JAKARTA – Sejumlah pemerintah daerah (pemda) saat ini mempertimbangkan moratorium izin baru untuk ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret.
Keputusan ini muncul karena beberapa ritel modern diduga melanggar aturan jarak minimal dengan pasar tradisional. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 mengatur Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Kewenangan Ada di Pemda
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa pemda memiliki hak penuh untuk memberlakukan moratorium. Menurutnya, “Moratorium itu hak pemerintah daerah, bukan Kementerian Koperasi. Namun, banyak kepala daerah yang kami temui justru menyatakan akan mempertimbangkan kebijakan ini,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kemenkop, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Aturan Jarak Minimal 500 Meter
Selain itu, Ferry menyebut beberapa kepala daerah menyoroti ritel modern yang membangun terlalu dekat dengan pasar tradisional, padahal jarak minimal 500 meter wajib dipenuhi. Oleh karena itu, pemda harus mengevaluasi hal ini secara serius agar persaingan usaha tetap adil.
Persaingan Usaha yang Adil
“Kalau ada ritel modern yang jaraknya kurang dari 500 meter atau bahkan berdempetan dengan pasar tradisional, bagaimana sikap kita? Apakah kita membiarkan aturan dilanggar, atau menegakkan keadilan persaingan usaha? Dengan demikian, arena usaha harus dibuat seimbang,” jelas Ferry.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora








