JAKARTA – Harapan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 pupus. Pemerintah menegaskan skema pembayaran THR tahun ini tidak memasukkan PPPK paruh waktu sebagai penerima.
Sementara itu, pemerintah pusat menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR 2026. Pemerintah mengalokasikan dana tersebut hanya kepada aparatur negara yang memenuhi kriteria sesuai regulasi yang berlaku.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa pemerintah menyalurkan anggaran Rp55 triliun tersebut kepada sekitar 10,5 juta penerima. Dengan langkah itu, pemerintah tetap menjalankan pembayaran THR bagi aparatur yang memenuhi syarat.
Kelompok Penerima THR 2026
Pemerintah menetapkan beberapa kelompok penerima THR tahun ini, yaitu:
Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah yang terdiri dari PNS serta PPPK penuh waktu
Prajurit TNI dan anggota Polri
Para pensiunan aparatur negara
Selanjutnya, pemerintah menjadwalkan pencairan THR pada pekan pertama Ramadan 2026. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, pemerintah ingin mendorong perputaran ekonomi menjelang Idulfitri.
PPPK Paruh Waktu Belum Masuk Skema
Di sisi lain, regulasi yang berlaku saat ini belum memasukkan PPPK paruh waktu dalam skema penerima THR. Karena itu, pemerintah tidak memberikan tunjangan hari raya kepada kelompok tersebut pada tahun ini.
Kebijakan tersebut memicu perhatian publik. Bahkan, sejumlah PNS di beberapa daerah menunjukkan solidaritas dengan membantu rekan-rekan PPPK paruh waktu.
Ketentuan Lain untuk ASN
Selain PPPK paruh waktu, pemerintah juga menetapkan aturan khusus bagi PNS dan PPPK penuh waktu yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun. Aturan ini memengaruhi besaran THR yang mereka terima.
Kondisi tersebut kembali memunculkan sorotan terkait perbedaan perlakuan antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu dalam sistem penggajian aparatur negara.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









