JAMBI – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi menyerahkan hasil penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2025 atau Opini Ombudsman RI pada Rabu (8/2/2026). Pemerintah Provinsi Jambi menggelar kegiatan ini di Kantor Gubernur Jambi. Seluruh instansi penyelenggara layanan publik menghadiri kegiatan tersebut karena instansi tersebut menjadi objek penilaian tahun sebelumnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jambi, Saiful Roswandi, memimpin langsung penyerahan hasil evaluasi.
Selain itu, Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, ikut menghadiri kegiatan tersebut. Para pimpinan instansi juga menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat pelayanan publik.
Instansi Vertikal dan Pemerintah Daerah Perkuat Kolaborasi
Sejumlah pimpinan instansi vertikal menghadiri kegiatan tersebut. Perwakilan Polda Jambi, ATR/BPN, Ditjen Imigrasi, dan Ditjen Pemasyarakatan ikut memperkuat sinergi pelayanan publik.
Selain itu, kepala daerah dan perwakilan dari Kota Jambi, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Timur, Bungo, dan Merangin mengikuti kegiatan tersebut. Karena itu, pemerintah daerah dan instansi vertikal memperkuat koordinasi lintas sektor.
Opini Ombudsman Dorong Perbaikan Layanan Publik
Saiful Roswandi menjelaskan Ombudsman menjalankan penilaian maladministrasi setiap tahun. Ombudsman menjalankan agenda ini untuk mencegah penyimpangan dalam pelayanan publik. Oleh karena itu, Opini Ombudsman tidak hanya menjadi penilaian administratif. Opini ini juga mendorong perbaikan berkelanjutan dalam sistem pelayanan.
Selain itu, Opini Ombudsman memberi pengaruh positif kepada penyelenggara layanan. Penilaian ini mendorong instansi memperbaiki sistem layanan. Hasil penilaian juga membantu instansi mencegah dan menyelesaikan potensi maladministrasi.
Jambi Raih Predikat Tanpa Maladministrasi
Dalam penilaian tahun 2025, Jambi meraih predikat tertinggi kategori tanpa maladministrasi. Namun demikian, capaian ini tidak menunjukkan pelayanan publik bebas persoalan. Capaian ini menunjukkan komitmen kuat penyelenggara layanan dalam menyelesaikan laporan masyarakat dan mengembalikan hak masyarakat.
Di sisi lain, setiap instansi tetap memiliki potensi maladministrasi. Karena itu, instansi harus merespons laporan masyarakat secara cepat. Instansi juga harus menjalankan perbaikan layanan secara konsisten.
Pemprov Jambi Perkuat Sinergi Pengawasan Pelayanan
Abdullah Sani menyampaikan apresiasi atas peran pengawasan Ombudsman Jambi. Selanjutnya, ia meminta pemerintah daerah menjadikan capaian tersebut sebagai motivasi peningkatan kualitas pelayanan.
Pada akhirnya, Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan komitmen untuk memperkuat sinergi bersama Ombudsman. Pemerintah Provinsi Jambi ingin menjaga standar pelayanan publik tetap profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









