruan HGU PT Mitra Kerinci, Tegaskan Investasi Harus Sejalan dengan Kepentingan Masyarakat
Bengkulu Siapkan Pabrik Biodiesel, Langkah Awal Menuju Sentra Energi Sawit Nasional Dimulai
Mulai 1 Agustus, Jutaan Seller Shopee, TikTok Shop hingga Marketplace Lain Bakal Nikmati Diskon Biaya Layanan 50 Persen
Emas Pegadaian Mendadak Kompak Menguat Hari Ini 25 Juni 2026, Investor Langsung Bidik Antam, UBS dan Galeri 24
Mulai 1 Juli, Pendapatan Driver Ojol Berubah? GoTo dan Grab Buka Aturan Komisi 8 Persen
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Transformasi Telkom Berbuah Manis, Arus Kas Rp34,9 Triliun dan Laba Terus Menanjak pada Semester I 2026

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:00 WIB

Koperasi Merah Putih di Jakarta Mulai Raup Untung, Ini Strategi Pengurus Menang di Tengah Gempuran Minimarket

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:00 WIB

Biodiesel Sawit Resmi Menggerakkan Lokomotif KAI, Transisi Energi Makin Nyata

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:00 WIB

Bupati Solok Selatan Kawal Pembaruan HGU PT Mitra Kerinci, Tegaskan Investasi Harus Sejalan dengan Kepentingan Masyarakat

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:00 WIB

Bengkulu Siapkan Pabrik Biodiesel, Langkah Awal Menuju Sentra Energi Sawit Nasional Dimulai

Berita Terbaru