Hutri Randa Hadiri FGD PP 55 Tahun 2025 di IAIN Kerinci

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

SUNGAI PENUH – Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) terkait Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025. IAIN Kerinci menggelar kegiatan tersebut di ruang rapat rektor, Rabu (25/02).

Bahas Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

Para peserta FGD membahas PP Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Regulasi ini memberi dasar bagi pemerintah dan masyarakat untuk mengakomodasi nilai hukum yang berkembang dalam kehidupan sosial. Namun, para pihak tetap harus menyesuaikan penerapan nilai tersebut dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Polda Jambi Tingkatkan Kapasitas Operator SDM

Selain itu, kegiatan ini menghadirkan Pemerintah Kabupaten Kerinci, Pemerintah Kota Sungai Penuh, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, lembaga adat, organisasi kemasyarakatan, serta kalangan akademisi. Melalui forum ini, para peserta memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan. Mereka juga mendorong kajian kebijakan publik yang berbasis nilai sosial dan kearifan lokal.

Apresiasi Ruang Dialog Konstruktif

Selanjutnya, Hutri Randa menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan FGD tersebut. Ia menilai forum ini membuka ruang dialog konstruktif antara berbagai pihak. Menurutnya, pembahasan mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat sangat relevan dengan kondisi sosial budaya daerah.

Baca Juga :  Koramil Sungai Penuh Perkuat Pos Pelayanan Terpadu Puncak 

“Melalui forum ini, kita dapat menyamakan persepsi. Kita juga bisa menggali berbagai pandangan agar implementasi PP Nomor 55 Tahun 2025 selaras dengan kebutuhan masyarakat daerah,” ujarnya.

Peran DPRD Kawal Regulasi Daerah

Lebih lanjut, Hutri Randa menegaskan bahwa DPRD memiliki peran strategis dalam mengawal regulasi daerah. DPRD harus memastikan setiap kebijakan mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat. Selain itu, DPRD perlu menjaga harmonisasi antara hukum formal dan nilai lokal yang berkembang di tengah masyarakat.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Mulai Berlaku di NTT, Kendaraan Mati Pajak Tak Lagi Bebas Isi BBM Subsidi, Pertamina Siapkan Pengawasan
39 Pemda Kewalahan Bayar Gaji PPPK, Kemenkeu Siapkan Bantuan Lewat TKD
Pemkab Dharmasraya Gandeng NU Hadapi Era Efisiensi, Ini Empat Fokus Program untuk Warga
Sekda Alpian Ungkap Kunci Pembangunan Sungai Penuh, Sensus Ekonomi 2026 Jadi Penentu Arah Baru
Tak Lagi Jauh ke Disdukcapil, Rico Waas Ubah Arah Layanan e-KTP, Warga Lega
CPNS Sungai Penuh Mulai Disiapkan Hadapi Birokrasi Digital dan Tuntutan Pelayanan Modern
Ekonomi Sumbar Tumbuh 5,02%, Mahyeldi Soroti Pengangguran dan Inflasi
Delapan Ketua TP-PKK Kecamatan di Padang Dilantik, Dian Fadly Amran Minta Gerak Cepat
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 20:00 WIB

Mulai Berlaku di NTT, Kendaraan Mati Pajak Tak Lagi Bebas Isi BBM Subsidi, Pertamina Siapkan Pengawasan

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:00 WIB

39 Pemda Kewalahan Bayar Gaji PPPK, Kemenkeu Siapkan Bantuan Lewat TKD

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:00 WIB

Pemkab Dharmasraya Gandeng NU Hadapi Era Efisiensi, Ini Empat Fokus Program untuk Warga

Senin, 22 Juni 2026 - 13:00 WIB

Sekda Alpian Ungkap Kunci Pembangunan Sungai Penuh, Sensus Ekonomi 2026 Jadi Penentu Arah Baru

Senin, 1 Juni 2026 - 17:00 WIB

Tak Lagi Jauh ke Disdukcapil, Rico Waas Ubah Arah Layanan e-KTP, Warga Lega

Berita Terbaru