THR Cair, Ini Kelompok Penerima

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Harapan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 pupus. Pemerintah menegaskan skema pembayaran THR tahun ini tidak memasukkan PPPK paruh waktu sebagai penerima.

Sementara itu, pemerintah pusat menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR 2026. Pemerintah mengalokasikan dana tersebut hanya kepada aparatur negara yang memenuhi kriteria sesuai regulasi yang berlaku.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa pemerintah menyalurkan anggaran Rp55 triliun tersebut kepada sekitar 10,5 juta penerima. Dengan langkah itu, pemerintah tetap menjalankan pembayaran THR bagi aparatur yang memenuhi syarat.

Baca Juga :  Suhartoyo Kenang Arief Hidayat

Kelompok Penerima THR 2026

Pemerintah menetapkan beberapa kelompok penerima THR tahun ini, yaitu:

Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah yang terdiri dari PNS serta PPPK penuh waktu

Prajurit TNI dan anggota Polri

Para pensiunan aparatur negara

Selanjutnya, pemerintah menjadwalkan pencairan THR pada pekan pertama Ramadan 2026. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, pemerintah ingin mendorong perputaran ekonomi menjelang Idulfitri.

PPPK Paruh Waktu Belum Masuk Skema

Di sisi lain, regulasi yang berlaku saat ini belum memasukkan PPPK paruh waktu dalam skema penerima THR. Karena itu, pemerintah tidak memberikan tunjangan hari raya kepada kelompok tersebut pada tahun ini.

Baca Juga :  Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 47 Pati, Dankorbrimob Hadir

Kebijakan tersebut memicu perhatian publik. Bahkan, sejumlah PNS di beberapa daerah menunjukkan solidaritas dengan membantu rekan-rekan PPPK paruh waktu.

Ketentuan Lain untuk ASN

Selain PPPK paruh waktu, pemerintah juga menetapkan aturan khusus bagi PNS dan PPPK penuh waktu yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun. Aturan ini memengaruhi besaran THR yang mereka terima.

Kondisi tersebut kembali memunculkan sorotan terkait perbedaan perlakuan antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu dalam sistem penggajian aparatur negara.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Terapkan Aturan Baru Kontrol 2026, Pasien Wajib Ikuti Jadwal Ketat Mulai Berlaku Juni
KPK Naikkan Status Kasus OTT Muara Enim, Bukti Mengarah ke Dugaan Korupsi Proyek Pendidikan
Dari Sumbar ke Kejagung, Putra Sungai Penuh Dipercaya Duduki Jabatan Penting
UGM Pimpin 10 Kampus dengan Skor SINTA Tertinggi 2026, IAIN Kerinci Ikut Disorot
Indonesia Stop Impor Beras, Kebijakan Baru Picu Dampak Global
Bupati di Sumsel Terjaring OTT KPK, Kantor Disegel dan Aktivitas Lumpuh
Sony Sanjaya Klaim Tertekan di Kasus MBG, Singgung Nama Besar dan Siap Ungkap Fakta
Istana Lakukan Perombakan Sore Ini: Pimpinan Baru BGN Dilantik, Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:00 WIB

BPJS Kesehatan Terapkan Aturan Baru Kontrol 2026, Pasien Wajib Ikuti Jadwal Ketat Mulai Berlaku Juni

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:36 WIB

KPK Naikkan Status Kasus OTT Muara Enim, Bukti Mengarah ke Dugaan Korupsi Proyek Pendidikan

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

Dari Sumbar ke Kejagung, Putra Sungai Penuh Dipercaya Duduki Jabatan Penting

Senin, 8 Juni 2026 - 22:00 WIB

UGM Pimpin 10 Kampus dengan Skor SINTA Tertinggi 2026, IAIN Kerinci Ikut Disorot

Senin, 8 Juni 2026 - 21:00 WIB

Indonesia Stop Impor Beras, Kebijakan Baru Picu Dampak Global

Berita Terbaru

Oplus_0

Merangin

Kepala Sekolah Guru PPPK di Merangin Tuai Polemik

Rabu, 10 Jun 2026 - 08:27 WIB